Advertise

KABAR RASIKA

500 Pil Alprazolam Diamankan di Kedungwuni, Seorang Pemuda Ditangkap

500 Pil Alprazolam Diamankan di Kedungwuni, Seorang Pemuda Ditangkap

500 Pil Alprazolam Diamankan di Kedungwuni, Seorang Pemuda Ditangkap

Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tersangka (dok. Humas).

KAJEN – Upaya peredaran obat psikotropika di wilayah Kecamatan Kedungwuni berhasil digagalkan. Seorang pemuda ditangkap aparat saat diduga hendak melakukan transaksi obat terlarang jenis Alprazolam di depan sebuah minimarket di Desa Tangkil Tengah, Selasa (13/1/2026).

Pemuda tersebut berinisial MRA alias Afan (23), warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan 500 butir pil Alprazolam yang diduga kuat akan diedarkan.

Kasatresnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat psikotropika di wilayah Kedungwuni.

“Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di depan minimarket Desa Tangkil Tengah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 500 butir Alprazolam yang dibungkus kain putih dan plastik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Penyelidikan telah dilakukan sejak Senin (11/1) malam. Tim melakukan pemantauan intensif di sekitar Desa Tangkil Kulon hingga akhirnya mengarah ke lokasi penangkapan sehari kemudian.

Dari hasil pemeriksaan awal, Afan mengaku memperoleh obat psikotropika tersebut dari seseorang berinisial B. Identitas pemasok telah dikantongi penyidik dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk menelusuri jaringan pemasok dan memutus rantai peredarannya,” tegas Albertus.

Selain ratusan pil Alprazolam, petugas turut mengamankan satu unit ponsel Redmi Note 10 yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi serta sepeda motor Honda Absolute Revo bernomor polisi G 2970 EA.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Pekalongan. Ia dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b atau Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang karena berdampak serius terhadap kesehatan dan berimplikasi hukum berat.

Sumber: Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-10-08 at 12.46
Pelunasan Haji 2027 Segera Dibuka, Jamaah Kabupaten Pekalongan Siapkan Dana Rp23 Jutaan
BKPSDM
48 Jabatan Kosong, 10 Camat Masih Plt! BKPSDM Kejar Pengisian 2026
Muslimat 4
Hj. Sumarwati Kembali Pimpin Muslimat NU Kabupaten Pekalongan, Terpilih Aklamasi untuk Periode 2026–2031
Muslimat 1
Siapa Penerus Ketua Muslimat NU Pekalongan? Konfercab IX Mulai Buka Jalan

TERKINI

WhatsApp Image 2026-10-08 at 12.46
Pelunasan Haji 2027 Segera Dibuka, Jamaah Kabupaten Pekalongan Siapkan Dana Rp23 Jutaan
KAJEN – Calon jamaah haji Kabupaten Pekalongan yang masuk daftar berhak lunas diminta mulai menyiapkan dana. Namun, proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi belum dimulai...
BKPSDM
48 Jabatan Kosong, 10 Camat Masih Plt! BKPSDM Kejar Pengisian 2026
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan tengah menata kembali personel aparatur sipil negara (ASN) menyusul masih banyaknya jabatan struktural yang kosong. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber...
Muslimat 4
Hj. Sumarwati Kembali Pimpin Muslimat NU Kabupaten Pekalongan, Terpilih Aklamasi untuk Periode 2026–2031
KAJEN — Hj. Sumarwati kembali dipercaya memimpin Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Pekalongan untuk masa khidmat 2026–2031. Ia terpilih secara aklamasi dalam Konferensi Cabang (Konfercab) IX PC Muslimat...
Muslimat 1
Siapa Penerus Ketua Muslimat NU Pekalongan? Konfercab IX Mulai Buka Jalan
KAJEN — Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Pekalongan menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) IX di UIN Gus Dur Pekalongan, Minggu (4/10/2026). Konfercab kali ini mengangkat tema “Merawat Tradisi, Menguatkan...
IMG-20261002-WA0008
Laboratorium Digital Marketing ITSNU Mulai Gerakkan UMKM Pekalongan dari UMKM Center
KEDUNGWUNI – Upaya mendorong pelaku UMKM Kabupaten Pekalongan masuk lebih jauh ke pasar digital mulai dilakukan melalui Laboratorium Digital Marketing Program Studi S1 Bisnis Digital ITSNU Pekalongan. Laboratorium...
Muat Lebih

POPULER

Foto 2
TEI 2026 Jaring Buyer dari 113 Negara, 1.533 Pelaku Usaha Indonesia Siap Tembus Pasar Global
DURIAN 1
Musim Durian Dimulai, Doro Punya Durian Lokal Langka Bernama Mingsri
Muslimat 1
Siapa Penerus Ketua Muslimat NU Pekalongan? Konfercab IX Mulai Buka Jalan