Advertise

KABAR RASIKA

Parah..!! Guru SD Cabuli Muridnya

Parah..!! Guru SD Cabuli Muridnya

Parah..!! Guru SD Cabuli Muridnya

KAJEN – Polres Pekalongan menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaksanaan konferensi pers tindak pidana pencabulan dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Subroto, S.H., M.H serta Kasi Humas Ipda Heru Santoso, S.H, bertempat di depan lobi Mapolres Pekalongan, Selasa (19/07).

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menyampaikan, pelaku yang diamankan berinisial IS (36 Tahun) yang merupakan salah satu pengajar di SD di Kec. Kajen. IS sendiri merupakan warga Desa Gandarum, Kec. Kajen Kab. Pekalongan.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka melakukan pencabulan tersebut dengan cara meraba payudara korban saat tersangka memberi penjelasan mengenai pelajaran yang berbasis komputer.

“Jadi modus dari tersangka yakni dengan mendekati korban dari belakang (setelah dipanggil oleh korban untuk bertanya pelajaran), lalu kedua tangan tersangka merangkul pundak korban, setelah itu tangan kanan tersangka mengajari korban menggunakan komputer / laptop dengan memegang mouse, selesai mengajari lalu tersangka menarik tangannya kepundak korban sambil menyentuh payudara korban,” ujarnya.
Menurut AKBP Arief, pelaku melakukan aksinya dalam kurun waktu bulan November 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 di ruang kelas.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan jika sudah ada 4 korban, dan dari keterangan salah satu korban yakni VK mengatakan jika korban pernah dipeluk oleh guru kelasnya yaitu IS saat latihan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang juncto Pasal 76.E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juntco Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra
WhatsApp Image 2024-10-24 at 10.35
Warung Makan dan Toko Jual Miras di Razia Polisi
JOTA JOTI 4
ORARI dan Kwartir Cabang Pekalongan Gelar Jota Joti
ra
Optimalkan Layanan BPJS Kesehatan, Annisa Fitriana Tingkatkan Kelas ke VIP dengan Mudah

TERKINI

IMG-20241025-WA0009
Sempat Tiga Hari Hilang, Nenek di Petungkriyono Ditemukan Meninggal
PETUNGKRIYONO – Seorang nenek warga Desa Tlogohendro Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan yang dikabarkan hilang 3 hari ditemukan meninggal di sungai. Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolsek...
ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra
Rasika Pekalongan. Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan kompetensi petugas fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan menyelenggarakan kegiatan pembelajaran service quality dan sertifikasi kompetensi...
WhatsApp Image 2024-10-24 at 10.35
Warung Makan dan Toko Jual Miras di Razia Polisi
KAJEN – Sebuah toko di Kesesi dan 2 warung makan di wilayah Sragi, Kabupaten Pekalongan terkena razia miras yang digelar oleh Polres Pekalongan. Toko dan warung tersebut disinyalir menjual miras. Hasilnya...
RAM 1
Polres Pekalongan & Dishub Laksanakan Ramcek
KAJEN – Satlantas Polres Pekalongan melaksanakan giat Ram Cek kendaraan di garasi ZIFA Trans bersama dinas perhubungan Kabupaten Pekalongan guna memastikan kelayakan kendaraan bus sudah layak beroperasi...
JOTA JOTI 4
ORARI dan Kwartir Cabang Pekalongan Gelar Jota Joti
Kajen- Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Pekalongan bekerjasama dengan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Lokal Kabupaten Pekalongan menggelar kegiatan Jambore On The Air (JOTA)...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2022-12-28 at 12.16
Gereja Santo Yohanes Rasul Karanganyar Resmi Menjadi Paroki
WhatsApp Image 2024-09-04 at 14.48
Diduga Masalah Ekonomi, Warga Winduaji Nekat Gantung Diri
WhatsApp Image 2023-03-21 at 16.43
SPBU Diresmikan, Rest Area 338A Siapkan Konsep One Stop Service
WhatsApp Image 2024-09-18 at 17.41
Ratusan Warga Tuntut Kades. Wuled Tirto Mundur
HUDA 1
Mas Huda, "Kuda Hitam" Pilkada Rebutkan 700 Ribu Jiwa