Advertise

KABAR RASIKA

Parah..!! Guru SD Cabuli Muridnya

Parah..!! Guru SD Cabuli Muridnya

Parah..!! Guru SD Cabuli Muridnya

KAJEN – Polres Pekalongan menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaksanaan konferensi pers tindak pidana pencabulan dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Subroto, S.H., M.H serta Kasi Humas Ipda Heru Santoso, S.H, bertempat di depan lobi Mapolres Pekalongan, Selasa (19/07).

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menyampaikan, pelaku yang diamankan berinisial IS (36 Tahun) yang merupakan salah satu pengajar di SD di Kec. Kajen. IS sendiri merupakan warga Desa Gandarum, Kec. Kajen Kab. Pekalongan.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka melakukan pencabulan tersebut dengan cara meraba payudara korban saat tersangka memberi penjelasan mengenai pelajaran yang berbasis komputer.

“Jadi modus dari tersangka yakni dengan mendekati korban dari belakang (setelah dipanggil oleh korban untuk bertanya pelajaran), lalu kedua tangan tersangka merangkul pundak korban, setelah itu tangan kanan tersangka mengajari korban menggunakan komputer / laptop dengan memegang mouse, selesai mengajari lalu tersangka menarik tangannya kepundak korban sambil menyentuh payudara korban,” ujarnya.
Menurut AKBP Arief, pelaku melakukan aksinya dalam kurun waktu bulan November 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 di ruang kelas.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan jika sudah ada 4 korban, dan dari keterangan salah satu korban yakni VK mengatakan jika korban pernah dipeluk oleh guru kelasnya yaitu IS saat latihan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang juncto Pasal 76.E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juntco Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

RJ 01
Kasus Perang Batu Berakhir Damai
WhatsApp Image 2024-10-11 at 12.38
Diduga Puntung Rokok Jadi Penyebab Lahan Kosong di Gejlig Kajen Terbakar
WhatsApp Image 2024-10-10 at 16.41
Nikahi Janda di Pemalang, Seorang Warga Mesir di Deportasi
Gambar WhatsApp 2024-10-10 pukul 10.08
Razia Warung di Wilayah Sragi, Ratusan Botol Miras Diamankan

TERKINI

RJ 01
Kasus Perang Batu Berakhir Damai
KAJEN – Aksi saling lapor yang dilakukan pihak kuasa hukum dari masing-masing paslon Pilkada Kabupaten Pekalongan berakhir damai. Masing-masing pihak pada Jumat (11/10/24) telah melakukan mediasi...
WhatsApp Image 2024-10-11 at 12.38
Diduga Puntung Rokok Jadi Penyebab Lahan Kosong di Gejlig Kajen Terbakar
KAJEN – Kebakaran terjadi di sebuah lahan kosong milik warga di wilayah Dukuh Sumurbandung Desa Gejlig Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, Kamis (10/10). Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kajen AKP Turkhan,...
WhatsApp Image 2024-10-10 at 16.41
Nikahi Janda di Pemalang, Seorang Warga Mesir di Deportasi
PEMALANG – Seorang warga negara asing bernama Androu Ashraf Ramzi Salib akhirnya di deportasi oleh pihak imigrasi Pemalang, Kamis (10/10/2024). Pemuda asal Mesir ini sebelumnya ditangkap saat tidur...
Gambar WhatsApp 2024-10-10 pukul 10.08
Razia Warung di Wilayah Sragi, Ratusan Botol Miras Diamankan
KAJEN – Anggota Sat Samapta Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan Operasi Pekat dalam rangka kegiatan kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan wilayah hukum Polres Pekalongan....
WhatsApp Image 2024-10-08 at 12.27
TNI Bantu Evakuasi Truk Muat Kacang Tanah 8 Ton Kecelakaan di Pantura Wiradesa
KAJEN – Babinsa Koramil 10/Wiradesa Kodim 0710/Pekalongan Serma Ali Muchid bersama anggota satlantas Polres Pekalongan bantu evakuasi muatan yang truk yang tumpah akibat kecelakaan di pertigaan traffic...
Muat Lebih

POPULER

d
Tingkatkan Kualitas Kesehatan Sekolah, BPJS Kesehatan Berikan OSR Perlengkapan UKS di SMPN 7 Batang
WhatsApp Image 2024-10-10 at 16.41
Nikahi Janda di Pemalang, Seorang Warga Mesir di Deportasi
WhatsApp Image 2024-10-04 at 15.45
Terpantau CCTV, Maling di SDN 1 Langkap Kedungwuni Ditangkap
KORBAN
Pasca Perang Batu di KPU, Dua Anggota Dewan Dipolisikan
IMG-20241007-WA0034
Maling Kotak Amal dan Bawa Sajam Ditangkap Warga