Advertise

KABAR RASIKA

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Ganjal ATM Di Tiga Provinsi 

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Ganjal ATM Di Tiga Provinsi 

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Ganjal ATM Di Tiga Provinsi 

SEMARANG – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus tiga orang komplotan spesialis pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang dilakukan di tiga Provinsi.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial EA (40) warga Banten, JA (42) dan FR (39) warga Lampung. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial YD (39) warga Lampung kini masih daftar pencarian orang (DPO).

“Modusnya para pelaku menargetkan korban yang berada di mesin ATM baik itu di pusat perbelanjaan maupun di SPBU. Setelah melihat target lalu melakukan aksinya mengganjal ATM kemudian korban diminta memasukan kartu ATMnya dan nomor pinnya. Selanjutnya, selang beberapa saat korban mengambil uang korban,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Jumat (28/1/2022).

“Yang menjadi DPO pasti nanti akan kita tindak lanjuti,” tambahnya.

Ia menjelaskan, para komplotan tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak 11 kali dengan total kerugian yang dialami korban atau hasil kejahatan yang didapat pelaku mencapai ratusan juta. Djuhandani merinci, qdapun para pelaku melakukan aksinya yaitu 4 lokasi di Provinsi Banten dan Jawa Barat kemudian 3 lokasi di Jawa Tengah.

Dalam melakukan kejahatan tersebut, para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari mengganjal ATM, mengelabui korban, melihat pin korban hingga mengambil uang yang dimiliki korban.

“Kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 300 sampai Rp. 400 juta. Pelaku melakukan kegiatan ini sejak November tahun 2021,” paparnya.

Para pelaku dapat diamankan di Pangandaran, Provinsi Jawa Barat pada Minggu (23/1/2022). Saat ini barang bukti hasil kejahatan dan sarana alat untuk melakukan aksi kejahatan sudah disita polisi untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-01-05 at 16.08
Dinkes Pekalongan Jelaskan Polemik KIS Tak Aktif di RSUD Kraton
WhatsApp Image 2026-01-03 at 08.21
Diduga Alami Perampasan Kendaraan, Warga Rogoselo Doro Lapor Call Center 110
WhatsApp Image 2026-01-01 at 14.41
UHC Kabupaten Pekalongan Defisit Rp. 35 Miliar
Gambar1
Dorong Layanan Kesehatan Digital, BPJS Kesehatan Pekalongan Anugerahkan Penghargaan Transformasi Digital

TERKINI

WhatsApp Image 2026-01-05 at 16.08
Dinkes Pekalongan Jelaskan Polemik KIS Tak Aktif di RSUD Kraton
KAJEN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan memberikan penjelasan resmi terkait keluhan warga mengenai pelayanan kesehatan di RSUD Kraton Kajen yang ramai diperbincangkan di media sosial dalam...
WhatsApp Image 2026-01-03 at 08.21
Diduga Alami Perampasan Kendaraan, Warga Rogoselo Doro Lapor Call Center 110
KAJEN – Seorang warga Desa Rogoselo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, melaporkan dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh penagih utang atau yang dikenal sebagai “mata elang” melalui Call Center...
IMG-20260101-WA0004
Libur Awal 2026, Kunjungan Wisata di Pekalongan Meningkat
KAJEN – Memasuki hari pertama tahun 2026, sejumlah objek wisata di Kabupaten Pekalongan dipadati pengunjung. Lonjakan terjadi di kawasan wisata pantai wilayah utara serta destinasi alam dan pegunungan...
WhatsApp Image 2026-01-01 at 14.41
UHC Kabupaten Pekalongan Defisit Rp. 35 Miliar
KAJEN – Pembiayaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pekalongan belum sepenuhnya tertutup. DPRD mencatat masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp35 miliar dari total kebutuhan Rp108...
Gambar1
Dorong Layanan Kesehatan Digital, BPJS Kesehatan Pekalongan Anugerahkan Penghargaan Transformasi Digital
Pekalongan – BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan memberikan Penghargaan Transformasi Digital kepada RSU Anugerah dan TPMD dr. Hadrianus D. Paska, Selasa (30/12). Penyerahan penghargaan dilaksanakan...
Muat Lebih

POPULER

asip
PKB Dalam Pilkada 2024, Asip : Antara Idealis dan Realistis
WhatsApp Image 2024-08-28 at 21.21
Tournament Basket Semarakkan HUT Korem 071/Wijayakusuma, Kodim 0710/Pekalongan
WhatsApp Image 2025-06-25 at 17.26
Pemkab Pekalongan Hibahkan 20 Kendaraan Sampah, Sekda: Jangan Dipakai Angkut Batik atau Sayuran!