Advertise

KABAR RASIKA

Sidang Eksepsi Kasus KONI, Dua Tersangka Kompak Salahkan Ketua

Sidang Eksepsi Kasus KONI, Dua Tersangka Kompak Salahkan Ketua

Sidang Eksepsi Kasus KONI, Dua Tersangka Kompak Salahkan Ketua

EKSEPSI – Sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan dalam kasus hibah KONI Kabupaten Pekalongan (dok. Humas)

 

KAJEN – Kasus hibah KONI Kabupaten Pekalongan terus berjalan. Dari fakta dalam persidangan terkuak bila kedua terdakwa di sidang kedua ini mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Dalam eksepsi itu kedua tersangka kompak menyalahkan ketua KONI Kabupaten Pekalongan. Karena ketualah yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Mustofa didampingi Kasi Intel Triyo Jatmiko di kantornya. Dua terdakwa tindak pidana kasus korupsi KONI Kabupaten Pekalongan yaitu Trio Santosa (sekretaris) dan Bagus Wahyu (bendahara) menjalani, sidang kasus korupsi dana hibah tahun 2021 dan 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Terkait dengan sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan. Setelah itu, tim penasehat hukum dari para terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan dakwaan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negari Kabupaten Pekalongan Mustofa, saat didampingi Kasi Intel Kejaksaan Triyo Jatmiko saat ditemui Tribunjateng.com, di kantornya, Senin (15/7/2024).

Dari sidang pertama, terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan dakwaan yang dimana keberatan terkait, siapa yang bertanggungjawab terhadap penyalahgunaan dana hibah koni.

“Di dalam materi eksepsinya, bahwa mereka keberatan harusnya yang bertanggungjawab itu adalah Ketua KONI, karena dia selaku penandatangan NPHD dan surat pertanggungjawaban mutlak di dalam hibah tersebut,” ucapnya.

Mustofa mengungkapkan, pada sidang lanjutan nantinya tim penuntut umum akan memberikan atas eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum.

“Nah nanti sidang hari Rabu ke depan, kita dari tim akan memberikan tanggapan nota keberatan tersebut,” ungkapnya.

Saat disinggung terkait, apakah nanti ada tersangka lanjutan terkait kasus korupsi tersebut, pihaknya menjelaskan, mengenai itu biar nanti fakta di persidangan saja yang menjawab detailnya.

“Untuk sementara ini, karena terdakwanya sekretaris dan bendahara kita mendakwakan hanya itu. Nanti kalau memang ada fakta baru dipersidangan, kalau memang harus ada tersangka baru ya kita keluarkan tersangka baru,” jelasnya.

Tag :

BACA JUGA :

KONI FIX1
Jelang Porprov, Ketua KONI Pekalongan Tiba-Tiba Mundur! Atlet Gelisah, Anggaran Nihil
WhatsApp Image 2025-02-21 at 13.48
Polres Pekalongan Ungkap 8 Kasus Dari KRYD
IMG-20250121-WA0022
17 Jasad Korban Berhasil Dievakuasi dari Longsor Petungkriyono, 8 Orang Masih Dalam Pencarian
IMG-20250121-WA0020
Modus Pinjam Barang Malah Digelapkan

TERKINI

WhatsApp Image 2026-02-25 at 17.02
DPRD Pekalongan Tegas: MBG Jalan, Izin dan UMKM Jangan Ditinggal
KAJEN – Rapat kerja gabungan pimpinan dan Komisi A, B, C, D DPRD Kabupaten Pekalongan bersama perangkat daerah serta instansi terkait digelar di ruang rapat paripurna, Rabu (25/2/2026). Agenda utama membahas...
WhatsApp Image 2026-02-23 at 13.18
Diduga Tersengat Listrik Saat Menyetrika, Warga Karanganyar Ditemukan Meninggal di Rumahnya
KARANGANYAR – Seorang perempuan bernama Kunjaenah (45), warga Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Senin (23/2/2026) pagi. Korban diduga tersengat...
WhatsApp Image 2026-02-23 at 11.26
Tawuran di Sragi, Pelajar 15 Tahun Terluka Sabetan Senjata Tajam
SRAGI – Aksi tawuran antar kelompok pemuda kembali memakan korban di wilayah Kabupaten Pekalongan. Seorang pelajar berusia 15 tahun mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam dalam peristiwa yang...
WhatsApp Image 2026-02-21 at 12.16
Sedang Menunggu Pembeli, Penjual Obat Mercon Diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan
Polres Pekalongan – Polda Jateng – Seorang pemuda asal Kecamatan Kandangserang diamankan polisi. Pasalnya, pria berinisial S (30) tersebut hendak menjual obat mercon. S diamankan Satreskrim...
WhatsApp Image 2026-02-18 at 11.50
Ketua DPRD Abdul Munir Dorong Rp37 Miliar untuk Atasi Banjir
KAJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menegaskan bahwa banjir yang berulang di wilayahnya tidak semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi juga dipicu oleh ulah manusia, terutama alih...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-02-23 at 13.18
Diduga Tersengat Listrik Saat Menyetrika, Warga Karanganyar Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Tipiwan
Don't Miss It..!! "Festival Pilihan Nikmat" di Alun-Alun Kajen
WhatsApp Image 2025-06-13 at 11.35
Kades Kesesi Tersandung Korupsi, Ruben : Jadi Pembelajaran bagi Seluruh Kades