Advertise

KABAR RASIKA

Polda Jateng Berhasil Menangkap Sindikat Peretas Handphone Kapolda

Polda Jateng Berhasil Menangkap Sindikat Peretas Handphone Kapolda

Polda Jateng Berhasil Menangkap Sindikat Peretas Handphone Kapolda

: Dok./IST

Pelaku peretasan hanpdhone pengaduan yang dipegang Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi diamankan, Selasa (8/8/2023).

Semarang – Polda Jateng berhasil mengamankan sindikat peretasan handphone pengaduan yang dipegang Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dua dari empat tersangka merupakan bapak-anak berinisial IW (42) dan RJ (22) dan dua pelaku lain bernisial HAR dan RD. Modus pelaku yakni mengirim file APK.

Kepada polisi dan awak media, pelaku RJ mengaku belajar meretas ponsel secara otodidak dan dari temannya yang memiliki keahlian tersebut. Ia pun mengaku juga tak bergelar sarjana saat melakukan aksinya. Bahkan ia tak tamat pendidikan sekolah dasar.

“Saya diajarin teman, saya punya teman yang bisa itu,” ujar RJ saat rilis kasus di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagiao mengatakan pelaku belajar meretas ponsel secara otodidak. Pelaku tidak memiliki pendidikan tinggi apalagi sarjana teknologi. Mereka membeli aplikasi APK dan mempelajarinya sendiri.

“Tingkat pendidikan tidak tinggi, tapi kami duga mereka punya kemampuan dari belajar otodidak,” jelasnya.

Selama beroperasi, sindikat ini berhasil meretas 48 ponsel dengan kerugian hingga miliaran rupiah. Mereka mengirimkan file APK tersebut dengan modus undangan, promosi tentang pajak, bank, bahkan pengiriman barang.

“Jadi sejak dia gunakan APK ini sudah 100-an lebih APK dikirim ke para korban. Dari yang menerima APK ada 48 handphone yang berhasil diretas dan dikuasai oleh para pelaku. Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

Atas kejahatannya, para pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar dan atau Pasal 81, Pasal 82, Pasal 85 Undang – Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman penjara 4-5 tahun penjara dan denda Rp 1-5 miliar dan atau pasal 67 ayat (1) dan (3) jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-02-21 at 13.48
Polres Pekalongan Ungkap 8 Kasus Dari KRYD
IMG-20250121-WA0022
17 Jasad Korban Berhasil Dievakuasi dari Longsor Petungkriyono, 8 Orang Masih Dalam Pencarian
IMG-20250121-WA0020
Modus Pinjam Barang Malah Digelapkan
IMG-20250120-WA0010
Jalur Kandangserang ke Klesem dan Bodas Tertutup Material Longsor

TERKINI

WhatsApp Image 2025-08-26 at 16.50
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-403, Teguhkan Semangat “Kajen Tumandang Kajen Kumandang”
Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke-403 tahun 2025, Senin (25/8/2025) pukul 15.00 WIB di ruang paripurna DPRD. Hadir...
WhatsApp Image 2025-08-26 at 13.08
Pekan Raya Kajen 2025 Targetkan Transaksi Rp. 8,1 Miliar
KAJEN – Pekan Raya Kajen 2025 resmi digelar mulai 25 hingga 30 Agustus di Alun-alun Kajen, Kabupaten Pekalongan, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-403 Kabupaten Pekalongan. Ajang tahunan...
WhatsApp Image 2025-08-26 at 09.39
Warga Antusias, Pekan Raya Kajen Jadi Magnet Hiburan dan Layanan Gratis
KAJEN – Pekan Raya Kajen 2025 yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-403 Kabupaten Pekalongan, benar-benar menjadi ruang hiburan rakyat. Ribuan masyarakat terlihat memadati area stand yang...
WhatsApp Image 2025-08-26 at 07.44
Hari Jadi ke-403, Bupati Fadia Gaungkan Semangat ‘Tumandang Bareng’ untuk Pekalongan Maju
KAJEN – Peringatan Hari Jadi ke-403 Kabupaten Pekalongan menjadi momentum penting untuk meneguhkan semangat kebersamaan. Hal itu disampaikan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, saat memberikan sambutan dalam...
WhatsApp Image 2025-08-26 at 07.29
Bupati Fadia Buka Pekan Raya HUT ke-403 dengan Pesta Musik dan Kembang Api
KAJEN – Suasana Alun-Alun Kajen berubah semarak pada Senin (25/08/2025) malam. Ribuan warga tumpah ruah menyaksikan pembukaan Pekan Raya Kajen yang digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-403 Kabupaten...
Muat Lebih

POPULER

IMG-20250502-WA0029
Lagi, Pelayanan Puskesmas di Kabupaten Pekalongan Dinilai "Mletre"
WhatsApp Image 2025-08-26 at 09.39
Warga Antusias, Pekan Raya Kajen Jadi Magnet Hiburan dan Layanan Gratis
Tradisi Memandikan Pusaka Keris ( Penjamas Pusaka ): Menjaga Keawetan Warisan Budaya Jawa. Setiap bulan Sura, tradisi memandikan benda pusaka seperti keris atau tombak menjadi momen istimewa bagi para kolektor. Mas Edi Riyanto, seorang pemerhati benda pusaka dan penjamas keris dari Legok Kalong Karangnyar, telah menekuni bidang pusaka ini sejak puluhan tahun lalu.
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka