Advertise

KABAR RASIKA

Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Komplotan Spesialis Pembobolan Minimarket, Dua Orang Masih DPO

Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Komplotan Spesialis Pembobolan Minimarket, Dua Orang Masih DPO

Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Komplotan Spesialis Pembobolan Minimarket, Dua Orang Masih DPO

SEMARANG – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus dua pelaku komplotan spesialis pembobolan minimarket yang beraksi di dua Provinsi yaitu Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu MMP (27) dan RS (27) yang merupakan warga Sumatra Utara. Sedangkan dua pelaku lainnya yaitu RUS dan KS masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, para komplotan ini sudah melakukan aksi kejahataj yang serupa sebanyak 17 kali dengan total kerugian pada korban mencapai ratusan juta.

“Dimana yang menjadi target para pelaku ini biasanya adalah minimarket dan tempat-tempat penjualan klontong (bahan kebutuhan pokok). Kelompok ini sangat meresahkan, sudah 17 TKP (tempat kejadian perkara) dan kini sudah kita ungkap,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng Jumat (28/1/2022).

Kombes Djuhandani merinci, adaput lokasi yang sudah disasar para pelaku diantaranya di Jawa Tengah yaitu 3 TKP Alfamartdi Brebes dengan kerugian Rp. 60 juta, 4 TKP Alfamart di Semarang dengan kerugian Rp. 84 juta dan 2 TKP Alfamart di Banyumas dengan kerugian Rp 38 juta.

Sedangkan di Jawa Barat diantaranya 4 TKP Alfamart di dengan kerugian Rp 90 juta, 3 TKP Alfamart dengan kerugian Rp 65 juta dan 1 TKP Alfamart di Kuningan dengan kerugian Rp. 10 juta.

“Hasil kejahatan para pelaku di 7 Kabupaten/Kota mendapatkan uang total sebesar Rp. 387 juta,” paparnya.

Djuhadani menjelaskan, para pelaku dalam melakukan aksinya memiliki perannya masing-masing. Mulai dari MMP yang bertugas sebagai merencanakan aksi dan membobol pintu minimarket, RS sebagai yang mengambil barang dan RUS bersama KS yang mengawasi kondisi di luar lokasi.

“Upaya yang dilakukan para pelaku yaitu memotong gembok menggunakan linggis dan kapak untuk membuka brankas. Barang-barang yang diambil semuanya bernilai ekonomis,” tuturnya.

Saat ini barang bukti hasil kejahatan dan sarana untuk melakukan pembobolan minimarket sudah diamankan oleh polisi untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal
363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Tag :

BACA JUGA :

PP
Pemuda Pancasila Satu Suara Dukung Fadia - Sukirman
WhatsApp Image 2024-11-22 at 06.28
Jelang Kampanye Terbuka Pilkada 2024, Polres Pekalongan Antisipasi Knalpot Brong
WhatsApp Image 2024-11-22 at 06.31
Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi Jelang Kampanye Terbuka
WhatsApp Image 2024-11-22 at 06.34
Hujan Deras di Petungkriyono Akibatkan Jembatan Longsor

TERKINI

PP
Pemuda Pancasila Satu Suara Dukung Fadia - Sukirman
KAJEN – Pemuda Pancasila kompak mendukung dan memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Fadia – Sukirman dalam Pilkada Serentak 2024. Mereka berkumpul di posko pemenangan Fadia –...
WhatsApp Image 2024-11-22 at 06.28
Jelang Kampanye Terbuka Pilkada 2024, Polres Pekalongan Antisipasi Knalpot Brong
KAJEN – Jelang kampanye terbuka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan yang akan dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 22 dan 23 November 2024, Polres Pekalongan mengambil langkah antisipasi penggunaan...
WhatsApp Image 2024-11-22 at 06.31
Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi Jelang Kampanye Terbuka
KAJEN – Upaya Preventif dilaksanakan Polres Pekalongan menjelang pelaksanaan kampanye terbuka. Salah satunya melakukan razia miras guna mendukung kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Pekalongan. Ratusan...
WhatsApp Image 2024-11-22 at 06.34
Hujan Deras di Petungkriyono Akibatkan Jembatan Longsor
Petungkriyono – Derasnya intensitas hujan di wilayah Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan menyebabkan sebuah jembatan yang terletak di Desa Kasimpar mengalami longsor. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis...
SUMAR 2
Tak Netral di Pilkada, TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana
KAJEN – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam pilkada. Putusan MK...
Muat Lebih

POPULER

BOLONE 1
Bolone Mase Kab. Pekalongan Dukung Fadia - Sukirman dan Luthfi - Yasin
Gambar WhatsApp 2024-11-19 pukul 18.09
Logistik Pilkada 2024 Mulai Didistribusikan
RICUH
Ricuh di Debat Publik, Eran : Saya Tidak Pernah Melakukan Pemukulan
WhatsApp Image 2024-06-05 at 15.09
Menyusut, Segini Perkiraan Jumlah TPS untuk Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024
PWI 1
PWI Kab. Pekalongan Sukses Gelar Konfercab. Ke-3