Advertise

KABAR RASIKA

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Ganjal ATM Di Tiga Provinsi 

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Ganjal ATM Di Tiga Provinsi 

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Ganjal ATM Di Tiga Provinsi 

SEMARANG – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus tiga orang komplotan spesialis pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang dilakukan di tiga Provinsi.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial EA (40) warga Banten, JA (42) dan FR (39) warga Lampung. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial YD (39) warga Lampung kini masih daftar pencarian orang (DPO).

“Modusnya para pelaku menargetkan korban yang berada di mesin ATM baik itu di pusat perbelanjaan maupun di SPBU. Setelah melihat target lalu melakukan aksinya mengganjal ATM kemudian korban diminta memasukan kartu ATMnya dan nomor pinnya. Selanjutnya, selang beberapa saat korban mengambil uang korban,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Jumat (28/1/2022).

“Yang menjadi DPO pasti nanti akan kita tindak lanjuti,” tambahnya.

Ia menjelaskan, para komplotan tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak 11 kali dengan total kerugian yang dialami korban atau hasil kejahatan yang didapat pelaku mencapai ratusan juta. Djuhandani merinci, qdapun para pelaku melakukan aksinya yaitu 4 lokasi di Provinsi Banten dan Jawa Barat kemudian 3 lokasi di Jawa Tengah.

Dalam melakukan kejahatan tersebut, para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari mengganjal ATM, mengelabui korban, melihat pin korban hingga mengambil uang yang dimiliki korban.

“Kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 300 sampai Rp. 400 juta. Pelaku melakukan kegiatan ini sejak November tahun 2021,” paparnya.

Para pelaku dapat diamankan di Pangandaran, Provinsi Jawa Barat pada Minggu (23/1/2022). Saat ini barang bukti hasil kejahatan dan sarana alat untuk melakukan aksi kejahatan sudah disita polisi untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-07-29 at 12.31
Ketua DPRD Buka Suara Soal "Angkringan Tobrut" di Kompleks Pemkab Pekalongan
WhatsApp Image 2026-07-29 at 11.57
Kritik Pemkab di Depan, Borong Proyek di Belakang? Ketua KTP Disorot Usai Muncul Proyek Ketujuh
WhatsApp Image 2026-07-29 at 07.25
267 Mahasiswa ITSNU Pekalongan Diterjunkan ke 26 Desa, Fokus Perkuat Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat
WhatsApp Image 2026-07-28 at 16.25
Pria Penimbun Mayat di Sawah Kalipancur Ditangkap

TERKINI

WhatsApp Image 2026-07-29 at 12.31
Ketua DPRD Buka Suara Soal "Angkringan Tobrut" di Kompleks Pemkab Pekalongan
KAJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, akhirnya angkat bicara terkait maraknya fenomena yang belakangan dikenal masyarakat sebagai “angkringan tobrut” di kawasan sekitar kompleks...
WhatsApp Image 2026-07-29 at 11.57
Kritik Pemkab di Depan, Borong Proyek di Belakang? Ketua KTP Disorot Usai Muncul Proyek Ketujuh
KAJEN – Temuan paket pekerjaan ketujuh yang dikerjakan CV Prima Daya Sentosa memunculkan sorotan baru terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Temuan...
WhatsApp Image 2026-07-29 at 07.25
267 Mahasiswa ITSNU Pekalongan Diterjunkan ke 26 Desa, Fokus Perkuat Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat
KAJEN – Sebanyak 267 mahasiswa Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pekalongan resmi diterjunkan ke 26 desa di Kabupaten Pekalongan melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler ke-5...
WhatsApp Image 2026-07-28 at 16.25
Pria Penimbun Mayat di Sawah Kalipancur Ditangkap
KAJEN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang warga yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tertimbun lumpur di area persawahan...
PAJAK 01
Sukirman Kerahkan TNI, Polisi hingga RT/RW Kejar Penunggak Pajak Kendaraan
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai mengencangkan upaya penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, menegaskan akan mengerahkan seluruh perangkat...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-12-26 at 19.04
Squad Nusantara Pantura Pekalongan Dikukuhkan, Siap Bergerak Sosial
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka
WhatsApp Image 2022-09-29 at 12.42
Executive Karaoke Pekalongan, Tempat Karaoke Terbaik di Jalur Pantura