Advertise

KABAR RASIKA

Parah..!! Guru SD Cabuli Muridnya

Parah..!! Guru SD Cabuli Muridnya

Parah..!! Guru SD Cabuli Muridnya

KAJEN – Polres Pekalongan menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaksanaan konferensi pers tindak pidana pencabulan dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Subroto, S.H., M.H serta Kasi Humas Ipda Heru Santoso, S.H, bertempat di depan lobi Mapolres Pekalongan, Selasa (19/07).

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menyampaikan, pelaku yang diamankan berinisial IS (36 Tahun) yang merupakan salah satu pengajar di SD di Kec. Kajen. IS sendiri merupakan warga Desa Gandarum, Kec. Kajen Kab. Pekalongan.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka melakukan pencabulan tersebut dengan cara meraba payudara korban saat tersangka memberi penjelasan mengenai pelajaran yang berbasis komputer.

“Jadi modus dari tersangka yakni dengan mendekati korban dari belakang (setelah dipanggil oleh korban untuk bertanya pelajaran), lalu kedua tangan tersangka merangkul pundak korban, setelah itu tangan kanan tersangka mengajari korban menggunakan komputer / laptop dengan memegang mouse, selesai mengajari lalu tersangka menarik tangannya kepundak korban sambil menyentuh payudara korban,” ujarnya.
Menurut AKBP Arief, pelaku melakukan aksinya dalam kurun waktu bulan November 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 di ruang kelas.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan jika sudah ada 4 korban, dan dari keterangan salah satu korban yakni VK mengatakan jika korban pernah dipeluk oleh guru kelasnya yaitu IS saat latihan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang juncto Pasal 76.E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juntco Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

PENDOPO TRADE
Polemik Sewa Eks Pendopo : FORMASI Desak APH Turun Tangan, Pengelola Pendopo Nusantara Buka Suara
WhatsApp Image 2026-05-11 at 19.58
Investasi PMDN Kabupaten Pekalongan Melonjak 601 Persen, Tertinggi di Jawa Tengah
WhatsApp Image 2026-05-09 at 10.34
Viral di Medsos, Dugaan Penganiayaan Pelajar di Doro Berakhir Damai di Polsek
pendopo
"Rp2,9 Miliar Baru Masuk Rp290 Juta”: FORMASI Desak Pemkab Putus Kontrak Pengelola Pendopo Nusantara

TERKINI

PENDOPO TRADE
Polemik Sewa Eks Pendopo : FORMASI Desak APH Turun Tangan, Pengelola Pendopo Nusantara Buka Suara
Polemik tunggakan sewa Pendopo Nusantara terus memanas. Ketua FORMASI Kabupaten Pekalongan mendesak tindakan tegas, sementara pihak pengelola mengaku hanya menjalankan operasional lapangan. PEKALONGAN...
WhatsApp Image 2026-05-11 at 19.58
Investasi PMDN Kabupaten Pekalongan Melonjak 601 Persen, Tertinggi di Jawa Tengah
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mencatat lonjakan signifikan dalam realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Laporan Kegiatan Penanaman Modal...
WhatsApp Image 2026-05-09 at 10.34
Viral di Medsos, Dugaan Penganiayaan Pelajar di Doro Berakhir Damai di Polsek
DORO — Jajaran Polsek Doro bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial dan terjadi di wilayah Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Peristiwa tersebut terjadi pada...
pendopo
"Rp2,9 Miliar Baru Masuk Rp290 Juta”: FORMASI Desak Pemkab Putus Kontrak Pengelola Pendopo Nusantara
Ketua DPP FORMASI Pekalongan menilai terjadi wanprestasi dalam kerja sama sewa aset daerah di kawasan eks Pendopo Kabupaten Pekalongan. PEKALONGAN – Polemik sewa kawasan eks Pendopo Kabupaten Pekalongan...
BPJS 3
BPJS "Obral" Kemudahan Layanan di Tengah Tantangan Kesadaran Iuran
PEKALONGAN – Upaya mewujudkan masyarakat sehat yang mandiri terus dikebut oleh BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan. Meskipun dihadapkan pada tantangan besar berupa rendahnya angka capaian iuran di beberapa...
Muat Lebih

POPULER

admin-ajax
BOCOR! Kontrak Pendopo Nusantara Rp2,9 Miliar - Tagihan Mandek, Siapa yang Bikin “Kebal Tagihan”?
FATIROH
Bupati Fadia Diisukan Berangkat Haji Melalui TPHD, Ini Penjelasannya
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka