KAJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan secara resmi menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan, jumlah pemilih di Kabupaten Pekalongan tercatat sebanyak 771.488 jiwa. Angka ini tersebar di 19 kecamatan dan 285 desa/kelurahan, dengan rincian 389.921 pemilih laki-laki dan 381.567 pemilih perempuan .
Rapat pleno yang berlangsung transparan ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi vertikal terkait, di antaranya Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Polres Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710/Pekalongan, Kementerian Agama, Kesbangpol, dan Dinas Sosial .
Dalam keterangannya, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izah, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan sekadar agenda administratif, melainkan amanat konstitusi untuk memastikan hak pilih setiap warga negara terpenuhi.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas data pemilih agar selalu akurat dan mutakhir. Pemutakhiran ini kami lakukan secara berkala dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ini adalah bagian dari upaya kami menjamin hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat,” ujar Laelatul Izah dalam sambutannya.
Ketua KPU juga menjelaskan bahwa proses pencermatan data dilakukan secara saksama terhadap berbagai perubahan, seperti data pemilih luar negeri, perubahan elemen kependudukan, serta identifikasi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang. Kerja sama lintas sektor dengan Disdukcapil dan Bawaslu menjadi kunci dalam menyisir data ganda dan memvalidasi kondisi riil di lapangan .
Data yang telah ditetapkan ini akan menjadi basis utama bagi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah di masa mendatang. KPU Kabupaten Pekalongan berharap masyarakat turut serta aktif memberikan informasi jika ditemukan perubahan data di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat adalah faktor penting untuk mewujudkan daftar pemilih yang valid dan berkualitas. Kami tidak bisa bekerja sendirian,” pungkasnya.
Berkelanjutan (PDPB)
PDPB adalah mekanisme pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara periodik setiap triwulan. Kegiatan ini bertujuan untuk merespons dinamika kependudukan seperti kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, hingga perubahan status hukum yang memengaruhi hak pilih warga. (Gus)