[adinserter name="Block 1"]

Advertise

KABAR RASIKA

Kades Kesesi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp. 956 Juta, Ditahan Kejari Pekalongan

Kades Kesesi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp. 956 Juta, Ditahan Kejari Pekalongan

Kades Kesesi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp. 956 Juta, Ditahan Kejari Pekalongan

Dok. Humas

Pekalongan, 10 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan Kepala Desa Kesesi berinisial “JI” sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada hari Selasa, 10 Juni 2025, setelah melalui proses penyidikan intensif oleh tim penyidik Kejari Pekalongan.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-377/M.3.45/Fd.1/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-456/M.3.45/Fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

Tersangka “JI” telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh JI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp956.466.751,00 (sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-458/M.3.45/Fd.1/06/2025, dan menetapkan penahanan terhadap tersangka “JI” di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar:

1. Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001

2. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama

Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melalui siaran pers tertulis yang diterima redaksi rasikapekalongan.con pada Selasa (10/6/2025).

Kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. Masyarakat diharapkan terus mengawal penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-06-13 at 13.53
Tertib Adminduk Sejak Dini, Disdukcapil dan Kemenag Pekalongan Luncurkan Program “Pandu Ceria”
WhatsApp Image 2025-06-13 at 12.35
Kades Kesesi Korupsi Rp. 950 Juta, Bupati Fadia: “Itu Bukan Warisan Nenek Moyang, Kembalikan!”
WhatsApp Image 2025-06-13 at 11.59
Warga Notogiwang Laporkan Dugaan Penyelewengan Bansos, DPRD Minta Inspektorat Segera Turun
WhatsApp Image 2025-06-13 at 11.35
Kades Kesesi Tersandung Korupsi, Ruben : Jadi Pembelajaran bagi Seluruh Kades

TERKINI

WhatsApp Image 2025-06-13 at 13.53
Tertib Adminduk Sejak Dini, Disdukcapil dan Kemenag Pekalongan Luncurkan Program “Pandu Ceria”
KAJEN – Upaya menertibkan administrasi kependudukan sejak usia dini terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kali ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan...
WhatsApp Image 2025-06-13 at 12.35
Kades Kesesi Korupsi Rp. 950 Juta, Bupati Fadia: “Itu Bukan Warisan Nenek Moyang, Kembalikan!”
KAJEN – Kasus dugaan korupsi Dana Desa kembali mencoreng citra pemerintahan tingkat desa di Kabupaten Pekalongan. Kali ini, Kepala Desa Kesesi berinisial “JI” resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim...
WhatsApp Image 2025-06-13 at 11.59
Warga Notogiwang Laporkan Dugaan Penyelewengan Bansos, DPRD Minta Inspektorat Segera Turun
KAJEN – Puluhan warga dari Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, mendatangi Mapolres Pekalongan untuk melaporkan dugaan hilangnya dana bantuan sosial (bansos) milik mereka secara...
WhatsApp Image 2025-06-13 at 11.35
Kades Kesesi Tersandung Korupsi, Ruben : Jadi Pembelajaran bagi Seluruh Kades
KAJEN – Kasus dugaan korupsi Dana Desa kembali mencoreng dunia pemerintahan tingkat desa di Kabupaten Pekalongan. Kali ini, Kepala Desa Kesesi berinisial “JI” resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim...
IMG-20250612-WA0005
BAM Cup 1 2025 Resmi Dibuka: Ajang Pencarian Bakat Sepakbola di Kota Santri
KARANGANYAR – Turnamen sepakbola BAM Cup 1 2025 resmi dibuka hari ini oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, dalam sebuah upacara meriah yang digelar di...
Muat Lebih
[adinserter block="4"]

POPULER

WhatsApp Image 2025-06-13 at 11.35
Kades Kesesi Tersandung Korupsi, Ruben : Jadi Pembelajaran bagi Seluruh Kades
IMG-20250612-WA0005
BAM Cup 1 2025 Resmi Dibuka: Ajang Pencarian Bakat Sepakbola di Kota Santri
WhatsApp Image 2025-06-12 at 14.13
Bupati Fadia Sepakati Dua Perda Strategis: Tertibkan Reklame dan Dongkrak Usaha Mikro
WhatsApp Image 2025-06-12 at 13.30
Aplikasi Kartu AK1 Disnaker Pekalongan Diretas Situs Judi Online, Pelayanan Tetap Berjalan
WhatsApp Image 2025-06-12 at 11.52
Imigrasi Pemalang Hadiri Forum Konsultasi Publik Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan
WhatsApp Image 2025-06-11 at 11.30
Harunya Pertemuan Kembali: WNA Asal Belanda Temukan Ibu Kandung di Pekalongan Setelah 42 Tahun Terpisah
WhatsApp Image 2025-06-10 at 17.30
KPU Kabupaten Pekalongan Beri Penghargaan kepada Kodim 0710, Apresiasi Dukungan dalam Sukseskan Pilkada 2024
IMG-20250610-WA0003
Yuniar Mentari Resmi Nahkodai FPTI Kabupaten Pekalongan, Siap Ukir Prestasi Baru di Dunia Panjat Tebing