Advertise

KABAR RASIKA

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Ganjal ATM Di Tiga Provinsi 

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Ganjal ATM Di Tiga Provinsi 

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Ganjal ATM Di Tiga Provinsi 

SEMARANG – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus tiga orang komplotan spesialis pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang dilakukan di tiga Provinsi.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial EA (40) warga Banten, JA (42) dan FR (39) warga Lampung. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial YD (39) warga Lampung kini masih daftar pencarian orang (DPO).

“Modusnya para pelaku menargetkan korban yang berada di mesin ATM baik itu di pusat perbelanjaan maupun di SPBU. Setelah melihat target lalu melakukan aksinya mengganjal ATM kemudian korban diminta memasukan kartu ATMnya dan nomor pinnya. Selanjutnya, selang beberapa saat korban mengambil uang korban,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Jumat (28/1/2022).

“Yang menjadi DPO pasti nanti akan kita tindak lanjuti,” tambahnya.

Ia menjelaskan, para komplotan tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak 11 kali dengan total kerugian yang dialami korban atau hasil kejahatan yang didapat pelaku mencapai ratusan juta. Djuhandani merinci, qdapun para pelaku melakukan aksinya yaitu 4 lokasi di Provinsi Banten dan Jawa Barat kemudian 3 lokasi di Jawa Tengah.

Dalam melakukan kejahatan tersebut, para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari mengganjal ATM, mengelabui korban, melihat pin korban hingga mengambil uang yang dimiliki korban.

“Kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 300 sampai Rp. 400 juta. Pelaku melakukan kegiatan ini sejak November tahun 2021,” paparnya.

Para pelaku dapat diamankan di Pangandaran, Provinsi Jawa Barat pada Minggu (23/1/2022). Saat ini barang bukti hasil kejahatan dan sarana alat untuk melakukan aksi kejahatan sudah disita polisi untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Tag :

BACA JUGA :

Foto 2
TEI 2026 Jaring Buyer dari 113 Negara, 1.533 Pelaku Usaha Indonesia Siap Tembus Pasar Global
RSUD DPRD
DPRD Kawal RSUD Kraton Baru, Percepatan Pembangunan Jadi Perhatian
RSUD 1
RSUD Kraton Baru Masuk Tahap Penyempurnaan, Relokasi Ditargetkan Rampung April 2027
PELANTIKAN
10 JPT Dilantik, 6 Alumni IPDN! Skuad Baru Pemkab Pekalongan

TERKINI

Foto 2
TEI 2026 Jaring Buyer dari 113 Negara, 1.533 Pelaku Usaha Indonesia Siap Tembus Pasar Global
Pekalongan – Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang akan digelar pada 14–18 Oktober 2026 mulai mendapat perhatian dari pelaku usaha dan buyer internasional. Hingga 29 September 2026, buyer dari 113 negara...
RSUD DPRD
DPRD Kawal RSUD Kraton Baru, Percepatan Pembangunan Jadi Perhatian
WIRADESA – DPRD Kabupaten Pekalongan memastikan progres pembangunan RSUD Kraton Baru di Wiradesa terus mendapat pengawasan. Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Abdul Munir bersama Komisi C turun langsung...
RSUD 1
RSUD Kraton Baru Masuk Tahap Penyempurnaan, Relokasi Ditargetkan Rampung April 2027
WIRADESA – RSUD Kraton Baru di Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, memasuki tahap penyempurnaan sebelum digunakan sebagai lokasi pelayanan rumah sakit. Pekerjaan saat ini difokuskan pada penyelesaian...
SKRMN
Sukirman Buka Suara soal Elite DPRD Kumpul Tertutup: “Silaturahmi, No Problem”
KAJEN — Pertemuan tertutup antara Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan dengan sejumlah pimpinan partai politik di sebuah resto di Jalan Teuku Umar, Kajen, Sabtu (26/9/2026), mendapat tanggapan dari Plt Bupati...
PELANTIKAN
10 JPT Dilantik, 6 Alumni IPDN! Skuad Baru Pemkab Pekalongan
KAJEN – Sepuluh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) resmi dilantik Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Senin (28/9/2026). Pelantikan yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan itu...
Muat Lebih

POPULER

SKRMN
Sukirman Buka Suara soal Elite DPRD Kumpul Tertutup: “Silaturahmi, No Problem”
SUKIRMAN jpt
11 Kursi Kepala OPD Jadi Rebutan, Ini Daftar Nama yang Santer Disebut
WhatsApp Image 2026-04-13 at 10.52
Menyusuri Jejak Sejarah Pekalongan: Dari Batik hingga Kisah Taipan Bah Zing Zong