KEDUNGWUNI – Dugaan kelalaian dalam proses rekrutmen tenaga sopir di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, mencuat ke permukaan menyusul insiden kecelakaan mobil Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Persoalan ini mendorong Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG setempat pada Rabu (17/12/2025).
Sidak dilakukan untuk memastikan kepatuhan pengelolaan SPPG terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait aspek keselamatan operasional. Sebelumnya, dari pemberitaan kecelakaan mobil MBG yang terjadi di wilayah Pakisputih, terungkap bahwa kendaraan operasional tersebut dikemudikan oleh sopir yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan usia.
Dalam laporan awal kecelakaan yang sempat diberitakan, disebutkan bahwa mobil MBG mengalami insiden saat menjalankan distribusi, beruntung tidak menimbulkan korban jiwa. Namun peristiwa tersebut memicu pertanyaan publik terkait standar keselamatan dan proses rekrutmen sopir di SPPG.
Dari hasil wawancara reporter Rasika FM Pekalongan dengan Kepala SPPG Pakisputih Kedungwuni, Moch. Rifqi Aula Arifian, terungkap adanya “kecolongan” dalam proses rekrutmen sopir. Data di lapangan menunjukkan sopir yang terlibat kecelakaan tidak memiliki SIM A yang sah dan berusia 63 tahun saat kejadian, melebihi ketentuan usia yang berlaku.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring, operasional SPPG secara normatif telah memenuhi ketentuan dan persyaratan, baik dari sisi struktur maupun kelengkapan pendukung lainnya.
“Namun ada catatan penting di tahap awal rekrutmen. Pihak yayasan ternyata tidak melibatkan Kepala SPPG dalam proses tersebut, sehingga Kepala SPPG tidak mengetahui secara detail profil sopir, termasuk usia yang bersangkutan,” ujar Abdul Munir saat ditemui di lokasi sidak.
Ia menegaskan, setelah diketahui bahwa usia sopir melebihi ketentuan, DPRD langsung meminta agar dilakukan pergantian sopir sesuai aturan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Selain persoalan sopir, Ketua DPRD juga memberikan catatan strategis terkait pengelolaan SPPG ke depan. Ia mendorong agar pemenuhan bahan pangan lebih memprioritaskan pedagang lokal.
“Kami berharap pedagang di Kabupaten Pekalongan, khususnya di sekitar Pakisputih, bisa dilibatkan. Program MBG jangan hanya berdampak pada peningkatan gizi, tetapi juga memberi efek ekonomi bagi masyarakat setempat,” katanya.
Terkait sarana dan prasarana, khususnya area pencucian, Ketua DPRD menilai ketersediaan air mengalir sudah memadai. Namun luas dan kapasitas ruang cuci dinilai belum ideal untuk melayani kebutuhan hingga 3.000 porsi makanan.
“Kondisi ini kami pahami karena gedung yang digunakan merupakan bangunan lama yang dipetak-petak, bukan bangunan baru, sehingga masih banyak penyesuaian,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala SPPG Pakisputih Kedungwuni, Moch. Rifqi Aula Arifian, menegaskan bahwa seluruh temuan dan masukan hasil sidak akan dievaluasi dan dikoordinasikan bersama pihak yayasan.
“Terkait sopir berusia 63 tahun tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan yayasan sejak awal temuan dan diputuskan untuk menonaktifkan sopir yang bersangkutan. Ini kami akui sebagai evaluasi bersama karena memang ada kekurangan atau kecolongan di rekrutmen awal,” ungkap Rifqi.
Ia menjelaskan bahwa saat SPPG mulai beroperasi, sistem sudah berjalan, termasuk bangunan, komunitas, dan relawan yang telah disiapkan oleh yayasan. Kondisi tersebut membuat ruang koreksi di tahap awal masih terbatas.
Meski demikian, Rifqi memastikan setiap temuan ke depan akan terus dikomunikasikan agar pengelolaan SPPG berjalan sesuai ketentuan, terutama menyangkut aspek keselamatan.
Menanggapi isu pemotongan gaji pegawai, Rifqi dengan tegas membantah adanya praktik tersebut di SPPG yang dikelolanya. Ia memastikan seluruh hak pekerja dibayarkan sesuai juknis, termasuk kepesertaan BPJS dan pelatihan tenaga kerja.
Terkait penggunaan bahan baku, pihaknya menyatakan terbuka untuk melakukan evaluasi agar ke depan lebih memberdayakan pedagang lokal, meskipun saat ini pengadaan masih dilakukan sesuai juknis dan sebagian berasal dari luar daerah.
Ketua DPRD berharap, ke depan pengelolaan SPPG dapat terus dibenahi, lebih tertib secara manajerial, patuh regulasi, serta mampu memberikan manfaat gizi sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan. (GUS)