Advertise

KABAR RASIKA

Edarkan Uang Palsu, 3 Pelaku Dicokok Polisi

Edarkan Uang Palsu, 3 Pelaku Dicokok Polisi

Edarkan Uang Palsu, 3 Pelaku Dicokok Polisi

UPAL - Barang bukti yang diamankan dari penangkapan 3 orang prngedar uang palsu (dok. Humas)

KAJEN – Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pengedaran uang palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan. Tak tanggung-tanggung, tiga pelaku berhasil diringkus.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H mengatakan, penangkapan para pelaku ini dilakukan di tempat yang berbeda dan dari pengembangan atas tertangkapnya salah satu pelaku.

“Mereka adalah Rohman (44) dan R (42) yang merupakan warga Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, sementara FM (42) warga Desa Kesesi Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan,” ujarnya, Kamis (23/11).

Rohman merupakan pelaku yang tertangkap pertama kali. Ia saat itu, Rabu (08/11) datang ke bengkel sepeda motor milik Duladi (4) di Desa Sabarwangi Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan untuk mengganti kabel gas sepeda motornya.  Sambil menunggu sepeda motornya diperbaiki pelaku membeli rokok di warung yang berada di samping bengkel.

Setelah selesai diperbaiki, pelaku kemudian membayar ongkos bengkel yang dijadikan 1 dengan ongkos beli rokok sebesar Rp. 42 ribu. Pelaku membayar dengan uang pecahan Rp. 100 ribu yang diberikan kepada pemilik warung rokok Duriyah (44) yang selanjutnya memberikan uang kembalian RP. 58 ribu kepada pelaku. Setelah menerima uang kembalian, pelaku selanjutnya pergi meninggalkan bengkel.

Karena merasa curiga dengan uang yang dibayarkan pelaku, Duriyah kemudian menyampaikan kepada Duladi dan Imam (23) yang merupakan adik Duriyah. “Jadi Duriyah ini sempat melihat dan meraba uang yang dibayarkan pelaku yang diduga adalah uang palsu,” kata AKP Isnovim.

Selanjutnya Duladi dan Imam mengejar pelaku yang sudah meninggalkan bengkel. Duladi mengejar ke arah pasar Kajen, sementara Imam mengejar ke arah Gandarum.

Imam yang mengejar ke arah Gandarum melihat pelaku sedang membeli barang di toko helm dan accesoris milik Giyo (65) yang berada di sebelah selatan terminal Kajen. Imam selanjutnya memberitahu Duladi tentang keberadaan pelaku yang baru saja membeli aksesoris di toko milik Giyo. Mereka bersama kemudian membuntuti pelaku yang sudah pergi meninggalkan toko helm. Sesampainya di jalan Diponegoro Kajen, mereka memberhentikan pelaku dan menanyakan bahwa uang yang sudah di bayarkan di bengkel dan untuk membeli rokok ialah uang palsu.

“Duladi dan Imam ini kemudian membuka tas milik pelaku dan menemukan beberapa uang palsu di dalam tas. Pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Kajen, dan pelaku juga berbelanja di toko aksesoris milik Giyo dengan menggunakan uang palsu juga pecahan Rp. 100 ribu,” terang Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membeli barang – barang di toko kemudian melakukan pembayaran dengan uang palsu yang sebelumnya sudah disiapkan, sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari uang kembalian dari para penjual.

Dari keterangan pelaku, uang palsu yang diedarkan tersebut didapatkan dari R warga Desa Kwasen Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang. Dari keterangan tersebut, Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, dan pada Kamis (09/11) petugas berhasil mengamankan R di rumahnya.

“Dari pengakuan R, benar telah memberikan uang palsu kepada Rohman untuk diedarkan. Saat diamankan, pelaku masih menyimpan 2 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu,” imbuh AKP Isnovim.

Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi akhirnya berhasil menangkap MF di hari yang sama di rumahnya Desa Kwasen Kecamatan Kesesi.

Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 15 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu, 1 bungkus rokok, uang tunai Rp. 744 ribu, 1 buah masker, 1 pasang sarung tangan, 1 buah tas selempang dan 1 unit sepeda motor.

Pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

galian 1
Tambang Misterius di Bubak : Siapa di Balik Alat Berat yang Mencabik Lereng Bubak?
Gambar2
Ratusan Karyawan PT Daiwabo Antusias Ikuti Sosialisasi JKN, BPJS Kesehatan Dorong Literasi Kesehatan Pekerja
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.21
Ditjen Imigrasi Luncurkan Layanan “I’m SEZ” di KEK Batang dan Gresik: Dorong Investasi Lewat Kemudahan Izin Tinggal
Picture4
Duta Muda BPJS Kesehatan Asal Batang Gaungkan Edukasi Mobile JKN di Acara Bupati Sambang Desa

TERKINI

galian 1
Tambang Misterius di Bubak : Siapa di Balik Alat Berat yang Mencabik Lereng Bubak?
KANDANGSERANG — Aktivitas tambang batu alam yang diduga ilegal di Desa Bubak, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, mulai memantik keresahan warga. Di balik sunyi perbukitan dan jalan desa yang...
Gambar2
Ratusan Karyawan PT Daiwabo Antusias Ikuti Sosialisasi JKN, BPJS Kesehatan Dorong Literasi Kesehatan Pekerja
PEMALANG – Suasana Aula PT Daiwabo Garment Indonesia, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, tampak ramai, Rabu (12/11/2025). Sekitar 380 karyawan antusias mengikuti kegiatan sosialisasi Program Jaminan...
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.21
Ditjen Imigrasi Luncurkan Layanan “I’m SEZ” di KEK Batang dan Gresik: Dorong Investasi Lewat Kemudahan Izin Tinggal
BATANG – Direktorat Jenderal Imigrasi meresmikan Unit Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang dan Gresik, Rabu (12/11/2025). Unit layanan yang...
MARLIN 1
Hotel Marlin Pekalongan Rayakan Anniversary ke-15 dengan Donor Darah dan Pasar Jajan Meriah
PEKALONGAN – Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-15, Hotel Marlin Pekalongan menggelar dua kegiatan spesial pada Rabu, 12 November 2025. Tidak hanya merayakan momen kebersamaan, hotel yang berlokasi...
Picture4
Duta Muda BPJS Kesehatan Asal Batang Gaungkan Edukasi Mobile JKN di Acara Bupati Sambang Desa
Batang – Suasana Lapangan Desa Candi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, tampak semarak pada Selasa (11/11). Antusiasme warga memadati kegiatan Bupati Batang Sambang Desa, sebuah program unggulan Pemerintah...
Muat Lebih

POPULER

Gambar2
Ratusan Karyawan PT Daiwabo Antusias Ikuti Sosialisasi JKN, BPJS Kesehatan Dorong Literasi Kesehatan Pekerja
DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat kerja Pimpinan DPRD dalam hal ini Komisi I bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan. Agenda rapat kerja ini membahas dua hal penting yaitu pembebasan lahan di Jeruksari untuk pembangunan tanggul di sungai Bremi dan Meduri.
DPRD Kabupaten Pekalongan Kawal Proses Pembangunan Tanggul Sungai Meduri dan Bremi
bpjskespermudah
PHK Tak Lagi Jadi Halangan Akses Kesehatan, BPJS Kesehatan Permudah Reaktivasi Peserta