KAJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan akan memulai uji coba kebijakan lima hari sekolah pada Agustus 2025 mendatang. Uji coba ini direncanakan berlangsung selama enam bulan dan akan dievaluasi secara bertahap setiap tiga bulan, untuk menilai efektivitas serta dampaknya terhadap seluruh pihak terkait.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, H. M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., usai mendampingi kunjungan kerja Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Jawa Tengah di Asrama Brimob Kedungwuni, Rabu (6/8/2025).
“Arahan Bupati sudah jelas. Kami bersama Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti langkah-langkah uji coba ini. Pelaksanaan dilakukan secara bertahap dan benar-benar diperhitungkan secara matang, termasuk evaluasi dan pemilihan sekolah yang menjadi sampel,” ujar Sekda.
Menurutnya, Dinas Pendidikan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan sekolah-sekolah yang akan dijadikan lokasi uji coba, baik jenjang SD maupun SMP. Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan melibatkan tenaga pendidik, siswa, orang tua, dan masyarakat sekitar — termasuk pelaku ekonomi seperti pedagang kecil yang sehari-hari beraktivitas di lingkungan sekolah.
“Uji coba akan berjalan enam bulan, dengan evaluasi setiap tiga bulan. Kami juga akan menggandeng perguruan tinggi untuk melakukan kajian akademis agar hasil evaluasi lebih komprehensif,” tambahnya.
Pemkab Pekalongan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk peningkatan kualitas pendidikan, tetapi juga mempertimbangkan keseimbangan sosial dan ekonomi masyarakat. Melalui uji coba yang terstruktur dan evaluasi yang menyeluruh, diharapkan kebijakan ini mampu memberi dampak positif tanpa menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. (GUS)