Advertise

KABAR RASIKA

Sinergi Badan, Kejari Kabupaten Batang Siap Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha

Sinergi Badan, Kejari Kabupaten Batang Siap Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha

Sinergi Badan, Kejari Kabupaten Batang Siap Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha

BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan.

Kerja sama tersebut tertuang dengan dilakukannya penandatangan perpanjangan kerja sama yang dilakukan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang.

Adapun kegiatan penandatanganan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dukungan terhadap program JKN sebagai salah salah satu program strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu menyampaikan harapannya dan permohonan dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang dalam penegakan kepatuhan pembayaran iuran Badan Usaha.

“Saya berharap dengan dilanjutkannya perjanjian kerja sama ini, kami dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang bisa bersinergi dengan solid, bersama-sama membawa program JKN di Kabupaten Batang menjadi lebih baik. Hal ini karena proporsi warga di Kabupaten Batang yang sebagian besar bergantung dengan program JKN, paling banyak dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan selanjutnya disusul dari segmen Pekerja Penerima upah (PPU). Beberapa kali ada peserta yang mengeluh status kepesertaannya tidak aktif, selama ini kami sudah berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Batang untuk mengatasi hal ini. Demikian pula kami meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang untuk membantu memfasilitasi kepatuhan Badan

Usaha terhadap segmen PPU, sehingga diharapkan tidak ada keluhan lagi dari peserta tidak aktif yang seharusnya menjadi haknya,” tutur Cici sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Cici juga menyampaikan permohonan dukungan atas sasaran peningkatan kepatuhan Badan Usaha tahun 2023. Selain itu, untuk memperkuat upaya peningkatan kepatuhan Badan Usaha kepada Program JKN, pihaknya telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengadvokasi 11 Badan Usaha yang menunggak iuran JKN sampai bulan April sebesar Rp 117 juta, dan 20 Badan Usaha belum mendaftarkan seluruh pekerjanya dengan potensi sebanyak 3.438 jiwa.

“Dengan demikian harapannya pekerja yang belum terdaftar maupun yang kepesertaannya tidak aktif bisa mendapatkan hak Jaminan Kesehatan Nasional sesuai yang tertuang dalam Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” tambah Cici.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Mukharom menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang siap berkomitmen menegakkan kepatuhan badan usaha di Kabupaten Batang sesuai landasan payung hukum.

“Saya membaca UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdapat dalam pasal 55 yang berbunyi:
Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 19 (1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS. (2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Mengacu pada UU tersebut, bisa menjadi payung hukum yang kuat sebagai dasar kami untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajibannya, salah satunya mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS,” ujar Mukharom.
Mukharom juga meminta agar pihak BPJS Kesehatan segera mengajukan Surat Kuasa Khusus SKK kepada Kejaksaan Negeri Batang untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Saya belum melihat SKK yang diajukan dari BPJS Kesehatan di tahun ini, metode yang telah kami lakukan terkait tindak lanjut SKK adalah pertama kita lakukan pemanggilan, jika tidak hadir maka kita melakukan pemanggilan lagi yang kedua. Namun jika 2 kali pemanggilan tidak hadir, maka kami akan jemput lapangan membawa bodyguard agar mereka melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan cara yang kami lakukan ini cukup efektif. Dengan demikian, saya berharap cara ini juga bisa efektif pula dalam menindaklanjuti SKK yang diajukan oleh BPJS Kesehatan terhadap kepatuhan Badan Usaha di Kabupaten Batang,” tutup Mukharom.(ns)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-03-13 at 13.48
Ramadhan Ceria di Hotel Marlin Pekalongan: 60 Anak Yatim Diajak Dongeng, Dapat Santunan dan Bingkisan
RAkor
OTT KPK Guncang Pekalongan, Abdul Munir Gerak Cepat Jaga Pemerintahan Tetap Jalan
MUNIR 1
Ketua DPRD Pekalongan Abdul Munir Buka Suara Soal OTT Bupati Fadia
WhatsApp Image 2026-03-09 at 15.56
Polemik Pelarangan Wartawan di Setda Pekalongan Berlanjut, Plt Bupati Sukirman Akui Ada Miskomunikasi

TERKINI

WhatsApp Image 2026-03-13 at 13.48
Ramadhan Ceria di Hotel Marlin Pekalongan: 60 Anak Yatim Diajak Dongeng, Dapat Santunan dan Bingkisan
PEKALONGAN – Suasana hangat dan penuh keceriaan terasa di Hotel Marlin Pekalongan saat puluhan anak yatim piatu berkumpul dalam kegiatan bertajuk Ramadhan Ceria, Kamis (13/3/2026) sore. Kegiatan sosial...
RAkor
OTT KPK Guncang Pekalongan, Abdul Munir Gerak Cepat Jaga Pemerintahan Tetap Jalan
KAJEN — Situasi pemerintahan di Kabupaten Pekalongan pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Fadia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dibiarkan berlarut. DPRD Kabupaten Pekalongan langsung...
MUNIR 1
Ketua DPRD Pekalongan Abdul Munir Buka Suara Soal OTT Bupati Fadia
KAJEN — Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Pekalongan. Meski demikian, DPRD menegaskan roda pemerintahan tidak boleh...
WhatsApp Image 2026-03-09 at 15.56
Polemik Pelarangan Wartawan di Setda Pekalongan Berlanjut, Plt Bupati Sukirman Akui Ada Miskomunikasi
KAJEN = Polemik pelarangan awak media saat agenda penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan, Senin (9/3/2026), terus bergulir....
WhatsApp Image 2026-03-09 at 15.47
Wartawan Dicegah Meliput Acara Gubernur Jateng di Pekalongan, Klarifikasi Baru Muncul Setelah Protes
KAJEN – Polemik pelarangan awak media dalam agenda penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan akhirnya mendapat tanggapan...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2023-09-14 at 09.30
Tiga Bulan Ngadu Ke Polisi, Korban Penganiayaan Minta Kejelasan
WhatsApp Image 2026-03-09 at 15.22
Wartawan Dilarang Masuk Saat Gubernur Jateng Serahkan SK Plt Bupati Pekalongan
SUKIRMAN
Sukirman Resmi Jadi Plt Bupati Pekalongan, Ini Mekanisme Hingga Bisa Menjadi Bupati Definitif