KAJEN – Pemandangan yang memantik tanda tanya publik kembali terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan. Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (5/8/2026), justru berlangsung di tengah minimnya kehadiran anggota legislatif.
Deretan kursi anggota DPRD terlihat lebih banyak kosong daripada terisi. Dari total 45 anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, hanya 15 orang yang tercatat mengikuti rapat hingga agenda selesai. Kondisi tersebut kembali memunculkan sorotan karena bukan kali pertama rapat paripurna berlangsung dengan tingkat kehadiran yang rendah.
Paripurna yang semula dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB pun harus tertunda. Sidang baru dibuka sekitar pukul 09.00 WIB setelah pimpinan dewan menunggu kehadiran anggota selama sekitar 30 menit. Hingga sekitar pukul 09.20 WIB, jumlah anggota yang hadir tetap tercatat 15 orang.
Meski kehadiran anggota jauh dari jumlah keseluruhan, rapat tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku dan berakhir sekitar pukul 09.27 WIB.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan menjelaskan, rapat tetap dimulai setelah batas waktu penundaan selama 30 menit terpenuhi.
“Karena asasnya jam. Tiga puluh menit kita mulai, dan kawan-kawan sudah kita kontak, sudah di jalan.”
Ia juga menyampaikan bahwa rapat tetap dapat dilaksanakan.
“Sehingga ketika kita sudah jalan, penuh lah kira-kira begitu. Dan tidak memerlukan kuorum,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target yang sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp711 miliar disesuaikan menjadi sekitar Rp676 miliar menyusul informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai penurunan penerimaan dari sektor opsen pajak.
“Kalau itu dipaksakan tidak berubah, nanti akan terjadi loss pendapatan. Karena itu, di dalam perubahan ini kita antisipasi turun karena ada informasi bahwa opsen akan turun,” jelas Ketua DPRD.
Selain itu, DPRD juga menyampaikan bahwa sejumlah proyek pembangunan jalan mulai memasuki tahap pelaksanaan setelah proses lelang selesai.
“Hari ini sudah mulai di beberapa ruas yang paketnya sudah ada pemenangnya. Mudah-mudahan minggu depan mulai berjalan karena masyarakat sudah menantikan jalan yang lebih baik,” katanya.
Namun, substansi rapat justru tertutup oleh sorotan publik terhadap rendahnya disiplin kehadiran para wakil rakyat. Banyaknya kursi kosong dinilai mencederai citra lembaga legislatif, terlebih peristiwa serupa telah berulang dalam sejumlah rapat paripurna sebelumnya.

Kritik keras datang dari pegiat sosial Kabupaten Pekalongan, Mustofa Amin, yang mengaku kecewa dengan rendahnya tingkat kehadiran anggota DPRD dalam agenda resmi tersebut.
Menurutnya, masyarakat memberikan mandat kepada anggota DPRD untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara bertanggung jawab. Karena itu, rendahnya kehadiran dalam rapat paripurna dinilai tidak mencerminkan keseriusan menjalankan amanah publik.
“Ini bukan sekali dua kali terjadi. Sangat memalukan. Mereka dipilih rakyat untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, tetapi saat rapat paripurna justru banyak yang tidak hadir,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Mustofa juga menyindir tingginya intensitas kegiatan kunjungan kerja (kunker) yang menurutnya selalu diikuti dengan antusias oleh anggota dewan.
“Apa karena lempoh (kecapekan) habis kunker terus? Saat kunker semuanya semangat, datang ramai dan tepat waktu. Tapi ketika rapat paripurna malah banyak yang molor atau tidak hadir. Kalau memang bisa dipelajari secara daring, kenapa tidak memanfaatkan teknologi? Anggaran kunker juga bisa lebih dihemat,” sindirnya.
Ia berharap seluruh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dapat meningkatkan kedisiplinan dan memberikan teladan dalam menjalankan tugas sebagai representasi masyarakat. Menurutnya, kehadiran dalam rapat paripurna bukan sekadar memenuhi daftar absensi, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan oleh rakyat. (gus)