Advertise

KABAR RASIKA

Dua Pengedar Sabu di Kesesi Diciduk Polisi, Barang Bukti Hampir 10 Gram Terungkap

Dua Pengedar Sabu di Kesesi Diciduk Polisi, Barang Bukti Hampir 10 Gram Terungkap

Dua Pengedar Sabu di Kesesi Diciduk Polisi, Barang Bukti Hampir 10 Gram Terungkap

Kedua terduga pengedar sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Pekalongan di Desa Sidosari, Kesesi, berikut barang bukti sabu dalam beberapa paket siap edar. (Sumber: Humas Polres Pekalongan)

KAJEN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pekalongan berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dua pelaku berinisial BA (37) dan AH (30) diringkus bersama barang bukti sabu seberat bruto ± 9,62 gram.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah di Desa Sidosari, Kesesi. Aksi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

“Begitu kami terima laporan, tim langsung bergerak cepat. Dari hasil penggeledahan di rumah salah satu pelaku, ditemukan beberapa paket sabu siap edar,” ungkap Kasubsi Penas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., Minggu (5/10/2025).

Penangkapan kedua pelaku tidak berhenti di lokasi pertama. Polisi melakukan pengembangan dan menemukan sisa sabu di tempat penyimpanan lain yang masih berada di Desa Sidosari.

Dari hasil pemeriksaan awal, BA dan AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A, warga Pekalongan Kota, yang kini masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

1. 8 paket sabu berbagai ukuran dengan total berat bruto sekitar 9,62 gram
2. 1 unit handphone Oppo A17k
3. 1 unit iPhone 7 Plus

“Dari kemasan dan jumlah barang bukti, kami menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar lokal dengan alur distribusi tetap,” jelas Warsito.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sebagai tindak pidana primer dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Warsito menegaskan, Polres Pekalongan akan terus menelusuri jaringan peredaran sabu di wilayahnya.

“Kami tidak berhenti di pengedar lapangan. Penyelidikan akan dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan hingga ke pemasok utama,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Partisipasi warga dianggap sangat penting untuk membantu aparat menekan peredaran sabu di wilayah Pekalongan.

Kasus ini menambah catatan pengungkapan besar oleh Satres Narkoba Polres Pekalongan sepanjang tahun 2025.

Sumber: Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-11-29 at 07.11
Jebakan Benang Jahit Bikin Residivis Terkapar: Aksi Curanmor di Ketitang Kidul Buyar Seketika
WhatsApp Image 2025-11-28 at 20.56
Midnight Scandal : Suami Gerebek Istri Bersama Polisi
WhatsApp Image 2025-11-21 at 06.36
Sekda Pekalongan Yulian Akbar Raih ADLG Award 2025, Bukti Kepemimpinan Digital yang Visioner
WhatsApp Image 2025-11-21 at 06.23
Pria 63 Tahun Tiba-Tiba Ambruk di Depan Rumah Warga Bojong Lor

TERKINI

WhatsApp Image 2025-11-30 at 20.53
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Kesesi
KAJEN – Suasana tenang di persawahan Desa Kesesi mendadak pecah oleh teriakan warga. Seorang pria paruh baya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terlentang di saluran irigasi, Minggu (30/11/2025) siang....
WhatsApp Image 2025-11-29 at 07.11
Jebakan Benang Jahit Bikin Residivis Terkapar: Aksi Curanmor di Ketitang Kidul Buyar Seketika
KAJEN – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali mengetuk pintu Kabupaten Pekalongan, namun kali ini bukan pelaku yang unggul—melainkan kecerdikan korban. Seorang residivis curanmor berinisial T (57),...
WhatsApp Image 2025-11-28 at 21.46
DPRD Pekalongan Sahkan Propemperda & APBD 2026: 10 Regulasi Baru, Defisit Rp100,8 Miliar, dan Catatan Kritis Fraksi
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan resmi mengetuk palu penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026 dalam...
WhatsApp Image 2025-11-28 at 20.56
Midnight Scandal : Suami Gerebek Istri Bersama Polisi
KAJEN – Sebuah drama rumah tangga bercampur aroma skandal institusi kembali meledak di jagat maya. Video berdurasi 2 menit 59 detik yang menampilkan seorang suami menggerebek istrinya bersama oknum polisi...
WhatsApp Image 2025-11-28 at 14.26
Kantor Imigrasi Pemalang Turut Berpartisipasi Dalam Pekan Batik Nusantara 2025
Pekalongan — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang turut ambil bagian dalam Pembukaan Pekan Batik Nasional 2025 yang digelar di GOR Jetayu, Kota Pekalongan, pada Kamis (27/11/2025). Agenda tahunan ini...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-11-28 at 14.26
Kantor Imigrasi Pemalang Turut Berpartisipasi Dalam Pekan Batik Nusantara 2025
WhatsApp Image 2025-09-11 at 08.30
Panik di Pekalongan! Lebih Dari Rp 36 Miliar Ludes Ditarik Nasabah BPR-BKK
IMG-20250602-WA0015
Safujiyanto Terpilih Jadi Ketua Asosiasi BUMDes Kabupaten Pekalongan