Advertise

KABAR RASIKA

Modus Pinjam Barang Malah Digelapkan

Modus Pinjam Barang Malah Digelapkan

Modus Pinjam Barang Malah Digelapkan

Terduga pelaku penipuan saat menjalani pemeriksaan (dok. Humas)

BOJONG – Tipu korban hingga puluhan juta rupiah, S alias Wawan (29th) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan diamankan Polsek Bojong Polres Pekalongan, Sabtu (18/01/2025). Dalam aksinya tersangka membohongi korbannya dengan dalih meminjam barang dagangan namun menjualnya tanpa sepengetahuan korban.

Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H. mengatakan, aksi Wawan ini dilakukan pada Kamis (4/7/2024) lalu di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Asa Cendekia Blok K No. 14 Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong. Bermula pada Rabu (3/7/2024) siang, pelaku menghubungi korban warga Desa Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong. Pelaku menghubunginya dengan maksud hendak meminjam barang konveksi guna ditaruh di rumahnya karena hendak mengajukan kredit Bank agar kreditnya disetujui pihak Bank.

“Barang konveksi itu rencananya untuk survey bank supaya disetujui,” ujarnya.

Korban pun selanjutnya menyanggupi dengan catatan kalau pinjaman banknya cair, korban meminta kepada pelaku untuk membayar barang tersebut, namun apabila tidak cair pinjaman banknya segera barang milik korban dikembalikan.

Keesokan harinya, pelaku bersama rekannya mengambil barang milik korban berupa 77 kodi daster di rumah saksi dan pelaku mengatakan untuk proses bank 2 minggu. Namun kurun waktu 2 minggu kemudian, pelaku tak kunjung mengembalikan dan ketika korban bertemu dengan pelaku, dikatakannya barang tersebut sudah dijual dan tanpa sepengetahuan korban.

“Pelaku ini juga pernah melakukan hal yang sama kepada korban dengan objek 65 lusin daster motif salur,” imbuh Iptu Warti.

Dalam aksinya pelaku melakukan serangkaian kebohongan hingga daster tersebut dikuasai pelaku, kemudian dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban selaku pemilik daster tersebut. Sementara uang hasil penjualan digunakan buat kepentingan pribadi pelaku.

“Modus dari pelaku ini dengan cara membohongi korbannya, berpura-pura meminjam barang berupa sejumlah daster milik korban kemudian menjualnya tanpa seijin pemilik untuk keperluan pribadi,” jelas Kasubsi Penmas.

Sebelumnya sudah dilakukan upaya mediasi antara korban dengan pelaku, namun tidak ada kesepakatan karena uang hasil penjualan sejumlah daster tersebut sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 35.900.000,- dan kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Bojong untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” pungkas Iptu Warti.

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

KORBAN
Pemuda Tirto Ngaku Disiksa Secara Brutal, Nama Dua Oknum Polisi Ikut Disebut
WhatsApp Image 2026-07-18 at 13.37
Diduga Bajak Ponsel Istri Korban untuk Minta Transfer Rp50 Juta, Pemuda Asal Banyumas Ditangkap
TMMD1
Jalan Desa Wonorejo Jadi Sasaran Utama TMMD Tahap III, Pembangunan 800 Meter Resmi Dimulai
WhatsApp Image 2026-07-14 at 10.59
DKPP Kabupaten Pekalongan Dorong Peremajaan Tebu Lewat Program Bongkaratoon 2026

TERKINI

KORBAN
Pemuda Tirto Ngaku Disiksa Secara Brutal, Nama Dua Oknum Polisi Ikut Disebut
PEKALONGAN – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menghebohkan publik setelah memuat pengakuan seorang pemuda asal Desa Sepacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, yang mengaku menjadi korban dugaan...
WhatsApp Image 2026-07-18 at 13.37
Diduga Bajak Ponsel Istri Korban untuk Minta Transfer Rp50 Juta, Pemuda Asal Banyumas Ditangkap
KAJEN – Seorang pemuda berinisial AZ (23), warga Kabupaten Banyumas, diamankan polisi setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Kabupaten Pekalongan dengan modus menguasai telepon seluler...
TMMD1
Jalan Desa Wonorejo Jadi Sasaran Utama TMMD Tahap III, Pembangunan 800 Meter Resmi Dimulai
PEKALONGAN – Upaya membuka akses dan memperkuat konektivitas di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, mulai dijalankan melalui Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III Tahun 2026....
WhatsApp Image 2026-07-14 at 10.59
DKPP Kabupaten Pekalongan Dorong Peremajaan Tebu Lewat Program Bongkaratoon 2026
KAJEN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pekalongan mulai mengakselerasi program peremajaan tanaman tebu melalui Program Bongkaratoon Tebu 2026. Program tersebut menjadi salah satu...
DPRD 1
DPRD Kabupaten Pekalongan Perkuat Pengawasan, Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah usai seluruh fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang...
Muat Lebih

POPULER

BKK
Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat
WhatsApp Image 2026-07-18 at 13.37
Diduga Bajak Ponsel Istri Korban untuk Minta Transfer Rp50 Juta, Pemuda Asal Banyumas Ditangkap
ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra