KAJEN – Pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 di wilayah Kabupaten Pekalongan mencatat ratusan pelanggaran lalu lintas hanya dalam dua hari pertama. Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pengguna jalan masih perlu mendapat perhatian serius.
Berdasarkan rekap Satlantas Polres Pekalongan, selama 48 jam awal operasi, petugas mencatat 230 pelanggaran yang berujung tilang serta 165 pengendara yang mendapatkan teguran tertulis.
Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Rony Hidayat, menyampaikan bahwa dari total tilang tersebut, 10 dilakukan secara manual, sementara 220 lainnya tercatat melalui sistem kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Jumlah tersebut merupakan hasil pemantauan selama dua hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, tilang manual masih diperlukan untuk jenis pelanggaran yang tidak dapat dijangkau kamera elektronik. Beberapa di antaranya adalah penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, aksi balap liar, serta pengendara di bawah umur.

Sementara itu, dominasi penindakan melalui ETLE menunjukkan bahwa masih banyak pengendara yang melakukan pelanggaran di ruas jalan yang sudah dilengkapi kamera pengawas.
Di sisi lain, 165 teguran diberikan kepada pengendara dengan pelanggaran ringan atau bersifat administratif. Teguran ini diharapkan dapat menjadi peringatan awal agar pengendara lebih tertib.
Operasi Keselamatan Candi 2026 di wilayah hukum Polres Pekalongan masih akan berlangsung hingga 15 Februari 2026. Masyarakat diimbau untuk melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi rambu, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Sumber: Humas Polres Pekalongan