Advertise

KABAR RASIKA

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Ganjal ATM Di Tiga Provinsi 

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Ganjal ATM Di Tiga Provinsi 

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Ganjal ATM Di Tiga Provinsi 

SEMARANG – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus tiga orang komplotan spesialis pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang dilakukan di tiga Provinsi.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial EA (40) warga Banten, JA (42) dan FR (39) warga Lampung. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial YD (39) warga Lampung kini masih daftar pencarian orang (DPO).

“Modusnya para pelaku menargetkan korban yang berada di mesin ATM baik itu di pusat perbelanjaan maupun di SPBU. Setelah melihat target lalu melakukan aksinya mengganjal ATM kemudian korban diminta memasukan kartu ATMnya dan nomor pinnya. Selanjutnya, selang beberapa saat korban mengambil uang korban,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Jumat (28/1/2022).

“Yang menjadi DPO pasti nanti akan kita tindak lanjuti,” tambahnya.

Ia menjelaskan, para komplotan tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak 11 kali dengan total kerugian yang dialami korban atau hasil kejahatan yang didapat pelaku mencapai ratusan juta. Djuhandani merinci, qdapun para pelaku melakukan aksinya yaitu 4 lokasi di Provinsi Banten dan Jawa Barat kemudian 3 lokasi di Jawa Tengah.

Dalam melakukan kejahatan tersebut, para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari mengganjal ATM, mengelabui korban, melihat pin korban hingga mengambil uang yang dimiliki korban.

“Kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 300 sampai Rp. 400 juta. Pelaku melakukan kegiatan ini sejak November tahun 2021,” paparnya.

Para pelaku dapat diamankan di Pangandaran, Provinsi Jawa Barat pada Minggu (23/1/2022). Saat ini barang bukti hasil kejahatan dan sarana alat untuk melakukan aksi kejahatan sudah disita polisi untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-03-03 at 12.35
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Sejumlah Kantor dan Rumah Dinas Disegel
WhatsApp Image 2026-03-02 at 11.49
RSUD Kraton Turun ke Desa, Bawa Dokter Spesialis Edukasi Bahaya Obesitas bagi Perempuan
WhatsApp Image 2026-02-25 at 17.02
DPRD Pekalongan Tegas: MBG Jalan, Izin dan UMKM Jangan Ditinggal
WhatsApp Image 2026-02-23 at 13.18
Diduga Tersengat Listrik Saat Menyetrika, Warga Karanganyar Ditemukan Meninggal di Rumahnya

TERKINI

WhatsApp Image 2026-03-03 at 12.35
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Sejumlah Kantor dan Rumah Dinas Disegel
KAJEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menyegel sedikitnya tiga...
WhatsApp Image 2026-03-02 at 11.49
RSUD Kraton Turun ke Desa, Bawa Dokter Spesialis Edukasi Bahaya Obesitas bagi Perempuan
PEKALONGAN – Akses layanan kesehatan spesialis tak lagi harus menunggu antrean panjang di rumah sakit. RSUD Kraton Pekalongan kembali menegaskan perannya dalam menyehatkan masyarakat melalui program SPELING...
WhatsApp Image 2026-02-25 at 17.02
DPRD Pekalongan Tegas: MBG Jalan, Izin dan UMKM Jangan Ditinggal
KAJEN – Rapat kerja gabungan pimpinan dan Komisi A, B, C, D DPRD Kabupaten Pekalongan bersama perangkat daerah serta instansi terkait digelar di ruang rapat paripurna, Rabu (25/2/2026). Agenda utama membahas...
WhatsApp Image 2026-02-23 at 13.18
Diduga Tersengat Listrik Saat Menyetrika, Warga Karanganyar Ditemukan Meninggal di Rumahnya
KARANGANYAR – Seorang perempuan bernama Kunjaenah (45), warga Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Senin (23/2/2026) pagi. Korban diduga tersengat...
WhatsApp Image 2026-02-23 at 11.26
Tawuran di Sragi, Pelajar 15 Tahun Terluka Sabetan Senjata Tajam
SRAGI – Aksi tawuran antar kelompok pemuda kembali memakan korban di wilayah Kabupaten Pekalongan. Seorang pelajar berusia 15 tahun mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam dalam peristiwa yang...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-03-02 at 11.49
RSUD Kraton Turun ke Desa, Bawa Dokter Spesialis Edukasi Bahaya Obesitas bagi Perempuan
ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra
WhatsApp Image 2022-09-29 at 12.42
Executive Karaoke Pekalongan, Tempat Karaoke Terbaik di Jalur Pantura