KAJEN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan kembali membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. RD alias Sireng (28), warga Kelurahan Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 0,47 gram di wilayah Kecamatan Karangdadap, Minggu (10/8/2025).
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di Karangdadap. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku. Hasil interogasi mengarah pada temuan paket sabu yang sempat dibuang RD saat perjalanan dari Wonopringgo menuju Karangdadap.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan paket sabu terbungkus plastik klip transparan, dibalut tisu putih, dililit isolasi hitam, dimasukkan ke bekas bungkus permen ‘Yupi’, lalu diselipkan lagi ke bungkus rokok ‘Diplomat’ warna ungu,” ungkap Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., Senin (11/8/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Infinix, celana pendek, serta sepeda motor Supra X yang digunakan pelaku. RD kini mendekam di sel tahanan Polres Pekalongan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ipda Warsito.
Polres Pekalongan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Pekalongan