Advertise

KABAR RASIKA

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Ganjal ATM Di Tiga Provinsi 

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Ganjal ATM Di Tiga Provinsi 

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Ganjal ATM Di Tiga Provinsi 

SEMARANG – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus tiga orang komplotan spesialis pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang dilakukan di tiga Provinsi.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial EA (40) warga Banten, JA (42) dan FR (39) warga Lampung. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial YD (39) warga Lampung kini masih daftar pencarian orang (DPO).

“Modusnya para pelaku menargetkan korban yang berada di mesin ATM baik itu di pusat perbelanjaan maupun di SPBU. Setelah melihat target lalu melakukan aksinya mengganjal ATM kemudian korban diminta memasukan kartu ATMnya dan nomor pinnya. Selanjutnya, selang beberapa saat korban mengambil uang korban,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Jumat (28/1/2022).

“Yang menjadi DPO pasti nanti akan kita tindak lanjuti,” tambahnya.

Ia menjelaskan, para komplotan tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak 11 kali dengan total kerugian yang dialami korban atau hasil kejahatan yang didapat pelaku mencapai ratusan juta. Djuhandani merinci, qdapun para pelaku melakukan aksinya yaitu 4 lokasi di Provinsi Banten dan Jawa Barat kemudian 3 lokasi di Jawa Tengah.

Dalam melakukan kejahatan tersebut, para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari mengganjal ATM, mengelabui korban, melihat pin korban hingga mengambil uang yang dimiliki korban.

“Kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 300 sampai Rp. 400 juta. Pelaku melakukan kegiatan ini sejak November tahun 2021,” paparnya.

Para pelaku dapat diamankan di Pangandaran, Provinsi Jawa Barat pada Minggu (23/1/2022). Saat ini barang bukti hasil kejahatan dan sarana alat untuk melakukan aksi kejahatan sudah disita polisi untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-02-04 at 18.58
Terseret Arus Kaligenteng, Warga Banjarnegara Ditemukan Meninggal di Kandangserang
WhatsApp Image 2026-02-04 at 15.24
Dua Hari Operasi Keselamatan, Ratusan Pelanggaran Lalu Lintas Terdata di Pekalongan
WhatsApp Image 2026-02-03 at 10.52
Tak Cuma Bagi Brosur, Satlantas Pekalongan Turun Tambal Jalan Berlubang di Hari Pertama Operasi Keselamatan
Banggar
60 Ribu Jiwa Terdampak Banjir, DPRD Pekalongan: Jangan Biarkan Pengungsi Kelaparan!

TERKINI

WhatsApp Image 2026-02-04 at 18.58
Terseret Arus Kaligenteng, Warga Banjarnegara Ditemukan Meninggal di Kandangserang
KAJEN – Upaya pencarian terhadap korban tenggelam di Sungai Kaligenteng akhirnya berakhir. Memasuki hari kedua, tim gabungan menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (4/2/2026) siang. Korban...
WhatsApp Image 2026-02-04 at 15.24
Dua Hari Operasi Keselamatan, Ratusan Pelanggaran Lalu Lintas Terdata di Pekalongan
KAJEN – Pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 di wilayah Kabupaten Pekalongan mencatat ratusan pelanggaran lalu lintas hanya dalam dua hari pertama. Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan...
WhatsApp Image 2026-02-03 at 10.52
Tak Cuma Bagi Brosur, Satlantas Pekalongan Turun Tambal Jalan Berlubang di Hari Pertama Operasi Keselamatan
KAJEN – Hari pertama Operasi Keselamatan Candi 2026 di Kabupaten Pekalongan diwarnai langkah tak biasa. Selain membagikan selebaran keselamatan, petugas Satlantas Polres Pekalongan ikut turun langsung...
Banggar
60 Ribu Jiwa Terdampak Banjir, DPRD Pekalongan: Jangan Biarkan Pengungsi Kelaparan!
Kajen – Bencana banjir berdampak pada sekitar 60.000 warga di Kabupaten Pekalongan. Dari jumlah tersebut, 1.900 jiwa sempat mengungsi, dengan data terakhir tercatat 1.600 jiwa masih berada di lokasi pengungsian....
RAPAT 1
60 Ribu Warga Mengungsi, DPRD Pekalongan Kunci Anggaran: Tak Boleh Ada yang Kelaparan
Kajen – Lebih dari 60 ribu warga Kabupaten Pekalongan masih mengungsi akibat bencana. Kondisi ini mendorong Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pekalongan mengunci pembahasan anggaran penanggulangan...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-01-29 at 11.24
Bansos Raib Bertahun-tahun, DPRD Pekalongan Turun Tangan Kawal Aduan
ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra
Wuled Demo 1
Demo Lanjutan Desa Wuled Tirto, Warga: Kades Harus Turun