Advertise

KABAR RASIKA

Usai Putusan MK, Gibran Digadang-Gadang Jadi Cawapres

Usai Putusan MK, Gibran Digadang-Gadang Jadi Cawapres

Usai Putusan MK, Gibran Digadang-Gadang Jadi Cawapres

Ketua LSM Telaah Informasi Masyarakat (Tirai), Mistajirin ikut angkat bicara terkait putusan MK yang membuka peluang anak muda berkontestasi politik

KAJEN – Beberapa hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat pendaftaran Capres dan Cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Adapun putusan tersebut memberikan peluang bagi kaum muda bisa untuk maju menjadi Capres- Cawapres pemimpin generasi bangsa.

Seperti diketahui, saat ini mulai rame jelang Pemilu Serentak 2024 baik Pileg/ Pilpres. Bahkan salah satu bakal calon wakil presiden berasal dari kalangan anak muda dibawah usia 40 tahun namun sudah mejabat sebagai Wali kota Solo yaitu Gibran Rakabuming Raka.

Gibran digadang menjadi wakil Bakal Calon Presiden RI, Prabowo Subianto yang akan ber kontestasi Pilpres 2024.

Ketua LSM Telaah Informasi Masyarakat (Tirai) Kabupaten Pekalongan, Mustajirin menyampaikan bahwa bagaimanapun sebagai WNI, tetap mendukung keputusan MK. Apalagi keputusan tersebut menyangkut calon pemimpin bangsa.

“Kami mendukung keputusan MK, karena dengan putusan tersebut anak muda bisa berpeluang menjadi Capres atau Cawapres, ” ungkapnya.

Diakui, pada dasarnya semua Bakal Capres – Cawapres merupakan orang pilihan yang mana diharapkan mampu membawa Indonesia lebih maju. Apalagi bakal Calon Wakil Presiden adalah Gibran kaum muda yang sudah terjun dunia politik. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

DPRD 3
DPRD Kabupaten Pekalongan Mulai Bedah APBD 2025, Munir: WDP Harus Jadi Alarm Perbaikan Tata Kelola
PDIP 2
Instruksi DPP PDIP soal Suara Terbanyak Bikin Panas Internal: Riswadi Buka-bukaan, “Ini Urusan Ruwet”
WhatsApp Image 2026-03-09 at 15.22
Wartawan Dilarang Masuk Saat Gubernur Jateng Serahkan SK Plt Bupati Pekalongan
WhatsApp Image 2026-03-09 at 09.04
PDIP Jateng Turun ke Pekalongan, Dolfie Tekankan Fraksi Harus Buktikan Kerja ke Rakyat

TERKINI

DPRD 2
45 Kursi, Cuma 15 Terisi! Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Kembali "Bolong"
KAJEN – Pemandangan yang memantik tanda tanya publik kembali terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan. Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan...
RSUD 1
RSUD Kraton Dipercepat, Pemkab Pekalongan Siapkan Rp80 Miliar
KAJEN – RSUD Kraton semakin mendekati tahap operasional yang lebih optimal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memastikan penyempurnaan rumah sakit milik daerah tersebut melalui dukungan pembiayaan...
WhatsApp Image 2026-08-01 at 09.42
Mobil Feroza Masuk Jurang di Hutan Sirewog Pekalongan, Balita 3 Tahun Meninggal Dunia
LEBAKBARANG – Kecelakaan tunggal terjadi di jalur perbukitan Hutan Sirewog, Desa Lolong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jumat (31/7/2026) siang. Sebuah mobil Daihatsu Feroza bernomor polisi...
WhatsApp Image 2026-08-01 at 08.50
AWON FC Taklukkan Pandawa Lima Lewat Adu Penalti Dramatis
KEDUNGWUNI – Trofi Open Turnamen Bhayangkara Cup 2026 akhirnya menemukan pelabuhan terakhirnya. Setelah pertarungan sengit yang berlangsung bak partai hidup-mati, AWON FC Wonoyoso sukses merobohkan perlawanan...
KEJAKSAAN 1
Kredit Bank Plat Merah di Sragi Berujung Tersangka, Kejari Pekalongan Tahan "S" dalam Kasus Korupsi Rp1 Miliar Lebih
KAJEN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan seorang tersangka berinisial “S” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pemberian dan...
Muat Lebih

POPULER

KEJAKSAAN 1
Kredit Bank Plat Merah di Sragi Berujung Tersangka, Kejari Pekalongan Tahan "S" dalam Kasus Korupsi Rp1 Miliar Lebih
WhatsApp Image 2026-06-10 at 12.11
34 Kades Segera Turun Tahta, Pilkades Serentak Pekalongan Mulai Dipanaskan
DPRD 2
45 Kursi, Cuma 15 Terisi! Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Kembali "Bolong"