Advertise

KABAR RASIKA

500 Pil Alprazolam Diamankan di Kedungwuni, Seorang Pemuda Ditangkap

500 Pil Alprazolam Diamankan di Kedungwuni, Seorang Pemuda Ditangkap

500 Pil Alprazolam Diamankan di Kedungwuni, Seorang Pemuda Ditangkap

Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tersangka (dok. Humas).

KAJEN – Upaya peredaran obat psikotropika di wilayah Kecamatan Kedungwuni berhasil digagalkan. Seorang pemuda ditangkap aparat saat diduga hendak melakukan transaksi obat terlarang jenis Alprazolam di depan sebuah minimarket di Desa Tangkil Tengah, Selasa (13/1/2026).

Pemuda tersebut berinisial MRA alias Afan (23), warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan 500 butir pil Alprazolam yang diduga kuat akan diedarkan.

Kasatresnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat psikotropika di wilayah Kedungwuni.

“Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di depan minimarket Desa Tangkil Tengah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 500 butir Alprazolam yang dibungkus kain putih dan plastik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Penyelidikan telah dilakukan sejak Senin (11/1) malam. Tim melakukan pemantauan intensif di sekitar Desa Tangkil Kulon hingga akhirnya mengarah ke lokasi penangkapan sehari kemudian.

Dari hasil pemeriksaan awal, Afan mengaku memperoleh obat psikotropika tersebut dari seseorang berinisial B. Identitas pemasok telah dikantongi penyidik dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk menelusuri jaringan pemasok dan memutus rantai peredarannya,” tegas Albertus.

Selain ratusan pil Alprazolam, petugas turut mengamankan satu unit ponsel Redmi Note 10 yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi serta sepeda motor Honda Absolute Revo bernomor polisi G 2970 EA.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Pekalongan. Ia dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b atau Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang karena berdampak serius terhadap kesehatan dan berimplikasi hukum berat.

Sumber: Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-04-16 at 08.16
BPJS Kesehatan Gaspol 100 Hari! PANDAWA 24 Jam Jadi Senjata Baru Layani Peserta JKN
SONY
DPRD “Disentil” Soal Pengawasan, Koalisi Transparansi Ajak Benahi Pekalongan Pasca Kasus KPK
WhatsApp Image 2026-04-15 at 13.03
RSUD Kraton “Move On” ke Wiradesa, Tinggalkan Keterbatasan, Siap Jadi Rumah Sakit Modern
BLUD 1
Beda Pilihan, Langsung Dibuang: Dugaan ‘Pembersihan Politik’ Hantam Bidan BLUD Pekalongan

TERKINI

WhatsApp Image 2026-04-16 at 08.16
BPJS Kesehatan Gaspol 100 Hari! PANDAWA 24 Jam Jadi Senjata Baru Layani Peserta JKN
Jakarta – Peluncuran 8 Program Quick Wins oleh BPJS Kesehatan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 di Jakarta oleh jajaran Direksi periode 2026 – 2031 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas...
SONY
DPRD “Disentil” Soal Pengawasan, Koalisi Transparansi Ajak Benahi Pekalongan Pasca Kasus KPK
KAJEN – Audiensi antara Koalisi Transparansi Pekalongan dan DPRD Kabupaten Pekalongan berlangsung dinamis, Senin siang (13/4/2026). Bertempat di ruang rapat komisi DPRD, forum ini diwarnai kritik...
WhatsApp Image 2026-04-15 at 13.03
RSUD Kraton “Move On” ke Wiradesa, Tinggalkan Keterbatasan, Siap Jadi Rumah Sakit Modern
PEKALONGAN – Transformasi besar tengah dilakukan RSUD Kraton. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan ini bersiap meninggalkan gedung lama di wilayah Kota Pekalongan dan beralih ke fasilitas...
BLUD 1
Beda Pilihan, Langsung Dibuang: Dugaan ‘Pembersihan Politik’ Hantam Bidan BLUD Pekalongan
KAJEN — Dugaan tekanan politik pasca Pilkada 2024 di Kabupaten Pekalongan mulai mencuat ke publik. Dua bidan berstatus karyawan BLUD di fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama mengaku kehilangan pekerjaan...
IMG-20260414-WA0010
Polisi Kawal Ketat Evakuasi 15 ABK Kapal Tenggelam di Perairan Batang, Semua Selamat
PEKALONGAN – Aparat kepolisian dari Polsek Wiradesa bergerak cepat mengawal proses evakuasi hingga penyerahan 15 anak buah kapal (ABK) KM Gajah Mada yang menjadi korban kecelakaan kapal tenggelam di perairan...
Muat Lebih

POPULER

RATU 1
RSUD Kraton Pekalongan Perkuat Dukungan Penyintas Kanker Payudara Lewat Halal Bihalal Ratu Sembara Kasih
IMG-20260411-WA0005
“KPU Mengajar” Masuk Sekolah, Cetak Pemilih Cerdas di Pekalongan
SONY
DPRD “Disentil” Soal Pengawasan, Koalisi Transparansi Ajak Benahi Pekalongan Pasca Kasus KPK