KAJEN – Upaya menekan peredaran minuman keras di Kabupaten Pekalongan ditegaskan melalui pemusnahan ribuan botol miras di halaman Mapolres Pekalongan, Jumat (19/12/2025). Langkah ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sebanyak 3.048 botol miras berbagai merek dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Barang bukti tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Pekalongan bersama Polsek jajaran selama periode Januari hingga Desember 2025.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., mengatakan, miras masih menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, penindakan dilakukan secara berkelanjutan, terutama menjelang momen yang rawan peningkatan aktivitas masyarakat.
“Pemusnahan ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, agar masyarakat bisa menjalankan ibadah Natal dan merayakan pergantian tahun dengan nyaman,” ujar AKBP Rachmad.
Ia menegaskan, ribuan botol tersebut dikumpulkan dari berbagai titik operasi, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan, sebagai bentuk keseriusan polisi dalam menutup ruang peredaran miras ilegal.

Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda Kabupaten Pekalongan, di antaranya Wakil Bupati H. Sukirman, S.S., M.S., Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir, M.M., perwakilan Kodim 0710 Pekalongan, Pengadilan Negeri, serta instansi terkait lainnya.
Kapolres berharap, langkah ini tidak hanya memberi efek jera bagi pelaku peredaran miras ilegal, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari potensi gangguan kamtibmas.
“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan peredaran miras di lingkungannya,” katanya.
Dengan pemusnahan ini, Polres Pekalongan menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan, khususnya selama masa pengamanan Natal dan Tahun Baru, demi terciptanya suasana yang tertib dan damai di Kabupaten Pekalongan.
Sumber : Polres Pekalongan