Advertise

KABAR RASIKA

Sinergi Badan, BPJS Kesehatan Pekalongan Perjanjang Kerjasama dengan Kejaksaan

Sinergi Badan, BPJS Kesehatan Pekalongan Perjanjang Kerjasama dengan Kejaksaan

Sinergi Badan, BPJS Kesehatan Pekalongan Perjanjang Kerjasama dengan Kejaksaan

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekalongan kembali meneken kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan. Bertempat di aula Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, penandatangan perpanjangan kerja sama tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.

Adapun kegiatan penandatanganan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dukungan terhadap program JKN sebagai salah salah satu program strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan juga menyampaikan penghargaan atas peran aktif dan dukungan Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan kepatuhan pembayaran iuran Badan Usaha. Pada tahun 2022 lalu, iuran yang berhasil dikumpulkan adalah sebesar 920 juta rupiah.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Kajari Kota Pekalongan yang sudah memfasilitasi kami dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan bantuan hukum lain yang sering kami hadapi. Perjanjian kerja sama ini sudah kami perbaharui yang dilakukan perpanjangan setiap 2 tahun sekali,” tutur Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu atau akrab disapa Cici.


Lebih lanjut Cici juga menyampaikan permohonan dukungan atas sasaran peningkatan kepatuhan Badan Usaha tahun 2023. Pihaknya telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengadvokasi 22 Badan Usaha yang menunggak iuran JKN, dan 18 Badan Usaha belum mendaftarkan seluruh pekerjanya dengan potensi sebanyak 1.921 jiwa.

“Dengan demikian harapannya pekerja yang belum terdaftar maupun yang kepesertaannya tidak aktif bisa mendapatkan hak Jaminan Kesehatan Nasional sesuai yang tertuang dalam Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” tambah Cici.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah menyampaikan bahwa urusan yang dikelola oleh Kejaksaan Negeri tidak terbatas pada penerapan hukum pidana. Kejaksaan juga bisa mewakili Negara, Pemerintah, BUMN dan BUMD, dalam urusan keperdataan dan TUN.

“Selama ini masyarakat hanya mengetahui fungsi Kejaksaan sebatas dalam penanganan hukum pidana saja. Namun demikian pada kesempatan-kesempatan lain, kami selalu memberikan sosialiasi bahwa kami punya bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan ditekennya kerjasama ini maka kami juga bisa merepresentasikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu badan yang dibentuk oleh pemerintah,” ungkap Anik.

Anik menjelaskan, kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri merupakan langkah nyata dalam meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga untuk bersama-sama berkontribusi dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan untuk masyarakat. Ia pun berharap agar kerjsama bisa terus berjalan dengan baik. SKK yang diterbitkan untuk mengadvokasi badan usaha yang tidak patuh dengan ketentuan JKN akan dikaji dan ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Saya juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang sudah diberikan kepada kami. Pada tahun 2022 kemarin, kita bisa menyelesaikan penegakan kepatuhan badan usaha untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan sebesar 920 juta rupiah. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa menjadi pemicu kami untuk bekerja lebih baik lagi. Jaminan Kesehatan merupakan hak normatif yang seharusnya di berikan oleh pemberi kerja,” tutur Anik. (sw/ns)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-02-17 at 08.59
Diterjang Cuaca Ekstrem, Dua Rumah Warga di Sragi Roboh
IMG-20260216-WA0005
Teror Penembakan Kedungwuni: Polisi Periksa 9 Saksi dan CCTV Lacak Jejak Pelaku
WhatsApp Image 2026-02-15 at 18.10
Teror Malam di Kedungwuni: Polisi Telusuri Jejak Pelaku Bermotor
IMG-20260215-WA0018
Teror Senyap di Pekalongan: Peluru Misterius Bersarang di Rumah Boim

TERKINI

WhatsApp Image 2026-02-17 at 08.59
Diterjang Cuaca Ekstrem, Dua Rumah Warga di Sragi Roboh
SRAGI – Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur wilayah Kabupaten Pekalongan memicu insiden memilukan. Dua unit rumah milik warga di Dukuh Babadan Utara, Desa Bulaksari, Kecamatan Sragi, roboh...
IMG-20260216-WA0005
Teror Penembakan Kedungwuni: Polisi Periksa 9 Saksi dan CCTV Lacak Jejak Pelaku
KEDENGWUNI – Penanganan kasus dugaan teror penembakan di Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, terus bergulir. Kepolisian memastikan penyelidikan dilakukan secara serius,...
WhatsApp Image 2026-02-15 at 18.10
Teror Malam di Kedungwuni: Polisi Telusuri Jejak Pelaku Bermotor
KAJEN – Suasana malam di Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, mendadak mencekam. Satu tembakan misterius dilepaskan orang tak dikenal ke arah rumah Ahmad Muzakhim alias...
IMG-20260215-WA0018
Teror Senyap di Pekalongan: Peluru Misterius Bersarang di Rumah Boim
KAJEN – Teror senjata api mengguncang wilayah Kabupaten Pekalongan. Rumah milik Ahmad Muzakhim alias Mas Boim yang berada di wilayah Sidodadi Indah Kedungwuni ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) pada...
IMG-20260215-WA0017
PWI Kab Pekalongan Raih Penghargaan Jateng, Diapresiasi atas Sukses OKK
TEGAL – PWI Kabupaten Pekalongan kembali menorehkan prestasi di tingkat provinsi. Organisasi wartawan ini meraih penghargaan dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) dan HUT ke-80 PWI tingkat Jawa Tengah...
Muat Lebih

POPULER

MA 1
TPA Bojonglarang Hampir Penuh, Pemkab Siapkan Opsi “Bakar Sampah Jadi Listrik”
WhatsApp Image 2024-01-25 at 16.14
Pasar Desa Mrican Berdiri Tanpa Koordinasi, Kades Mrican Buka Suara
LOGO HARI JADI 403 (1)
Makna dan Filosofi Logo Hari Jadi Kabupaten Pekalongan 2025