Advertise

KABAR RASIKA

Ex Teller PD BKK Kandangserang Gelapkan Dana Nasabah 6 Milyar

Ex Teller PD BKK Kandangserang Gelapkan Dana Nasabah 6 Milyar

Ex Teller PD BKK Kandangserang Gelapkan Dana Nasabah 6 Milyar

KAJEN – Polres Pekalongan mengamankan mantan kasir PD BKK Kandangserang setelah terbukti menggelapkan dana nasabah lebih dari Rp. 6 Milyar. Tersangka berinisial EK kini harus mendekam di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria dalam jumpa pers (06/09/2022) mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menggelapkan uang setoran nasabah dan tidak menyetorkannya. Selain itu juga tersangka EK melakukan rekasaya buku tabungan dan secara sadar mengambil uang nasabah secara fiktif tanpa sepengatuan nasabah yang bersangkutan.

“Tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2010 hingga 2019. Dan selama 9 tahun itu tersangka menyalahgunakan dana nasabah PD BKK Cabang Kandangserang sejak tahun 2010 sampai 2019”, jelas Arief.

Kejadian terungkap di bulan Agustus 2019 saat supervisor dari PD BKK melakukan pengkinian data dan menemukan ketidak cocokan antara jumlah nominal yang tertulis dalam buku tabungan nasabah dengan rekening tabungan yang ada di sistem dan selanjutnya dilaporkan kepada tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) PT. BKK Jateng.

Dari hasil pemeriksaan klatifikasi dan pelaksanaan konfirmasi oleh SKAI dengan para nasabah dan kroscek data ditemukan 234 nasabah yang nominalnya tidak sama antara buku tabungan dengan nominal yang tercatat di sistem perbankan.

Dari pemeriksaan tersangka EK, yang saat itu bekerja sebagai staf kasir PT BKK Jateng Kantor Kas Kandangserang telah mengakui perbuatannya. Dirinya melalukan perbuatannya dengan modus tidak menyetorkan uang nasabah, penarikan tunai fiktif dan merekayasa buku tabungan nasabah dengan cara menyesuaikan setoran tunai, penarikan tunai dan saldo dengan menggunakan tulisan tangan dan mesin ketik.

Penggelapan yang dilakukan EK selama 9 tahun tersebut merugikan negara sebesar lebih dari Rp. 6 milyar rupiah. Dihadapan para media, EK mengungkapkan dirinya melakukan penggelapan dana nasabah untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saya melakukan perbuatan itu karena suami saya tidak menafkahi saya selama lima tahun”, ungkap EK.

Barang bukti berupa buku tabungan, uang tunai Rp. 78 jt dan uang hasil penjualan mobil sebesar Rp. 95 jt telah diamankan pihak kepolisian. Tersangka EK dijerat pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 tahun 1999 junto UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-06-18 at 06.38
Peredaran Rokok Ilegal Masih Ditemukan, Pemkab Pekalongan Minta Masyarakat Aktif Melapor
KTP 3
Kejati Sudah Turun, BPK Sudah Temukan, Kini Pengakuan Kistoro Bikin Publik Makin Bingung
KTP 2
Masuk Radar Kejati! KTP Kibarkan Mosi Tidak Percaya, DPRD: Kami Kini Lebih Berani
KTP 1
Mosi Tidak Percaya kepada Sekda Menggema di DPRD, KTP : "Biang Keroknya Sekda!"

TERKINI

WhatsApp Image 2026-06-18 at 06.38
Peredaran Rokok Ilegal Masih Ditemukan, Pemkab Pekalongan Minta Masyarakat Aktif Melapor
KAJEN – Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian serius di Kabupaten Pekalongan. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan...
KTP 3
Kejati Sudah Turun, BPK Sudah Temukan, Kini Pengakuan Kistoro Bikin Publik Makin Bingung
KAJEN – Polemik sewa-menyewa eks Pendopo Nusantara Kabupaten Pekalongan terus bergulir dan memunculkan pertanyaan baru. Setelah persoalan tersebut diketahui menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...
KTP 2
Masuk Radar Kejati! KTP Kibarkan Mosi Tidak Percaya, DPRD: Kami Kini Lebih Berani
KAJEN – Polemik sewa-menyewa eks Pendopo Nusantara Kabupaten Pekalongan semakin memanas. Di tengah desakan publik yang terus menguat, DPRD Kabupaten Pekalongan mengungkapkan bahwa persoalan tersebut kini...
KTP 1
Mosi Tidak Percaya kepada Sekda Menggema di DPRD, KTP : "Biang Keroknya Sekda!"
KAJEN – Audiensi antara Koalisi Transparansi Pekalongan (KTP) dengan DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat Komisi A, Senin (15/6/2026), berlangsung panas. Ketegangan memuncak saat salah satu perwakilan...
IMG-20260613-WA0009
Kerumunan Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Kajen Dibubarkan, Tiga Orang Diamankan
KAJEN – Sejumlah pemuda yang berkumpul di kawasan Taman Pendopo Kajen, Kabupaten Pekalongan, dibubarkan aparat kepolisian pada Jumat (12/6/2026) dini hari setelah muncul laporan masyarakat mengenai potensi...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-06-10 at 12.11
34 Kades Segera Turun Tahta, Pilkades Serentak Pekalongan Mulai Dipanaskan
WhatsApp Image 2026-06-07 at 10.36
DPRD Kab. Pekalongan Disorot : Giliran Kunker Lengkap, Giliran Rapat Kok Banyak Kursi Kosong?
WhatsApp Image 2026-04-13 at 10.52
Menyusuri Jejak Sejarah Pekalongan: Dari Batik hingga Kisah Taipan Bah Zing Zong