KAJEN – Aksi licik seorang mantan salesman di Kabupaten Pekalongan akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Wiradesa, Polres Pekalongan, menangkap BS (42), warga Kecamatan Wiradesa, atas dugaan penggelapan dalam jabatan setelah buron sejak awal 2023.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) usai tim memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku. “Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ungkap Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., Kamis (2/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Fauzi (37), Regional Sales Manager CV Selama Jaya Sejahtera, yang mendapati adanya kejanggalan dalam laporan keuangan. Hasil audit internal menemukan berbagai modus penggelapan yang dijalankan BS saat masih bekerja, di antaranya:
1. Membuat pesanan fiktif menggunakan identitas toko palsu, lalu barang dijual di luar sistem.
2. Tidak menyetorkan hasil penjualan dari toko.
3. Menjual barang retur yang seharusnya dikembalikan ke perusahaan.
Total kerugian perusahaan akibat aksi ini mencapai Rp9.382.200.
“Kasus ini tergolong penggelapan dalam jabatan karena pelaku memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi secara ilegal,” jelas Ipda Warsito.
BS kini diamankan di Mapolsek Wiradesa untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengingatkan perusahaan swasta agar memperketat sistem pengawasan internal.
“Kasus seperti ini bisa diminimalisir jika perusahaan rutin melakukan audit ketat. Kami juga mendorong masyarakat maupun pelaku usaha segera melapor bila menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan,” tambah Warsito.
Sumber: Humas Polres Pekalongan