KAJEN – Polres Pekalongan berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian yang terjadi di SDN 1 Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Jumat (4/10/24). Pelaku dapat diamankan Polsek Kedungwuni setelah aksinya terkuak dari hasil identifikasi rekaman CCTV sekolah.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K. melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H. mengatakan Polsek Kedungwuni saat ini tengah mengamankan pelaku pencurian di SDN 1 Langkap yang berinisial MWA (20) warga Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni.
“Melalui CCTV, pelaku teridentifikasi melakukan pencurian di SDN 1 Langkap,” terang Kasi Humas.
Dijelaskannya, modus pelaku dengan memanjat pagar sekolah, dan selanjutnya mencongkel jendela ruang guru kemudian membawa kabur 1 Unit Laptop, 1 buah tabung gas dan uang tunai Rp. 400 ribu.
“Aksi pencurian ini sudah dilakukan oleh pelaku dalam kurun waktu bulan Agustus 2024 – September 2024,” jelas Iptu Warti.
Peristiwa pencurian bermula pada Senin (5/8/2024) lalu saat saksi yang merupakan tenaga kebersihan sedang membersihkan sekolahan dan menemukan pintu gerbang yang masih tertutup, namun dirinya melihat jendela ruang dapur terbuka yang seharusnya tertutup. Saat saksi diperintah untuk mengabsenkan melalui Handphone yang berada di laci meja ruangan kepala sekolah, namun tidak mendapati keberadaan HP tersebut.
Pagi itu juga, guru yang mengetahui adanya HP yang hilang, kemudian mengecek laptop yang ditaruh di laci meja ruang guru, ternyata laptop juga hilang. Tidak hanya itu saja, saksi yang mengecek di ruang dapur mendapati ada tabung gas yang juga hilang.
Selang beberapa hari salah satu guru di SDN 1 Langkap kehilangan uang sejumlah Rp. 400 ribu.
“Dari kejadian yang berulang kali, akhirnya salah satu guru mengecek CCTV yang sebelumnya sudah dipasang karena banyak kejadian barang hilang. Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa yang mengambil uang tersebut adalah MWA,” kata Iptu Warti.
Pada Kamis 3 Oktober 2024 unit Reskrim Polsek Kedungwuni menerima penyerahan pelaku dari salah satu guru SDN 01 Langkap dan langsung dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari pelaku sendiri sudah mengakui, bahwa dirinya yang melakukan pencurian tersebut,” pungkas Kasubsi Penmas.
Akibat peristiwa tersebut, pihak sekolahan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 10.500.000,00,-. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP.
Sumber : Humas Polres Pekalongan