[adinserter name="Block 1"]

Advertise

KABAR RASIKA

Polisi Tangkap 4 Orang Dan Sita 3,5 Kg Bahan Mercon

Polisi Tangkap 4 Orang Dan Sita 3,5 Kg Bahan Mercon

Polisi Tangkap 4 Orang Dan Sita 3,5 Kg Bahan Mercon

KAJEN – Polres Pekalongan, mengamankan empat penjual obat petasan yang memasarkan produknya melalui media sosial Facebook, serta mengamankan 3,5 kilogram obat petasan.

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K.,M.H, melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan perintah langsung Kapolres Pekalongan untuk menindak tegas pelaku pembuat maupun penjual obat petasan di wilayah Pekalongan, Rabu (29/3/2023)

Penangkapan terhadap empat pengedar obat petasan, kata dia, berawal dari Informasi di Medsos terkait seseorang yang menjual obat mercon.

Informasi tersebut lantas dikembangkan oleh petugas. Dan Pada hari Selasa (28/3/2023) sekira pukul 15.00 Wib selanjutnya petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan transaksi melalui COD, selanjutnya pada pukul 17.00 Wib datang 2 orang pelaku berboncengan sepeda motor yakni DN, 18 tahun dan HM, 19 tahun yang keduanya merupakan warga Kota Pekalongan, setelah ditangkap dari kedua pelaku tersebut diamankan serbuk bahan peledak (obat mercon) sebanyak 1 kg (satu kilo gram). Kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan dirumah tersangka DN dan ditemukan serbuk obat mercon sebanyak 2,5 Kg.

Dari Hasil interogasi Tersaangka DN mengaku mendapatkan serbuk bahan peledak melalui Saudara Londo, 26 tahun warga Kota Pekalongan dengan harga 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kilo gram dan biasa dijual dengan harga 280.000 (dua ratus delapan ribu rupiah) per kilo gram; sehingga petugas langsung mengamankan saudara Londo. Dari pemeriksaan awal saudara Londo mengakui bahwa 5 (lima) hari sebelumnya ia mengambil serbuk bahan peledak dari temannya yang berinisial NJ, 38 tahun warga Batang. Setelah dilakukan penangkapan terhadap NJ dirumahnya tidak ditemukan serbuk bahan peledak karena telah habis terjual. Dari pengakuan NJ bahwa ia mendapatkan bahan peledak (mercon) dari seseorang yang tidak dikenal dari Tegal. Ia hanya sebagai perantara dengan mendapatkan upah Rp. 20.000 s/d 30.000 (dua puluh ribu rupiah sampai dengan tiga puluh rupiah) perkilo gram;

Saat ini, Kata Ipda Suwarti keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Empat tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Untuk itu Pihaknya pun mengingatkan kepada masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitarnya jika terdapat peredaran petasan atau mercon. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah tragedi ledakan akibat petasan

“Oleh karena itu kami mengimbau jangan menggunakan, memakai, menyimpan atau menjual bahan peledak (obat mercon) sesuai Undang-Undang Darurat.

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

IMG-20250530-WA0002
KPU Kabupaten Pekalongan Serahkan Penghargaan kepada Dinas Kesehatan atas Dukungan Sukseskan Pilkada 2024
WhatsApp Image 2025-05-29 at 09.54
Truk-Truk Besar Masih Membandel Lewati Pantura, Warga Geram: “Ini Soal Nyawa, Bukan Logistik!”
bpjsssfhjkik
Konsisten Memberi Edukasi, Kader JKN Supeni Berhasil Bangkitkan Kesadaran Peserta yang Menunggak
kopdes1-1
Notaris di Kabupaten Pekalongan Siap Gratiskan Akta Koperasi Merah Putih, Respons Kebijakan Bank Plat Merah yang Dinilai Menyimpang

TERKINI

IMG-20250530-WA0002
KPU Kabupaten Pekalongan Serahkan Penghargaan kepada Dinas Kesehatan atas Dukungan Sukseskan Pilkada 2024
KAJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menyerahkan Piagam Penghargaan dan Ucapan Terima Kasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan atas dukungan dan kerja sama dalam menyukseskan...
WhatsApp Image 2025-05-29 at 09.54
Truk-Truk Besar Masih Membandel Lewati Pantura, Warga Geram: “Ini Soal Nyawa, Bukan Logistik!”
PEKALONGAN – Meski larangan melintas bagi truk-truk besar di jalur Pantura telah diberlakukan sejak awal Mei 2025, kenyataannya kendaraan-kendaraan berat masih terlihat bebas melaju di ruas jalan antara...
bpjsssfhjkik
Konsisten Memberi Edukasi, Kader JKN Supeni Berhasil Bangkitkan Kesadaran Peserta yang Menunggak
Sosok bersahaja itu tampak menyeka air mata haru di sudut matanya. Supeni (51), Kader JKN-KIS paling senior di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, mendatangi salah satu kader binaannya di Kelurahan...
kopdes1-1
Notaris di Kabupaten Pekalongan Siap Gratiskan Akta Koperasi Merah Putih, Respons Kebijakan Bank Plat Merah yang Dinilai Menyimpang
KAJEN — Kebijakan salah satu bank plat merah terkait pembiayaan akta pendirian koperasi Merah Putih menuai polemik di kalangan notaris Kabupaten Pekalongan. Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan...
WhatsApp Image 2025-05-27 at 15.24
Polemik Surat Bank Jateng Cabang Kajen : Notaris Wajib Ikuti Aturan Main Bank Jateng Untuk Terbitkan Akta Koperasi
KAJEN – Bank Jateng Cabang Kajen, Kabupaten Pekalongan, mengeluarkan surat yang mewajibkan seluruh notaris yang akan menerbitkan akta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih...
Muat Lebih
[adinserter block="4"]

POPULER

WhatsApp Image 2025-05-23 at 08.51
Suami Grebeg Istri Sah di Kamar Kosan Bersama Pria Lain
IMG-20250530-WA0002
KPU Kabupaten Pekalongan Serahkan Penghargaan kepada Dinas Kesehatan atas Dukungan Sukseskan Pilkada 2024
bpjskeskejari
BPJS Kesehatan dan Kejari Kota Pekalongan Kembali Jalin Kerja Sama Hukum dan Tata Usaha Negara
Tradisi Memandikan Pusaka Keris ( Penjamas Pusaka ): Menjaga Keawetan Warisan Budaya Jawa. Setiap bulan Sura, tradisi memandikan benda pusaka seperti keris atau tombak menjadi momen istimewa bagi para kolektor. Mas Edi Riyanto, seorang pemerhati benda pusaka dan penjamas keris dari Legok Kalong Karangnyar, telah menekuni bidang pusaka ini sejak puluhan tahun lalu.
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka
IMG-20250503-WA0007
Dugaan Pungli Mandi Bayi di RSUD Kraton Pekalongan, Pasien Bingung dan Kaget