KAJEN – Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) Kabupaten Pekalongan mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan. Acara audiensi tersebut dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Pekalongan, Rabu (02/03) Pukul 10.00 WIB.
Dalam rombongan DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pekalongan hadir Isa Ansori (Ketua), Amrulah (Sekretaris), Cece Susanti (Bendahara) serta beberapa pengurus lainnya. Total ada 9 orang dalam rombongan tersebut dan diterima langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pekalongan.
Acara audiensi tersebut dibuka oleh Abi Rizal (Ketua KPU Kabupaten Pekalongan) dan dilanjutkan dengan perkenalan antara para Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan dengan Pengurus DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pekalongan. Abi mengatakan “Sesuai dengan tagline KPU Melayani, KPU Kabupaten Pekalongan terbuka untuk siapa saja, baik Partai Politik, Stake Holder atau Masyarakat umum sepanjang ada keterkaitan dengan Kepemiluan kami siap melayani. Memang di Kabupaten Pekalongan untuk Pemilu 2024, Partai Gelora Indonesia merupakan Partai baru yang pertama berkunjung ke KPU Kabupaten Pekalongan, mudah-mudahan Partai-partai baru lainnya nanti menyusul”
Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pekalongan, Isa Ansori mengungkapkan “Kedatangan kami kali ini adalah untuk silaturahmi sekaligus ingin berdiskusi dengan KPU terkait persiapan Pemilu 2024 supaya kami dapat lebih memahami apa-apa saja yang perlu di persiapkan sebagai partai politik baru untuk bisa ikut menjadi peserta Pemilu 2024 nanti”
Sementara Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Teknis Pelaksanaan M. Ahsin menambahkan “Untuk syarat Partai Politik menjadi peserta Pemilu selain berstatus badan hukum sesuai UU Partai Politik, Partai politik juga harus Memiliki kepengurusan di Seluruh provinsi, 75% jumlah kab/kota di provinsi tersebut, dan 50% jumlah kecamatan di kab/kota tersebut. Lalu ada setidaknya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi dan kab/kota. Kemudian Partai Politik juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP Elektronik”b