Advertise

KABAR RASIKA

Pinjam Motor untuk Beli Obat, Pria Ini Malah Gadaikan dan Kabur

Pinjam Motor untuk Beli Obat, Pria Ini Malah Gadaikan dan Kabur

Pinjam Motor untuk Beli Obat, Pria Ini Malah Gadaikan dan Kabur

Pelaku penggelapan motor yang telah diamankan petugas dari Polres Pekalongan (dok. Humas)

KAJEN – Niat baik berujung petaka. Seorang pemuda berinisial AR alias Yeni (22), warga Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri. Kejadian ini bermula dari aksi pinjam-meminjam yang ternyata berujung pada penipuan dan penggelapan.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah konveksi di Desa Pantianom, Kecamatan Bojong.

Korban, Ratno (34), seorang tukang jahit asal Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi, meminjamkan sepeda motor Yamaha Vega ZR miliknya kepada pelaku yang berdalih hendak membeli obat. Namun, motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.

“Setelah menunggu tanpa kejelasan selama beberapa hari, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojong pada Kamis, 31 Juli 2025,” terang Ipda Warsito.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojong bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan langsung bergerak cepat. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Kamis malam.

Tak berhenti sampai di situ, penyelidikan dilanjutkan hingga akhirnya polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025. Selain motor, petugas juga menyita STNK dan BPKB sebagai barang bukti.

“Modusnya, pelaku meminjam motor korban, lalu diam-diam menggadaikannya kepada orang lain tanpa izin atau sepengetahuan korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AR alias Yeni dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancamannya berupa hukuman penjara.

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5 juta. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam meminjamkan barang berharga, meskipun kepada orang yang sudah dikenal.

“Segera laporkan kepada pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa. Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegas Ipda Warsito.

Sumber: Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-07-14 at 10.59
DKPP Kabupaten Pekalongan Dorong Peremajaan Tebu Lewat Program Bongkaratoon 2026
DPRD 1
DPRD Kabupaten Pekalongan Perkuat Pengawasan, Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
KTP 1
KTP Kepung Komplek Pemda, Mosi Tak Percaya Sekda Digelar Terbuka: "Turunkan Sekda!"
WhatsApp Image 2026-07-07 at 11.16
Sabu 5,45 Gram Diduga Siap Diedarkan, Pria 24 Tahun di Wiradesa Diciduk

TERKINI

TMMD1
Jalan Desa Wonorejo Jadi Sasaran Utama TMMD Tahap III, Pembangunan 800 Meter Resmi Dimulai
PEKALONGAN – Upaya membuka akses dan memperkuat konektivitas di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, mulai dijalankan melalui Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III Tahun 2026....
WhatsApp Image 2026-07-14 at 10.59
DKPP Kabupaten Pekalongan Dorong Peremajaan Tebu Lewat Program Bongkaratoon 2026
KAJEN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pekalongan mulai mengakselerasi program peremajaan tanaman tebu melalui Program Bongkaratoon Tebu 2026. Program tersebut menjadi salah satu...
DPRD 1
DPRD Kabupaten Pekalongan Perkuat Pengawasan, Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah usai seluruh fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang...
KTP 1
KTP Kepung Komplek Pemda, Mosi Tak Percaya Sekda Digelar Terbuka: "Turunkan Sekda!"
KAJEN – Koalisi Transparansi Pekalongan (KTP) untuk kedua kalinya menggelar aksi terbuka di kawasan Komplek Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jumat (10/7/2026). Lima mobil yang dipenuhi stiker berisi berbagai...
WhatsApp Image 2026-07-07 at 11.16
Sabu 5,45 Gram Diduga Siap Diedarkan, Pria 24 Tahun di Wiradesa Diciduk
KAJEN – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, kembali terungkap. Seorang pria berinisial HF (24) ditangkap Satres Narkoba Polres Pekalongan setelah diduga menguasai...
Muat Lebih

POPULER

DPRD 1
DPRD Kabupaten Pekalongan Perkuat Pengawasan, Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka