[adinserter name="Block 1"]

Advertise

[adinserter name="Block 10"]

KABAR RASIKA

Isu Penutupan Toko Emas Berkah di Medsos, Polres Pekalongan Imbau Tak Perlu Panik

Isu Penutupan Toko Emas Berkah di Medsos, Polres Pekalongan Imbau Tak Perlu Panik

Isu Penutupan Toko Emas Berkah di Medsos, Polres Pekalongan Imbau Tak Perlu Panik

KAJEN – Puluhan warga ramai-ramai mendatangi sebuah toko emas yang berada di Pasar Kajen Kabupaten Pekalongan, Kamis (1/6/2023). Hal ini dipicu karena banyaknya orang yang ingin menjual emas miliknya lantaran telah beredar kabar di media sosial bahwa Toko Emas Berkah tutup sehingga memicu kekhawatiran dari para konsumen yang telah membeli emas di toko tersebut.

Isu penutupan Toko Emas Berkah Kajen ini pun mencuat di sejumlah media sosial sehingga membuat gusar para pelanggan yang hendak menjual emasnya.

Terkait adanya gejolak ini, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H menyampaikan bahwa pihaknya untuk keamanan telah mengambil langkah dengan memindahkan sementara transaksi penjualan Toko Mas Kajen ke Polsek Kajen untuk menghindari pengunjung yang semakin penuh dan berdesak-desakan.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Toko Mas Kajen tentang mekanisme warga yang akan menjual emasnya. Terkait adanya isu penutupan, dari manejemen Toko Emas Berkah menjelaskan bahwa tokonya yang berada di Pasar Kajen akan tetap beroperasi”, terang Ipda Suwarti.

Kasi Humas juga menuturkan Toko Emas Berkah yang di Pemalang memang sudah tutup, akan tetapi toko di Kajen tetap beroperasi. Hal ini karena antara toko di Pemalang dan di Kajen berbeda manajemen. Dari pihak Toko Emas Berkah sendiri menjelaskan, bahwa Toko Emas Berkah di Pasar Kajen tetap beroprasi seperti biasa dan libur pada hari Minggu. Toko Emas Berkah siap untuk membeli kembali emas yang dibeli oleh warga dengan batasan anggaran Rp. 50.000.000,- / perhari.

“Untuk saat ini, Toko Emas Berkah sudah mencatatat masing-masing warga yang akan menjual kembali emasnya kepada Toko Emas Berkah. Untuk besok dan seterusnya, Toko Emas Berkah juga masih melayani konsumen yang ingin menjual, namun dilakukan pembatasan penjualan untuk 1 orang dibatasi senilai Rp. 3.000.000,- apabila nilai emas tersebut lebih dari Rp. 3.000.000,- maka akan diberikan emas senilai kekurangan uang dan dengan kwitansi baru yaitu Toko Emas Kajen,” jelas Ipda Suwarti sesuai penjelasan dari pihak manajemen.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu cemas karena pihaknya akan senantiasa memfasilitasi masyarakat dan melakukan pengamanan guna menjaga keamanan dan ketertiban bagi warga yang mau menjual kembali emasnya kepada Toko Emas Berkah. Saat ini Toko Emas Berkah Kajen ini akan berganti nama dengan Toko Emas Kajen dengan manajemen yang baru, dan hanya melayani pembelian yang dari Toko Emas Berkah Kajen.

“Untuk perkembangan situasi tetap kita monitor, dan diharapkan kepada warga yang antri untuk tetap waspada terhadap tindak pidana, seperti pencopetan dan tidak terprovokasi pemberitaan yang tidak benar,” imbuhnya.

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

[adinserter name="Block 11"]

BACA JUGA :

Fadia 2
Rotasi Senyap 9 Pejabat Eselon II : Kenapa Fadia Menunggu Tiga Bulan untuk Menekan Tombol Pelantikan?
WhatsApp Image 2025-09-13 at 11.41
Ditemukan Mengapung 150 Meter dari Lokasi, Bocah Pekalongan Tewas Tenggelam
WhatsApp Image 2025-08-23 at 09.26
Balon Udara Bertuliskan “Remaja Mumet” Tersangkut di Jaringan Listrik, Listrik Padam 30 Menit
WhatsApp Image 2025-08-02 at 08.38
Pinjam Motor untuk Beli Obat, Pria Ini Malah Gadaikan dan Kabur

TERKINI

KONI
Porprov Jateng 2026, Kabupaten Pekalongan Bidik 5 Emas, KONI Keluhkan Anggaran Minim
KAJEN – Kontingen Kabupaten Pekalongan membidik minimal lima medali emas dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026. Namun, target tersebut dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Ketua...
WhatsApp Image 2026-10-15 at 11.28
DPRD Kabupaten Pekalongan Tetapkan Perda Pendidikan, Targetnya Tekan Angka Anak Tidak Sekolah
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Kajen, Kamis (15/10/2026). Ketua...
MUS FMPB
Mustofa Amin Tantang Usut Kasus Mobil Dinas Bupati Pekalongan: “Akan Kami Lawan!”
KAJEN – Ketua LSM Forum Masyarakat Pekalongan Bersatu (FMPB), Mustofa Amin, melancarkan gerakan moral untuk mendesak pengusutan tuntas kasus dugaan pengrusakan mobil dinas Bupati Pekalongan. Ia bahkan...
WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
​KAJEN – Tingginya angka penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pekalongan memaksa Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) / Samsat Kajen putar otak. Berdasarkan data terakhir, tercatat...
WhatsApp Image 2026-10-13 at 11.16
TMMD Sengkuyung IV 2026 di Jrebengkembang, Rp300 Juta untuk Pengaspalan Jalan Sepanjang 822,8 Meter
KARANGDADAP – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, mulai dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026)....
Muat Lebih

POPULER

IMG-20261002-WA0008
Laboratorium Digital Marketing ITSNU Mulai Gerakkan UMKM Pekalongan dari UMKM Center
WhatsApp Image 2026-10-15 at 11.28
DPRD Kabupaten Pekalongan Tetapkan Perda Pendidikan, Targetnya Tekan Angka Anak Tidak Sekolah
WhatsApp Image 2022-09-29 at 12.42
Executive Karaoke Pekalongan, Tempat Karaoke Terbaik di Jalur Pantura