KAJEN – Audiensi antara Koalisi Transparansi Pekalongan (KTP) dengan DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat Komisi A, Senin (15/6/2026), berlangsung panas. Ketegangan memuncak saat salah satu perwakilan KTP, Mustofa Amin, menggebrak meja dan bersama sejumlah rekannya membentangkan kertas bertuliskan “Mosi Tidak Percaya Kepada Sekda”.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan KTP terhadap belum hadirnya Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan dan pihak penyewa dalam forum yang membahas polemik rehabilitasi dan revitalisasi eks Pendopo Nusantara.
Sejak awal audiensi, KTP mendesak agar DPRD lebih serius mengusut berbagai persoalan yang dinilai masih menyelimuti proyek tersebut. Suasana rapat beberapa kali memanas ketika peserta audiensi meminta kejelasan mengenai langkah DPRD serta alasan belum dihadirkannya pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, hasil audiensi akan dibahas lebih lanjut melalui rapat pimpinan sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Nanti akan kami rapatkan di pimpinan. Apakah dibentuk Pokja atau Pansus, itu akan diputuskan dalam rapat pimpinan. Setelah itu kami akan mengundang pihak eksekutif yang memiliki kompetensi terkait pendopo, baik menyangkut aset, Setda maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan penyerahan kepada pihak ketiga. Hasilnya nanti akan kami publikasikan kepada masyarakat,” kata Abdul Munir.
Ia menegaskan dukungan masyarakat justru menjadi dorongan bagi DPRD untuk lebih berani mengawal persoalan tersebut.
“Dukungan panjenengan seperti ini akan menjadi suplemen, menjadi vitamin bagi kami untuk lebih berani. Saya mohon dukungan agar pendopo yang kita miliki bisa kita selamatkan,” ujarnya.
Munir juga menegaskan DPRD tidak akan mengintervensi proses yang saat ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Kejaksaan Tinggi tentu sudah mempelajari itu. Kami tidak akan intervensi kepada Kejaksaan,” tegasnya.
Terkait tuntutan KTP agar Sekda dihadirkan dalam forum tersebut, Munir menjelaskan bahwa audiensi hari itu merupakan pertemuan antara KTP dengan DPRD sehingga belum ada agenda pemanggilan terhadap Sekda.
“Ini audiensi dari KTP kepada DPRD. Masukan-masukan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Untuk urusan pemanggilan nanti menjadi ranah DPRD,” katanya.

Dalam audiensi itu, Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan, Kistoro, mengaku pihaknya sejak awal tidak dilibatkan dalam proses yang sedang dipersoalkan.
“Betul apa yang disampaikan pimpinan rapat, dari awal Bagian Hukum tidak dilibatkan. Sampai sekarang saya sebagai Plt baru mengikuti prosedurnya. Sebaiknya menunggu keputusan pimpinan dan menunggu pihak-pihak yang terkait diundang,” kata Kistoro.
Ia juga menyebut dirinya tidak memiliki banyak informasi mengenai proses awal karena bukan pihak yang terlibat langsung.
Sementara itu, Mustofa Amin yang mewakili KTP tetap menunjukkan sikap keras terhadap Sekda Kabupaten Pekalongan. Usai rapat, ia secara terbuka menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil audiensi.
“Biang keroknya Sekda. Sudah jelas yang tanda tangan (surat perjanjian sewa) itu enggak mau hadir,” ujar Mustofa kepada wartawan.
Menurutnya, audiensi belum menghasilkan jawaban yang diharapkan karena pihak yang dianggap paling mengetahui persoalan tersebut belum hadir memberikan penjelasan.
“Hasilnya menurut saya ya nunggu Sekda. Komentar dari Sekda,” katanya.
Mustofa juga menyinggung persoalan yang menurutnya berkaitan dengan dokumen lingkungan dan dampaknya terhadap pelaku usaha.
“Tadi sudah disinggung, Amdal enggak ada. Padahal korbannya UMKM. Korban semua nantinya kalau memang ini diambil alih,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah puas dengan hasil audiensi yang difasilitasi DPRD, Mustofa menjawab singkat namun tegas.
“Belum puas.”
Bahkan jawaban itu ia ulang beberapa kali ketika kembali ditanya wartawan mengenai hasil pertemuan tersebut.
“Belum puas. Sebelum Sekda hadir di depan saya, saya belum puas,” tegasnya.
KTP juga meminta agar agenda lanjutan segera digelar dengan menghadirkan Sekda Kabupaten Pekalongan untuk memberikan penjelasan secara langsung di hadapan publik dan DPRD.
Hingga audiensi berakhir, DPRD Kabupaten Pekalongan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan KTP melalui mekanisme rapat pimpinan sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pembentukan Pokja maupun Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami polemik eks Pendopo Nusantara. (gus)