KAJEN – Sebagai respon terkait aduan masyarakat di salah satu platform media sosial adanya aktivitas jual beli minuman keras di salah satu kontrakan di wilayah Kecamatan Kajen, Polres Pekalongan langsung bergerak cepat menelusuri informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Sabtu (26/4/2025). Dari hasil pengecekan di lokasi yang berada di Jl. Tambor Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 13 botol arak Bali 600 ml.
Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H. mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Samapta ini merupakan salah satu bentuk quick respon dari Polres Pekalongan dalam menanggapi aduan dari masyarakat.
“Setiap aduan dari warga masyarakat pasti akan kita tindak lanjuti. Dan kali ini kita menindaklanjuti terkait adanya aktivitas jual beli miras di kontrakan Sawir,” kata Kasubsi Penmas.
Iptu Warti berpesan kepada seluruh warga masyarakat khususnya Kabupaten Pekalongan dapat melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun kejadian melalui Call Center Polri 110 ataupun di akun official media sosial Polres Pekalongan. “Bisa juga langsung ke Polres Pekalongan maupun Polsek terdekat,” imbuhnya.
Sumber : Humas Polres Pekalongan