KAJEN – Proses Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PJPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun 2026 tengah menjadi sorotan. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang gagal pada tahap seleksi administrasi mempertanyakan proses verifikasi berkas dan menduga adanya pengkondisian peserta yang dinyatakan lolos sejak tahapan awal.
Berdasarkan hasil penelusuran rasikapekalongan.com, sedikitnya empat ASN yang mengikuti seleksi mengaku dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Mereka menilai alasan yang diberikan panitia tidak cukup menjelaskan penyebab ketidaklolosan, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses seleksi.
Salah seorang peserta yang tidak lolos mengaku sempat berupaya mencari penjelasan kepada penyelenggara seleksi setelah pengumuman hasil administrasi diterbitkan melalui Surat Nomor ST/15/JPTP.PKL/VI/2026 tanggal 21 Juni 2026 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Berkas Lamaran serta Penilaian Seleksi Administrasi dalam Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun 2026.
Menurut pengakuan narasumber kepada rasikapekalongan.com, dirinya memperoleh penjelasan bahwa berkas administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat karena terdapat dokumen yang dianggap belum lengkap dan tidak memenuhi syarat. Namun, narasumber mengaku tidak puas dengan penjelasan tersebut karena hanya menjawab bahwa hal ini merupakan perintah atasan.
Dari hasil penelusuran, muncul pula dugaan di kalangan peserta bahwa terdapat pihak tertentu yang menghendaki jabatan strategis hanya diisi oleh orang-orang tertentu. Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi spekulasi bahwa proses seleksi yang mengusung prinsip terbuka dan kompetitif belum sepenuhnya dirasakan terbuka oleh sebagian peserta yang gugur pada tahap administrasi.
Selain dugaan penjegalan administrasi, rasikapekalongan.com juga memperoleh informasi dari salah satu sumber mengenai dugaan adanya praktik mahar jabatan. Narasumber mengklaim terdapat salah satu jabatan kepala perangkat daerah yang diduga telah “diamankan” oleh pihak tertentu dengan nilai mahar mencapai Rp500 juta, sehingga peserta lain yang mendaftar pada posisi tersebut diduga akan disingkirkan sejak awal seleksi.
Ketua Pansel: “Saya Pastikan Tidak Ada Penjegalan”
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) PJPTP, M. Yulian Akbar, membantah keras adanya praktik penjegalan terhadap peserta seleksi.
“Enggak ada penjegalan. Silakan tanya saya, saya Ketua Panselnya. Saya pastikan tidak ada penjegalan,” tegas Yulian Akbar saat diwawancarai rasikapekalongan.com, Jumat (26/6/2026) malam.
Menurutnya, peserta yang tidak lolos administrasi murni karena belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam pengumuman seleksi.
“Kebanyakan karena kelengkapan dokumen. Contohnya ada SKP yang tidak ter-upload, ada SKP yang tidak ada stempelnya, ada yang tidak ada tanda tangannya, bahkan ada yang tidak meng-upload foto. Tim sudah melihat satu per satu secara detail,” ujarnya.
Yulian menjelaskan, proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh oleh tim panitia dengan memeriksa setiap dokumen yang diunggah peserta.
“Ada verifikasi. Justru itu yang kami lakukan. Kami melihat personel satu per satu secara detail,” katanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa panitia seharusnya menghubungi peserta terlebih dahulu apabila terdapat kekurangan dokumen.
Menurutnya, mekanisme seleksi saat ini telah menggunakan sistem digital melalui aplikasi MyASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga seluruh dokumen menjadi tanggung jawab peserta untuk diunggah secara lengkap.
“Sekarang modelnya melalui aplikasi MyASN dari BKN. Jadi tidak seperti dulu yang manual. Tinggal meng-upload dokumen dan semuanya ada jejak digitalnya,” jelasnya.
Yulian menambahkan, selain kelengkapan administrasi, terdapat sejumlah persyaratan lain yang juga menjadi dasar penilaian administrasi.
“Administrasi itu tidak hanya soal berkas. Ada juga pengalaman jabatan, relevansi pekerjaan, pengalaman lima tahun, itu semua menjadi bagian dari penilaian,” katanya.
Ia memastikan panitia seleksi bekerja secara profesional dan berupaya menjaga integritas selama proses seleksi berlangsung.
“Kami menjaga betul kode etik kami dan profesionalitas kami. Yang tidak lolos juga sudah banyak yang berkomunikasi melalui BKPSDM. Saya sudah minta BKPSDM memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan mengenai alasan ketidaklulusannya. Kita berusaha setransparan dan seakuntabel mungkin,” ujarnya Jumat (26/6/2026) malam.

Bantah Dugaan Jual Beli Jabatan
Terkait isu dugaan adanya mahar jabatan hingga ratusan juta rupiah yang berkembang di tengah masyarakat, Yulian juga memberikan tanggapan tegas.
“Silakan kalau ada, laporkan. Nominalnya berapa, siapa yang menerima, laporkan saja. Kita langsung kasih penaltinya. Kita tidak akan melakukan praktik-praktik seperti itu,” tegasnya.
FMPB: Jika Dugaan Itu Benar, Sangat Memalukan
Terpisah, Ketua Forum Masyarakat Pekalongan Bersatu (FMPB), Mustofa Amin, mengaku prihatin atas munculnya berbagai dugaan yang mencuat dalam proses seleksi jabatan tersebut.
Menurutnya, apabila benar terjadi penjegalan maupun praktik transaksional dalam pengisian jabatan, hal itu akan menjadi kemunduran bagi upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kalau memang benar ada penjegalan sejak tahap administrasi, tentu ini sangat memprihatinkan. Kabupaten Pekalongan sedang membutuhkan kepercayaan publik. Jangan sampai muncul persoalan baru yang semakin mencoreng wajah birokrasi. Jabatan strategis harus diisi oleh orang-orang yang kompeten dan berintegritas untuk membangun Kabupaten Pekalongan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Mustofa berharap seluruh proses seleksi dapat berlangsung objektif, transparan, serta akuntabel sehingga tidak menimbulkan ruang bagi spekulasi maupun kecurigaan publik. (gus)
Disclaimer : Rasikapekalongan.com tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan apabila terdapat informasi tambahan, bantahan, atau data pendukung baru, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.