Advertise

KABAR RASIKA

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Ganjal ATM Di Tiga Provinsi 

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Ganjal ATM Di Tiga Provinsi 

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Ganjal ATM Di Tiga Provinsi 

SEMARANG – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus tiga orang komplotan spesialis pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang dilakukan di tiga Provinsi.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial EA (40) warga Banten, JA (42) dan FR (39) warga Lampung. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial YD (39) warga Lampung kini masih daftar pencarian orang (DPO).

“Modusnya para pelaku menargetkan korban yang berada di mesin ATM baik itu di pusat perbelanjaan maupun di SPBU. Setelah melihat target lalu melakukan aksinya mengganjal ATM kemudian korban diminta memasukan kartu ATMnya dan nomor pinnya. Selanjutnya, selang beberapa saat korban mengambil uang korban,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Jumat (28/1/2022).

“Yang menjadi DPO pasti nanti akan kita tindak lanjuti,” tambahnya.

Ia menjelaskan, para komplotan tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak 11 kali dengan total kerugian yang dialami korban atau hasil kejahatan yang didapat pelaku mencapai ratusan juta. Djuhandani merinci, qdapun para pelaku melakukan aksinya yaitu 4 lokasi di Provinsi Banten dan Jawa Barat kemudian 3 lokasi di Jawa Tengah.

Dalam melakukan kejahatan tersebut, para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari mengganjal ATM, mengelabui korban, melihat pin korban hingga mengambil uang yang dimiliki korban.

“Kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 300 sampai Rp. 400 juta. Pelaku melakukan kegiatan ini sejak November tahun 2021,” paparnya.

Para pelaku dapat diamankan di Pangandaran, Provinsi Jawa Barat pada Minggu (23/1/2022). Saat ini barang bukti hasil kejahatan dan sarana alat untuk melakukan aksi kejahatan sudah disita polisi untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Tag :

BACA JUGA :

PONEK 1
RSUD Kraton Pekalongan Perkuat Jejaring Rujukan PONEK, Fokus Tekan Stunting dan Wasting
WhatsApp Image 2026-04-01 at 16.05
Gedung DPRD Ditunda, Anggaran Dialihkan: 99 Km Jalan Rusak Jadi Prioritas
WhatsApp Image 2026-03-28 at 13.57
Syawalan Pantai Wonokerto Diserbu Ribuan Pengunjung, Siang Hari Tembus 4.000 Orang
WhatsApp Image 2026-03-27 at 12.14
Jalan Ambles Bojong–Kalijambe Disidak DPRD, Diminta Masuk Prioritas Perbaikan 2026

TERKINI

PONEK 1
RSUD Kraton Pekalongan Perkuat Jejaring Rujukan PONEK, Fokus Tekan Stunting dan Wasting
PEKALONGAN – RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan terus memperkuat sistem layanan kesehatan rujukan melalui kegiatan pembinaan jejaring rujukan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK),...
WhatsApp Image 2026-04-01 at 16.05
Gedung DPRD Ditunda, Anggaran Dialihkan: 99 Km Jalan Rusak Jadi Prioritas
KAJEN – Kabupaten Pekalongan mengambil langkah tegas dalam menentukan prioritas pembangunan. Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menegaskan bahwa pembangunan gedung DPRD resmi ditunda...
WhatsApp Image 2026-03-28 at 13.57
Syawalan Pantai Wonokerto Diserbu Ribuan Pengunjung, Siang Hari Tembus 4.000 Orang
WONOKERTO — Tradisi Syawalan atau tujuh hari pasca Lebaran di Wisata Pantai Wonokerto kembali menunjukkan daya tariknya. Hingga pukul 12.00 WIB, jumlah pengunjung tercatat telah mencapai sekitar 4.000...
WhatsApp Image 2026-03-27 at 12.14
Jalan Ambles Bojong–Kalijambe Disidak DPRD, Diminta Masuk Prioritas Perbaikan 2026
KAJEN – Kerusakan jalan ambles di ruas Pantianom (Kecamatan Bojong) hingga Jembatan Kalijambe (Kecamatan Sragi) mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Pekalongan. Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI...
SEMANGKA
Truk Semangka Terguling di Pantura Wiradesa, Dua Mobil Tertimpa
KAJEN – Sebuah truk bermuatan semangka mengalami kecelakaan di jalur Pantura Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa terjadi di sebelah barat perempatan lampu...
Muat Lebih

POPULER

bpjskespermudah
PHK Tak Lagi Jadi Halangan Akses Kesehatan, BPJS Kesehatan Permudah Reaktivasi Peserta
Gambar1
Dorong Layanan Kesehatan Digital, BPJS Kesehatan Pekalongan Anugerahkan Penghargaan Transformasi Digital
WhatsApp Image 2023-09-23 at 09.39
Hutan Pinus Kalijoyo Pekalongan Kembali Terbakar