RASIKA PEKALONGAN

Advertise

KABAR RASIKA

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Menyelesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Menyelesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Menyelesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Proses restorative justice yang dilakukan olen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan (16/06/2022 – dok. Rasika fm)

KAJEN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menggelar press conference tentang penyelesaian dua kasus tindak pidana melalui restorative justice, yakni kasus pencurian motor dengan TKP di Pekajangan dan dan pencurian HP yang terjadi di Kajen.
Press conference penyelesaian perkara tersebut digelar di aula Kejaksaan Negeri Pekalongan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH, Kamis (16/6/2022).

Kasus pertama yang digelar adalah perkara tindak pencurian sepeda motor oleh seorang wanita berinisial JM (33 th) warga Kalurahan Pekajangan Kabupaten Pekalongan terhadap tetangganya sendiri yaitu AN (30 th) yang rumahnya hanya berjarak 150 meter dari rumah korban. Tersangka JM mengaku secara spontan mencuri motor AN yang diparkir didepan rumahnya dalam keadaan kunci masih tergantung dimotornya. Kejadian ini sempat dilaporkan oleh korban ke kepolisian dan selang sehari terbongkar karena ternyata pencurinya adalah tetangganya sendiri. Kejadian ini berlangsung pada hari sabtu (09/04/2022) silam.

Sementara itu, kasus tindak pidana lainnya yakni pencurian handphone yang terjadi di salah satu konter Jl. Diponegoro Kajen. Tersangkanya adalah NF (22 tahun) warga Kalibening Banjarnegara dengan korban SN (22 tahun) seorang karyawan toko handphone yang kehilangan hp-nya saat di tinggal ke belakang seusai melayani tersangka yang menjual handphone bekas. Kasus pencurian HP ini terjadi pada hari selasa, (5/04/2022) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH. dalam keterangan pers menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya terhadap dua kasus ini untuk bisa dilakukan restorative justice. Proses telah dilakukan dan pada awal bulan juni 2022 pihak Kejaksaan telah mengumpulkan kedua belah pihak baik tersangka dan korban beserta masing-masing keluarganya, pihak penyidik, perwakilan pemerintah desa.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan yang lebih utama adalah bahwa pihak korban telah memaafkan tanpa syarat karena barang bukti sudah kembali”, jelas Abun.

Dari usulan, masukan dan pertimbangan beberapa pihak, lanjut Abun, perbuatan dan perkara tindak pencurian ini dapat diselesaikan secara restorative justice untuk diselesaikan secara damai. Salah satu alasannya adalah keadaan keluarga tersangka yang kurang mampu.

Restorative justice merupakan alternative baru dalam sistem pemidanaan, dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu untuk menyelesaikan secara bersama-sama dan begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Penyelesaian secara damai ini juga harus memenuhi unsur persyaratan seperti pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih lima tahun, kerugian korban tidak lebih dari Rp. 2.500.000, dan yang lebih utamanya adalah pihak korban memaafkan dengan ikhlas tanpa syarat, serta kesepakatan penyelesaian perkara tidak akan dilakukan penuntutan melalui jalur hokum.

Namun demikian, proses restorative justice bertujuan bukan karena membenarkan perbuatan tersangka dalam melanggar hukum, namun atas dasar kemanusiaan dari pihak korban yang dengan ikhlas dan kebesaran hatinya memaafkan tersangka. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2024-09-06 at 16.01
Polres Pekalongan Gelar Tasyakuran Hari Jadi Polwan Ke-76
Debu 2
Pabrik Beton Curah Diduga Biang Debu di Bojong
Screenshot (36)
Rayakan Hari Pelanggan Nasional; BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Berikan Apresiasi Kepada Peserta
Screenshot (35)
Integrasi Layanan di Satu Atap, BPJS Kesehatan Hadir di MPP Kota Pekalongan

TERKINI

Tipiwan
Don't Miss It..!! "Festival Pilihan Nikmat" di Alun-Alun Kajen
KAJEN – Acara “FESTIVAL PILIHAN NIKMAT” di gelar pada hari Sabtu & Minggu ini tanggal 7 & 8 September 2024 di Alun-Alun Kajen, Pekalongan. Akan ada banyak kegiatan yang bisa dinikmati...
WhatsApp Image 2024-09-06 at 16.01
Polres Pekalongan Gelar Tasyakuran Hari Jadi Polwan Ke-76
KAJEN – Memperingati hari jadi Polwan ke-76, Polres Pekalongan menggelar tasyakuran yang dilaksanakan di aula Mapolres, Jumat (06/09). Kegiatan yang digelar secara sederhana tersebut dihadiri oleh Kapolres...
Debu 2
Pabrik Beton Curah Diduga Biang Debu di Bojong
KAJEN – Warga jalan raya Bojong dan pengguna jalan keluhkan adanya polusi udara yang diduga diakibatkan debu akibat aktifitas dari pabrik beton curah (ready mix) yang ada di jalan Bojong – Sragi Desa Sembung...
Screenshot (36)
Rayakan Hari Pelanggan Nasional; BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Berikan Apresiasi Kepada Peserta
Pekalongan, Jamkesnews – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada tanggal 4 September, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan memberikan apresiasi khusus kepada peserta Jaminan...
Screenshot (35)
Integrasi Layanan di Satu Atap, BPJS Kesehatan Hadir di MPP Kota Pekalongan
Pekalongan, Jamkesnews – Dalam upaya meningkatkan kemudahan akses layanan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Pekalongan secara resmi meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP). Kehadiran MPP ini memberikan angin...
Muat Lebih

POPULER

PKS 1
Aksi Borong Partai di Pilbup Pekalongan, Fadia Bikin Koalisi Jumbo?
WhatsApp Image 2024-09-01 at 11.10
4 Tim Basket Melaju ke Tingkat Korem 071
WhatsApp Image 2024-09-03 at 09.00
Hilang Enam Hari, Lansia Ditemukan Tewas di Kebun
PPP 2
Pilkada 2024, Bakal Terjadi Aksi Borong Partai dan Lawan Tong Kosong?
WhatsApp Image 2024-08-28 at 21.21
Tournament Basket Semarakkan HUT Korem 071/Wijayakusuma, Kodim 0710/Pekalongan

Untuk Kita Semua

Ikuti Kami:

Copyright @ 2023 rasikapekalongan.com  |  All right reserved