KAJEN – Polemik sewa-menyewa eks Pendopo Nusantara Kabupaten Pekalongan terus bergulir dan memunculkan pertanyaan baru. Setelah persoalan tersebut diketahui menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta mendapat atensi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, publik kini dibuat bertanya-tanya mengenai proses lahirnya kebijakan yang menyeret aset daerah tersebut ke dalam pusaran kontroversi.
Sorotan terbaru muncul dalam audiensi Koalisi Transparansi Pekalongan (KTP) dengan DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat Komisi A, Senin (15/6/2026).
Dalam forum itu, Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan, Kistoro, menyampaikan pernyataan yang mengejutkan banyak peserta audiensi. Ia mengaku Bagian Hukum tidak dilibatkan sejak awal proses yang kini menjadi polemik tersebut.
“Betul apa yang disampaikan oleh pimpinan rapat, dari awal kami Bagian Hukum tidak dilibatkan. Dan sampai sekarang pun saya baru sebagai Plt yang mengikuti prosedurnya,” kata Kistoro di hadapan peserta audiensi.
Pernyataan tersebut langsung memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, dalam praktik pemerintahan daerah, Bagian Hukum lazimnya memiliki fungsi memberikan telaah dan pendampingan terhadap berbagai bentuk kerja sama maupun perjanjian yang melibatkan pemerintah daerah.
Kondisi itu membuat sebagian peserta audiensi mempertanyakan bagaimana sebuah kebijakan yang kini menjadi temuan BPK dan mendapat perhatian Kejati Jawa Tengah dapat berjalan tanpa melibatkan Bagian Hukum sebagaimana disampaikan Kistoro.
Tak hanya itu, muncul pula pertanyaan mengenai fungsi administrasi kerja sama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang berada di bawah Bagian Tata Pemerintahan Setda.
Berdasarkan struktur organisasi pemerintahan daerah, urusan administrasi kerja sama pemerintah daerah ditangani oleh unsur yang berada di bawah Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah.
Fakta tersebut menjadi sorotan karena pada saat proses perjanjian sewa-menyewa Pendopo Nusantara berlangsung, Kistoro diketahui masih menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pekalongan.
Kondisi itu memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara terbuka. Apakah mekanisme administrasi kerja sama telah dijalankan sesuai prosedur? Apakah seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan telah dilibatkan? Dan sejauh mana koordinasi dilakukan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut?

Dalam audiensi tersebut, Kistoro sendiri mengaku tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh dan meminta seluruh pihak menunggu pemanggilan pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan tersebut.
“Biar diundang yang terkait, lebih baik panjenengan semua nunggu keputusan dari pimpinan. Lebih baiknya begitu, Pak,” ujarnya.
Ia juga mengaku kapasitasnya saat ini sebagai pelaksana tugas membuat dirinya tidak dapat banyak menjelaskan mengenai proses yang terjadi sebelumnya.
“Jadi saya sendiri dari Plt enggak bisa berbuat banyak karena yang awal yang definitif aja lepas tangan, enggak mau tanda tangan, enggak mau terlibat,” kata Kistoro.
Pernyataan tersebut justru menambah daftar pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebab hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan, pembahasan, hingga penandatanganan kerja sama yang kini menjadi sorotan publik.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir memastikan persoalan Pendopo Nusantara tidak berhenti pada audiensi semata. DPRD berencana menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan masyarakat melalui rapat pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) maupun Kelompok Kerja (Pokja).
Di sisi lain, fakta bahwa persoalan ini telah menjadi temuan BPK dan mendapat atensi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membuat publik kini menunggu jawaban yang lebih terang mengenai proses pengambilan keputusan, jalur administrasi yang ditempuh, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam polemik sewa-menyewa aset daerah tersebut. (gus)