[adinserter name="Block 1"]

Advertise

[adinserter name="Block 10"]

KABAR RASIKA

Pinjam Motor untuk Beli Obat, Pria Ini Malah Gadaikan dan Kabur

Pinjam Motor untuk Beli Obat, Pria Ini Malah Gadaikan dan Kabur

Pinjam Motor untuk Beli Obat, Pria Ini Malah Gadaikan dan Kabur

Pelaku penggelapan motor yang telah diamankan petugas dari Polres Pekalongan (dok. Humas)

KAJEN – Niat baik berujung petaka. Seorang pemuda berinisial AR alias Yeni (22), warga Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri. Kejadian ini bermula dari aksi pinjam-meminjam yang ternyata berujung pada penipuan dan penggelapan.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah konveksi di Desa Pantianom, Kecamatan Bojong.

Korban, Ratno (34), seorang tukang jahit asal Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi, meminjamkan sepeda motor Yamaha Vega ZR miliknya kepada pelaku yang berdalih hendak membeli obat. Namun, motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.

“Setelah menunggu tanpa kejelasan selama beberapa hari, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojong pada Kamis, 31 Juli 2025,” terang Ipda Warsito.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojong bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan langsung bergerak cepat. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Kamis malam.

Tak berhenti sampai di situ, penyelidikan dilanjutkan hingga akhirnya polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025. Selain motor, petugas juga menyita STNK dan BPKB sebagai barang bukti.

“Modusnya, pelaku meminjam motor korban, lalu diam-diam menggadaikannya kepada orang lain tanpa izin atau sepengetahuan korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AR alias Yeni dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancamannya berupa hukuman penjara.

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5 juta. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam meminjamkan barang berharga, meskipun kepada orang yang sudah dikenal.

“Segera laporkan kepada pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa. Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegas Ipda Warsito.

Sumber: Humas Polres Pekalongan

Tag :

[adinserter name="Block 11"]

BACA JUGA :

KONI
Porprov Jateng 2026, Kabupaten Pekalongan Bidik 5 Emas, KONI Keluhkan Anggaran Minim
WhatsApp Image 2026-10-15 at 11.28
DPRD Kabupaten Pekalongan Tetapkan Perda Pendidikan, Targetnya Tekan Angka Anak Tidak Sekolah
MUS FMPB
Mustofa Amin Tantang Usut Kasus Mobil Dinas Bupati Pekalongan: “Akan Kami Lawan!”
WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar

TERKINI

KONI
Porprov Jateng 2026, Kabupaten Pekalongan Bidik 5 Emas, KONI Keluhkan Anggaran Minim
KAJEN – Kontingen Kabupaten Pekalongan membidik minimal lima medali emas dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026. Namun, target tersebut dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Ketua...
WhatsApp Image 2026-10-15 at 11.28
DPRD Kabupaten Pekalongan Tetapkan Perda Pendidikan, Targetnya Tekan Angka Anak Tidak Sekolah
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Kajen, Kamis (15/10/2026). Ketua...
MUS FMPB
Mustofa Amin Tantang Usut Kasus Mobil Dinas Bupati Pekalongan: “Akan Kami Lawan!”
KAJEN – Ketua LSM Forum Masyarakat Pekalongan Bersatu (FMPB), Mustofa Amin, melancarkan gerakan moral untuk mendesak pengusutan tuntas kasus dugaan pengrusakan mobil dinas Bupati Pekalongan. Ia bahkan...
WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
​KAJEN – Tingginya angka penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pekalongan memaksa Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) / Samsat Kajen putar otak. Berdasarkan data terakhir, tercatat...
WhatsApp Image 2026-10-13 at 11.16
TMMD Sengkuyung IV 2026 di Jrebengkembang, Rp300 Juta untuk Pengaspalan Jalan Sepanjang 822,8 Meter
KARANGDADAP – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, mulai dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026)....
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-04-13 at 10.52
Menyusuri Jejak Sejarah Pekalongan: Dari Batik hingga Kisah Taipan Bah Zing Zong
Muslimat 4
Hj. Sumarwati Kembali Pimpin Muslimat NU Kabupaten Pekalongan, Terpilih Aklamasi untuk Periode 2026–2031
BKPSDM
48 Jabatan Kosong, 10 Camat Masih Plt! BKPSDM Kejar Pengisian 2026