Sudah tiga kali ditagih dan dipanggil, penyewa tak merespons. BPK beri catatan dan bagian pengawasan mengaku belum terima laporan.
PEKALONGAN – Tabir persoalan sewa Pendopo Nusantara (Pendopo Lawas) di Kota Pekalongan mulai terbuka. Dokumen perjanjian resmi yang diperoleh mengungkap detail kontrak bernilai miliaran rupiah—namun realisasi pembayarannya jauh dari harapan.
Dalam dokumen bertajuk Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan di Jalan Nusantara Nomor 1 Kota Pekalongan dengan nomor 000.X.X.X/0XXXX, tertanggal 1 Juli 2024, tercatat jelas kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan pihak penyewa.
Apa yang Disewa?
Objek sewa bukanlah aset kecil, melainkan:
- Tanah seluas ±1.650 meter persegi
- Sejumlah bangunan eks pemerintahan
- Fasilitas pendukung seperti pendopo, mushola, taman, parkir, hingga pedestrian
Total kawasan ini kemudian dimanfaatkan sebagai area kuliner dan fashion (pasar kreatif).
Skema Pembayaran Jelas, Angka Juga Jelas
Dalam Pasal 7 perjanjian disebutkan:
- Nilai total sewa: Rp2,9 miliar
- Jangka waktu: 5 tahun (1 Juli 2024 – 30 Juni 2029)
- Pembayaran: Rp290 juta setiap 6 bulan
- Disetorkan ke Kas Umum Daerah melalui Bank Jateng
Bahkan dalam Pasal 3 ditegaskan, pembayaran harus dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian.
Fakta di Lapangan: Setor Baru Sekali
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini:
Penyewa baru melakukan satu kali pembayaran sebesar Rp290 juta.
Artinya, kewajiban pembayaran berikutnya tidak dipenuhi sesuai jadwal.
Sudah Ditagih, Sudah Dipanggil, Tapi Tak Datang
Sumber dari OPD yang menangani keuangan daerah mengungkapkan bahwa upaya penagihan sudah dilakukan berulang kali.
“Kami sudah melayangkan surat penagihan tiga kali, dan juga mengundang penyewa untuk membahas persoalan ini bersama-sama, tetapi tidak ada tanggapan. Bahkan saat diundang, yang bersangkutan tidak hadir,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, masih membuka ruang penyelesaian.
“Harapannya semua pihak bisa duduk bersama mencari solusi, supaya tidak menimbulkan polemik lebih besar dan upaya penagihan melalui surat masih terus dilakukan,” tambahnya pada Senin (04/05/2026).
Padahal, Kontrak Bisa Diputus
Dalam dokumen perjanjian, tepatnya Pasal 9, disebutkan:
Perjanjian dapat diakhiri secara sepihak oleh pengelola barang jika pihak penyewa melanggar ketentuan perjanjian, setelah diberikan peringatan tertulis.
Pertanyaannya kini mengemuka: apakah ketentuan ini sudah dijalankan sepenuhnya?
BPK Sudah Memberi Catatan
Persoalan ini juga telah masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti permasalahan ini, guna mencegah potensi kerugian keuangan daerah dan persoalan hukum di kemudian hari.
Pengawasan: “Belum Ada Laporan”
Di sisi lain, sumber di bagian pengawasan daerah mengaku belum bisa banyak berkomentar.
“Kami belum menerima laporan resmi dari dinas atau OPD terkait,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya terkait alur koordinasi internal pemerintah daerah.
Pendopo Lawas bukan sekadar bangunan. Ia adalah cagar budaya dan simbol sejarah yang kini dialihfungsikan menjadi pusat ekonomi.
Dalam perjanjian, penyewa bahkan diberi hak untuk:
- Menambah bangunan
- Memodifikasi bangunan
- Bahkan meneruskan sewa ke pihak lain
Namun di sisi lain, kewajiban utama—membayar sewa secara berkala—justru tersendat.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
- Mengapa aktivitas usaha tetap berjalan di atas kewajiban yang belum dipenuhi?
- Mengapa penyewa tidak merespons panggilan resmi pemerintah?
- Sejauh mana langkah tegas akan diambil?
Hingga kini, jawabannya belum terang. Yang pasti, angka dalam kontrak dan realisasi di lapangan menunjukkan jurang yang lebar.
Dan publik kini menunggu: apakah ini akan diselesaikan, atau terus menjadi skandal sunyi?
Tim Redaksi Rasika Radionetwork