Pemkab Pekalongan mengaku tengah menelusuri persoalan teknis pembayaran sewa aset eks Pendopo Nusantara yang disebut tidak berjalan sesuai perjanjian.
PEKALONGAN – Polemik sewa aset eks Pendopo Nusantara atau Pendopo Lawas di Kota Pekalongan akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Plt. Bupati Pekalongan, H. Sukirman.
Dalam wawancara bersama reporter Rasika FM Pekalongan di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (13/5/2026), Sukirman mengakui bahwa persoalan tersebut memang telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sebenarnya persoalan ini memang sudah menjadi temuan BPK. Kami kemudian memiliki kewajiban untuk menarik pengembalian tersebut, yang kalau tidak salah nilainya sekitar Rp2,5 miliar,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi respons resmi pertama dari pimpinan daerah di tengah polemik tunggakan pembayaran sewa kawasan Pendopo Nusantara yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Pemkab Akui Sedang Lakukan Penelusuran
Sukirman menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Pekalongan tengah melakukan penelusuran lebih mendalam terkait persoalan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Saat ini proses pengembalian oleh pihak-pihak terkait sedang berjalan. Kami juga baru saja melakukan pengecekan mendalam mengenai persoalan ini, khususnya berkoordinasi dengan BPKAD,” katanya.
Skema Pembayaran Jadi Sorotan
Sebelumnya, publik menyoroti skema pembayaran sewa aset Pendopo Nusantara yang berdasarkan dokumen perjanjian dilakukan setiap enam bulan sekali.
Namun hingga memasuki tahun kedua masa kontrak, pembayaran disebut baru terealisasi sekitar Rp290 juta, padahal sesuai skema perjanjian seharusnya nominal yang masuk telah jauh lebih besar.
Saat ditanya mengenai kendala pembayaran yang tidak berjalan sesuai jadwal tersebut, Sukirman mengaku persoalan itu masih dalam proses penelusuran.
“Nah itu dia, persoalan teknis pembayaran tersebut sedang kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Polemik Terus Bergulir
Kasus sewa Pendopo Nusantara sendiri sebelumnya telah memicu berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, mulai dari aktivis masyarakat sipil hingga pengelola kawasan.
Ketua FORMASI Kabupaten Pekalongan bahkan mendesak aparat penegak hukum turun tangan karena menilai persoalan tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Di sisi lain, pihak pengelola kawasan mengaku hanya menjalankan operasional lapangan dan menyebut persoalan kontrak utama berada langsung antara penyewa dan pemerintah daerah.
Pernyataan Plt. Bupati Pekalongan kini menjadi perhatian baru di tengah berkembangnya polemik pengelolaan aset daerah strategis tersebut. Sebab hingga kini, aktivitas di kawasan Pendopo Nusantara masih tetap berjalan, sementara polemik mengenai tunggakan pembayaran dan temuan BPK belum juga menemukan titik akhir. (gus)