KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai bersiap menghadapi pelaksanaan Pekan Raya Kajen (PRK) yang menjadi rangkaian peringatan HUT RI ke 81 dan Hari Jadi ke 404 Kabupaten Pekalongan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan praktik jual beli lapak di luar area resmi PRK yang selama ini disebut kerap melibatkan kelompok tertentu, sehingga dinilai berpotensi merugikan pendapatan daerah dan memberatkan pelaku UMKM.
Menanggapi pertanyaan reporter Rasika FM Pekalongan usai rapat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (1/7/2026), Plt. Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan pemerintah akan mengambil alih pengelolaan lapak agar penataannya lebih tertib.
“Oh kita akan ambil alih semuanya. Kemarin kita sudah rapat, pertama rapat panitia, kemudian leading sector-nya adalah Dinas Koperasi UMKM. Itu kita serahkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM untuk memanajemen ulang agar tidak terjadi jual beli lapak-lapak itu. Agar kalaupun ada retribusi dan seterusnya itu harus masuk ke negara,” kata Sukirman.
Menurutnya, pengelolaan lapak akan ditata ulang oleh Dinas Koperasi dan UMKM sehingga tidak ada lagi praktik yang berpotensi mengalihkan retribusi di luar mekanisme resmi pemerintah.
Saat ditanya langkah yang akan diambil apabila praktik tersebut masih ditemukan, Sukirman memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam.
“Pasti kita tindak tegas. Artinya, kita lakukan persuasi, pendekatan, lalu kemudian kalau tidak, ya sudah kita ambil sikap tegas. Apa caranya? Ya tentu saja ditutup dan ditata ulang,” tegasnya.
Ia menilai waktu persiapan menuju pelaksanaan PRK masih cukup untuk melakukan pendekatan kepada seluruh pihak agar pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib.
“Perencanaannya sudah dari awal. Sekarang sudah Juli, sedangkan pelaksanaannya Agustus. Saya kira cukup waktu untuk melakukan pendekatan dan upaya-upaya,” pungkas Sukirman.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan memperketat pengelolaan lapak PRK, dengan harapan seluruh retribusi masuk ke kas daerah serta memberi kepastian dan kenyamanan bagi pelaku UMKM yang berjualan secara resmi. (gus)