KAJEN – Sat Samapta Polres Pekalongan melakukan razia minuman keras (miras) di tiga wilayah di Kabupaten Pekalongan, Minggu (21/01) malam. Dalam razia tersebut, Polisi menyita puluhan botol miras tanpa izin edar.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H mengatakan, kegiatan razia miras digelar dalam rangka upaya pencegahan peredaran miras yang kerap memicu kejahatan dan gangguan kamtibmas. Operasi dilakukan secara rutin di wilayah-wilayah yang terindikasi marak peredaran miras.
“Razia miras juga digelar untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan dan tawuran remaja yang salah satunya kerap dipicu usai meminum alkohol. Lebih dari itu, razia dilakukan untuk menciptakan kondusifitas di wilayah Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
AKP Suhadi menjelaskan, razia cipta Kondisi dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan akan terus dilaksanakan menjelang Pemilu 2024.
Kegiatan razia di tiga wilayah, Kesesi, Bojong dan Kedungwuni tersebut, dipimpin oleh PS. Kanit Turjawali Sat Samapta Aiptu Karjoyo. Dari beberapa warung yang disinyalir menjual miras, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras.
“Total 56 botol miras yang berhasil diamankan, dengan rincian, 9 botol besar Ciu, 11 botol besar Ciu Ketan Hitam, 11 botol besar Ciu Gedang Klutuk, 15 botol besar AO, 7 botol kecil AO dan 3 botol kecil Apidin,” kata Aiptu Karjoyo.
Sumber : Humas Polres Pekalongan