KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan mulai mengawal secara ketat pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Hal itu ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dalam agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat (26/6/2026).
Berbeda dari sekadar agenda administratif, DPRD menegaskan pembahasan Raperda tersebut akan menjadi pintu masuk untuk menguji sejauh mana pengelolaan keuangan daerah telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menjelaskan bahwa dokumen yang disampaikan kepala daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setelah terlebih dahulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Intinya ini adalah pertanggungjawaban yang disampaikan bupati kepada DPRD setelah dilakukan audit oleh BPK. Tujuannya untuk melihat bagaimana pertanggungjawaban keuangan daerah, mulai dari pendapatan, belanja, arus kas, SiLPA hingga pengelolaan aset,” ujarnya kepada Reporter Rasika FM Pekalongan usai rapat paripurna.
Munir mengungkapkan, hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2025 mengalami penurunan opini dari sebelumnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Menurutnya, perubahan opini tersebut harus menjadi peringatan serius bagi seluruh perangkat daerah agar segera melakukan pembenahan.
“Artinya kinerja kita harus ditingkatkan. Tahun depan harus bisa kembali meraih opini WTP. Apa pun opini BPK itu berkaitan dengan kualitas tata kelola keuangan pemerintah daerah,” tegasnya.
Politisi PKB itu menegaskan, DPRD tidak akan berhenti pada pembacaan angka-angka dalam laporan keuangan. Pembahasan akan dilakukan secara rinci terhadap berbagai pos anggaran yang menjadi perhatian, termasuk realisasi pendapatan dan belanja, pemanfaatan aset daerah, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), hingga efektivitas operasional pemerintahan.
“Kami akan teliti betul. Bagaimana belanja infrastruktur, bagaimana aset yang disewakan, bagaimana operasional pemerintahan, semuanya akan kami minta penjelasan karena dokumen ini nantinya akan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Tak hanya itu, DPRD juga memastikan akan menindaklanjuti berbagai catatan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Munir menyebut sejumlah temuan, seperti kelebihan pembayaran, kesalahan perhitungan pekerjaan, hingga persoalan dalam proses pengadaan barang dan jasa akan menjadi materi pembahasan bersama pemerintah daerah.
“Ada temuan kelebihan bayar yang wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari dan dikembalikan ke kas daerah. Semua itu akan kami dalami. Termasuk beberapa catatan terkait pengadaan barang dan jasa yang ada dalam laporan BPK juga akan kami minta penjelasan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan DPRD tidak akan masuk ke ranah penegakan hukum. Fokus lembaga legislatif adalah memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
“Kami tidak mengejar ranah penegakan hukumnya. Yang kami dorong adalah transparansi pelaksanaan keuangan daerah. Harus ada kepastian bahwa APBD dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai tata kelola keuangan negara,” tandasnya.
Munir menjelaskan, setelah penyampaian Raperda pada rapat paripurna ini, tahapan berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang. Selanjutnya bupati akan memberikan jawaban atas pandangan fraksi sebelum pembahasan dilakukan secara lebih rinci hingga menghasilkan persetujuan terhadap Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui rangkaian pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD, sekaligus memastikan seluruh rekomendasi hasil audit BPK benar-benar ditindaklanjuti sebagai langkah memperbaiki tata kelola keuangan daerah. (gus)