Advertise

KABAR RASIKA

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Ganjal ATM Di Tiga Provinsi 

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Ganjal ATM Di Tiga Provinsi 

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Ganjal ATM Di Tiga Provinsi 

SEMARANG – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus tiga orang komplotan spesialis pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang dilakukan di tiga Provinsi.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial EA (40) warga Banten, JA (42) dan FR (39) warga Lampung. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial YD (39) warga Lampung kini masih daftar pencarian orang (DPO).

“Modusnya para pelaku menargetkan korban yang berada di mesin ATM baik itu di pusat perbelanjaan maupun di SPBU. Setelah melihat target lalu melakukan aksinya mengganjal ATM kemudian korban diminta memasukan kartu ATMnya dan nomor pinnya. Selanjutnya, selang beberapa saat korban mengambil uang korban,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Jumat (28/1/2022).

“Yang menjadi DPO pasti nanti akan kita tindak lanjuti,” tambahnya.

Ia menjelaskan, para komplotan tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak 11 kali dengan total kerugian yang dialami korban atau hasil kejahatan yang didapat pelaku mencapai ratusan juta. Djuhandani merinci, qdapun para pelaku melakukan aksinya yaitu 4 lokasi di Provinsi Banten dan Jawa Barat kemudian 3 lokasi di Jawa Tengah.

Dalam melakukan kejahatan tersebut, para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari mengganjal ATM, mengelabui korban, melihat pin korban hingga mengambil uang yang dimiliki korban.

“Kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 300 sampai Rp. 400 juta. Pelaku melakukan kegiatan ini sejak November tahun 2021,” paparnya.

Para pelaku dapat diamankan di Pangandaran, Provinsi Jawa Barat pada Minggu (23/1/2022). Saat ini barang bukti hasil kejahatan dan sarana alat untuk melakukan aksi kejahatan sudah disita polisi untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-05-18 at 12.55
Viral! Dugaan Pencurian Kotak Amal di Makam Wali Kayugeritan Jadi Sorotan, Polisi Turun Tangan
KDMKMP FIX
KDKMP Pekalongan Diklaim Jadi ‘Core Supplier’ Biar Pedagang Kecil Tak Digilas Negara
WhatsApp Image 2026-05-16 at 09.23
Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Lebakbarang - Karanganyar, Petugas dan Warga Bergerak Cepat Buka Akses Jalan
PENDOPO POJOK
Plt. Bupati Sukirman Buka Suara Soal Eks Pendopo Nusantara: “Sudah Jadi Temuan BPK”

TERKINI

WhatsApp Image 2026-05-18 at 12.55
Viral! Dugaan Pencurian Kotak Amal di Makam Wali Kayugeritan Jadi Sorotan, Polisi Turun Tangan
Polres Pekalongan – Dugaan pencurian kotak amal di Makam Wali Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, tengah dalam penanganan pihak kepolisian. Kasus tersebut mencuat setelah video...
KDMKMP FIX
KDKMP Pekalongan Diklaim Jadi ‘Core Supplier’ Biar Pedagang Kecil Tak Digilas Negara
KAJEN – Kabupaten Pekalongan resmi menjadi salah satu pilar penguatan ekonomi nasional melalui peluncuran Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Tidak sekadar menjadi program seremonial, kehadiran...
WhatsApp Image 2026-05-16 at 09.23
Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Lebakbarang - Karanganyar, Petugas dan Warga Bergerak Cepat Buka Akses Jalan
Pekalongan – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jumat siang (15/5/2026), menyebabkan sebuah pohon tumbang dan menutup total jalur penghubung Lebakbarang–Karanganyar....
PENDOPO POJOK
Plt. Bupati Sukirman Buka Suara Soal Eks Pendopo Nusantara: “Sudah Jadi Temuan BPK”
Pemkab Pekalongan mengaku tengah menelusuri persoalan teknis pembayaran sewa aset eks Pendopo Nusantara yang disebut tidak berjalan sesuai perjanjian. PEKALONGAN – Polemik sewa aset eks Pendopo Nusantara...
Situs Nogopertolo
Perda Cagar Budaya Pekalongan Resmi Disahkan, Aset Hilang Jadi Sorotan
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan resmi menyetujui Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (13/5/2026). Pengesahan...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-05-13 at 14.50
Komisi C DPRD Tekankan Pengawasan Melekat pada Pembangunan RSUD Kraton Tahap Akhir
BKK
Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat
WhatsApp Image 2026-05-13 at 14.43
RSUD Kraton Baru Masuki Tahap Penentuan, Akhir 2026 Ditarget Jadi Pusat Layanan Kesehatan Baru