Advertise

KABAR RASIKA

Pilkades Serentak 2026 Pekalongan Masuk Tahap Krusial, Sukirman Tekankan Netralitas dan Tolak Politik Uang

Pilkades Serentak 2026 Pekalongan Masuk Tahap Krusial, Sukirman Tekankan Netralitas dan Tolak Politik Uang

Pilkades Serentak 2026 Pekalongan Masuk Tahap Krusial, Sukirman Tekankan Netralitas dan Tolak Politik Uang

Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman bersama jajaran Forkopimda dan pemangku kepentingan mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pilkades Serentak Kabupaten Pekalongan 2026 di Aula Setda Kabupaten Pekalongan, Jumat (14/8/2026- dok. istimewa)

KAJEN – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Pekalongan memasuki tahap penting. Pemerintah daerah meminta seluruh unsur yang terlibat memastikan tahapan berjalan profesional, transparan, serta bebas dari praktik politik uang.

Hal itu ditegaskan Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkades Serentak 2026 di Aula Lantai I Setda Kabupaten Pekalongan, Jumat (14/8/2026).

Rakor tersebut diikuti Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, unsur Forkopimda, Sekda, kepala perangkat daerah terkait, camat, kapolsek, dan danramil, serta jajaran yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.

Sukirman meminta kesiapan tidak hanya berhenti pada administrasi, tetapi juga menyangkut aspek teknis, logistik, koordinasi, hingga kondisi sosial masyarakat di masing-masing desa.

“Saya berharap melalui momentum rapat koordinasi siang hari ini, poin-poin krusial yang wajib kita patuhi bersama atau yang wajib mendapat perhatian dan menjadi pedoman kita dapat dipersiapkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Sukirman.

Menurutnya, kesiapan teknis dan logistik harus dipastikan sejak awal. Seluruh tahapan dan administrasi wajib berjalan sesuai jadwal, termasuk pengawasan distribusi sarana dan prasarana agar tidak terjadi keterlambatan maupun kekurangan logistik saat pemungutan suara di TPS.

Sukirman juga meminta para camat dan pemangku kepentingan aktif melakukan pembinaan serta sosialisasi kepada masyarakat. Perhatian khusus diberikan kepada 34 kepala desa yang masih menjabat sebagai petahana.

Para kepala desa tersebut, kata dia, perlu dipetakan terkait kemungkinan kembali mengikuti kontestasi maupun yang berdasarkan ketentuan tidak dapat mencalonkan diri.

Ia juga meminta para kepala desa menjaga kondisi tetap kondusif dengan membuka komunikasi bersama tokoh masyarakat dan kelompok kritis di wilayah masing-masing.

“Yang tentu saja tidak kalah penting adalah para kepala desa ini diminta untuk menciptakan situasi kondusivitas di kampungnya. Terutama berbicara dengan para pihak, para tokoh masyarakat, tokoh-tokoh kritis di lingkungannya masing-masing. Kalau memang masih ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan, baik itu kemudian kebijakan-kebijakan yang barangkali tidak terlalu populer di mata masyarakat, mendapatkan kemudian penilaian kritis dari masyarakat, segera dikomunikasikan,” tegasnya.

ASN dan Perangkat Desa Diminta Jaga Netralitas

Selain persoalan kondusivitas, Sukirman menekankan netralitas, profesionalitas, dan integritas ASN maupun perangkat desa. Seluruh aparatur diminta memahami serta menaati aturan agar Pilkades tidak kehilangan prinsip demokrasi yang sehat.

“Saya yakin Bapak/Ibu sekalian sudah sangat memahami aturan ini sesuai dengan konstitusi kita. Sehingga tinggal memiliki kesadaran bersama, memiliki profesionalitas bersama, sehingga seluruh tahapan Pilkades bisa berlangsung secara profesional, transparan, menjunjung tinggi prinsip Luber dan Jurdil,” katanya.

Sukirman juga mendorong seluruh pihak mengampanyekan penolakan politik uang. Edukasi tersebut dinilai penting agar pilihan masyarakat di tingkat desa tidak dipengaruhi praktik transaksional.

Tokoh pemuda di masing-masing desa juga didorong ikut terlibat dalam sosialisasi, termasuk menyuarakan penolakan politik uang dan menjaga persaudaraan di tengah perbedaan pilihan.

“Kalau diperlukan, kita bikin kegiatan kampanye-kampanye tentang money politics, kemudian persaudaraan bersama antar kontestan, antar warga, dan seterusnya,” ungkapnya.

Camat Jadi Kunci Koordinasi di Tingkat Kecamatan

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir menilai posisi camat menjadi penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan aman dan terkendali. Ia meminta koordinasi antara camat, kapolsek, dan danramil diperkuat sebagai tiga unsur utama Forkopimcam.

Menurut Abdul Munir, Pilkades memiliki tingkat kerawanan sosial tersendiri karena para kontestan dan pemilih berada dalam lingkungan sosial yang relatif dekat.

“Pilkades ini pelaksanaannya lebih dahsyat dibandingkan Pileg maupun Pilpres. Pertentangannya, akibatnya, ini lebih lama dibandingkan pilihan-pilihan yang lain. Karena itu ini harus diantisipasi betul bagaimana agar pelaksanaan Pilkades ini yang diatur dengan PP 16 ini harus berjalan secara baik,” ujarnya.

34 Desa Sudah Bentuk P2KD

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan Agus Dwi Nugroho menyampaikan, seluruh 34 desa yang akan menggelar Pilkades telah membentuk Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (P2KD).

Data DP4 juga telah diserahkan sebagai acuan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Saat ini tahapan memasuki pengumuman DPS yang berlangsung 13–18 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan masa perbaikan DPS pada 19–21 Agustus 2026.

“Untuk memperkuat kesiapan teknis penyelenggara, Dinas PMD juga merencanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi P2KD pada 19 Agustus 2026,” kata Agus.

Setelah itu, pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) dijadwalkan pada 24–27 Agustus 2026. Pendaftaran bakal calon kepala desa berlangsung 28 Agustus hingga 9 September 2026.

Penetapan calon kepala desa, nomor urut, dan tanda gambar berupa foto calon dijadwalkan pada 9 November 2026. Kampanye berlangsung 10–12 November, kemudian masa tenang pada 13–17 November 2026.

Pada periode yang sama, yakni 13–17 November, dilakukan penyampaian surat undangan serta pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara, penyiapan TPS, hingga penerimaan surat mandat saksi.

Pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak 2026 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 November 2026.

Setelah pemungutan suara, P2KD akan menyampaikan berita acara dan laporan calon kepala desa terpilih kepada BPD pada 19–20 November 2026. BPD kemudian menyampaikan laporan tersebut sekaligus mengusulkan pengesahan kepada Bupati melalui camat.

Penerbitan surat keputusan pengesahan kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung pada 30 November hingga 22 Desember 2026.

Sementara pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan kepala desa direncanakan pada Senin, 28 Desember 2026.

“Adapun waktu untuk pelantikannya bersifat tentatif. Dan perlu kami informasikan Bapak, bahwa dari 34 kepala desa itu berakhir masa jabatannya pada tanggal 26 Desember 2026. Sehingga alternatif pelantikan dan serah terima jabatan itu di tanggal 28 Desember 2026,” pungkas Agus.

Tag :

BACA JUGA :

DPRD 1
DPRD-Pemkab Pekalongan Sepakati Arah Anggaran 2026 dan 2027
PKK 1
Sukirman Dorong PKK Pekalongan Tak Sekadar Seremonial: Fokus Stunting, Pernikahan Dini hingga Literasi
SOccer 1
Plt Bupati Pekalongan Ikut Main, Setda Menang Dramatis Lewat Adu Penalti
Pramuka 1
Pramuka Pekalongan Didorong Tak Sekadar Berkegiatan, Tapi Ikut Menjawab Persoalan Nyata

TERKINI

DPRD 1
DPRD-Pemkab Pekalongan Sepakati Arah Anggaran 2026 dan 2027
KAJEN — DPRD Kabupaten Pekalongan bersama Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyepakati perubahan arah anggaran 2026 sekaligus kerangka awal APBD 2027. Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepakatan Perubahan...
PKK 1
Sukirman Dorong PKK Pekalongan Tak Sekadar Seremonial: Fokus Stunting, Pernikahan Dini hingga Literasi
KAJEN – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.H., meminta Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Pekalongan memperkuat peran di tengah berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Pesan...
SOccer 1
Plt Bupati Pekalongan Ikut Main, Setda Menang Dramatis Lewat Adu Penalti
KAJEN — Turnamen Sepak Bola Mini U40+ antar-ASN OPD, instansi vertikal, TNI/Polri, dan BUMD Kabupaten Pekalongan 2026 langsung menyajikan pertandingan ketat. Tim Sekretariat Daerah (Setda) harus melewati...
Pramuka 1
Pramuka Pekalongan Didorong Tak Sekadar Berkegiatan, Tapi Ikut Menjawab Persoalan Nyata
KAJEN – Gerakan Pramuka di Kabupaten Pekalongan didorong tidak berhenti pada kegiatan perkemahan dan pembentukan karakter. Organisasi kepanduan itu diharapkan mampu membekali generasi muda dengan keterampilan,...
KPU 1
Ketua KPU Pekalongan Ingatkan Pemilih Pemula: Jangan Mudah Terprovokasi Informasi di Media Sosial
PEKALONGAN — Pemilih pemula tidak cukup hanya mengetahui cara menggunakan hak pilih. Mereka juga dituntut mampu memilah informasi dan tidak mudah terprovokasi, terutama di tengah derasnya arus informasi...
Muat Lebih

POPULER

KTP 1
KTP Kepung Komplek Pemda, Mosi Tak Percaya Sekda Digelar Terbuka: "Turunkan Sekda!"
SOccer 1
Plt Bupati Pekalongan Ikut Main, Setda Menang Dramatis Lewat Adu Penalti