KAJEN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan seorang tersangka berinisial “S” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pemberian dan penyaluran fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah di Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, untuk periode 2019 hingga 2023.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-114/M.3.45/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-664B/M.3.45/Fd.2/07/2026 tanggal 27 Juli 2026.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, “S” menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam. Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Tak berhenti pada penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan juga langsung melakukan penahanan terhadap “S”. Tersangka dititipkan di Rutan Pekalongan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-679/M.3.45/Fd.1/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, S.H., M.H., membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Benar, telah dilakukan penetapan tersangka dan perkara ini akan ditindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya,” ujar Triyo Jatmiko pada Kamis (30/07/2026).
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 subsidiair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.002.333.611 atau lebih dari Rp1 miliar. Penyidik juga menyatakan nilai kerugian tersebut masih berpotensi bertambah seiring perkembangan proses penyidikan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan apabila ditemukan fakta hukum maupun alat bukti baru. (Gus)