KAJEN — PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan (Perseroda) sedang berada dalam situasi yang tak bisa dianggap enteng.
Di tengah penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait dugaan korupsi penyaluran kredit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mengakui sejumlah indikator kinerja bank milik pemerintah daerah itu mengalami penurunan.
Pengakuan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, Jumat (18/9/2026).
Menurut Yulian, Pemkab sudah mengidentifikasi adanya penurunan pada sejumlah indikator kinerja BKK. Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai pemegang saham, Pemkab kini melakukan proses konsolidasi terhadap kondisi BKK.
“Beberapa indikator memang mengalami penurunan dan ini sebenarnya sudah kita identifikasikan,” kata Sekda Yulian.
Masalahnya, penurunan indikator itu terjadi ketika BKK juga sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit.
BKK Kabupaten Pekalongan bukan sepenuhnya milik Pemkab. Struktur kepemilikannya melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sekitar 51 persen saham dimiliki Pemprov Jawa Tengah, sementara 49 persen lainnya dimiliki Pemkab Pekalongan.
Karena itu, penanganan kondisi BKK tidak hanya menjadi urusan Pemkab Pekalongan.
“Ini BKK lagi proses konsolidasi dengan provinsi, kita lakukan bersama-sama. Tapi yang penting ini persoalan hukum kita selesaikan dulu,” ujar Yulian.
Debitur dari Kalangan Dewan dan Pejabat
Sorotan terhadap BKK semakin lebar setelah diketahui sejumlah debitur berasal dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan pejabat.
Di tengah proses penyidikan Kejati Jawa Tengah tersebut, kewajiban pembayaran kredit tetap menjadi tanggung jawab para debitur.
Ketika ditanya apakah ada penekanan agar anggota dewan dan pejabat yang memiliki kredit di BKK segera melunasi kewajibannya, Yulian menjawab singkat.
“Ya.”
Namun, Yulian menegaskan tidak ada arahan khusus dari Sekda berkaitan dengan proses hukum terhadap para debitur.
Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit merupakan perkara yang sedang ditangani Kejati Jawa Tengah. Pemkab memilih menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan kata lain, Pemkab Pekalongan menyatakan proses hukum berjalan di jalurnya sendiri, sementara kewajiban kredit para debitur tetap harus diselesaikan.
Plt Bupati: Jangan Campur Tangan Proses Hukum
Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, juga mengambil sikap serupa.
Pemkab, kata dia, mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
“Ya kan itu masih berproses, karena kita serahkan pada mekanisme hukum yang ada saja,” kata Sukirman.
Dia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran kredit di BKK Kabupaten Pekalongan.
Karena perkara sudah masuk dalam proses hukum di Kejati Jawa Tengah, Pemkab tidak ingin mengambil alih penanganannya.
“Saya pikir karena ini sudah berproses di Kejaksaan Tinggi, ya serahkan pada mereka saja,” ujarnya.
Nasabah Lancar Pun Diperiksa
Penyidikan Kejati Jawa Tengah sebelumnya telah memeriksa puluhan pihak dalam perkara dugaan korupsi kredit di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan.
Yang menarik, pemeriksaan tidak hanya menyasar nasabah dengan kredit tercatat macet.
Nasabah yang mengaku masih rutin membayar angsuran juga turut dimintai keterangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.
“Semua pihak yang diperlukan keterangannya, baik nasabah lancar atau macet, pasti akan dimintai keterangan,” kata Arfan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak semata-mata berhenti pada persoalan kredit macet. Jejak penyaluran kredit dan pihak-pihak yang dianggap mengetahui prosesnya juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Kini ada dua persoalan yang berjalan beriringan: proses hukum dugaan korupsi kredit di Kejati Jawa Tengah dan konsolidasi kondisi BKK oleh Pemkab Pekalongan bersama Pemprov Jawa Tengah.
Pemkab Pekalongan menyatakan persoalan hukum harus diselesaikan terlebih dahulu. Sementara kewajiban para debitur, termasuk dari kalangan pejabat dan anggota DPRD, tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan kredit yang berlaku.
Perkembangan berikutnya akan menentukan seberapa jauh perkara ini membuka persoalan di balik penyaluran kredit BKK Kabupaten Pekalongan dan dampaknya terhadap kinerja bank milik pemerintah daerah tersebut. (gus)