KAJEN – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan kini tengah mengincar dugaan penyimpangan dalam penetapan Tunjangan Transportasi (TT) dan Tunjangan Perumahan (TP) anggota DPRD setempat. Konon angkanya bukan main — Ketua DPRD disebut mengantongi Rp29 juta per bulan, Wakil Ketua Rp24 juta, dan anggota Rp19 juta. Yang menjadi soal: angka-angka itu diklaim bersumber dari kajian universitas, bukan dari appraisal resmi sebagaimana lazimnya. Termasuk proses penunjukan salah satu universitas yang ditugaskan untuk mengkaji juga masih menjadi tanda tanya siapa yang bermain.
Tim penyidik Kejari saat ini tengah memburu dokumen perencanaan, draf kajian akademis, hingga berita acara dan bukti lainnya untuk memetakan potensi kerugian negara.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, bergeming. Ia menegaskan seluruh proses penetapan tunjangan telah berjalan sesuai aturan.
“Kami sudah merasa prosedural, normatif sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” ujar Sumar saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
Ia menyebut kebijakan ini telah berpayung pada Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, serta Perbup Nomor 51 Tahun 2024 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium sebagai salah satu acuan teknis dalam penetapan besaran nominalnya. Sumar juga berdalih nominal tersebut masih di bawah plafon DPRD Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten/kota tetangga.
Sekretaris Daerah M. Yulian Akbar mengakui minggu lalu telah memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjelaskan mekanisme penyusunan regulasi daerah tersebut.
“Masih berproses ya. Kalau ditanya apakah semua akan dipanggil, tanyanya ke Kejaksaan, karena yang memanggil bukan kita,” ujar Yulian pada Rabu (13/5/2026).
Ketika didesak soal penggunaan kajian universitas sebagai pengganti appraisal resmi, Sekda memilih berkelit. “Itu sudah masuk materi penyidikan, sudah saya jawab. Tapi kalau universitasnya punya tenaga ahlinya, ya kan tidak masalah,” kilahnya.
Jawaban itu justru memantik pertanyaan baru, seberapa sah dan independen kajian universitas tersebut, dan mengapa jalur appraisal resmi tidak ditempuh?
Perda No. 14 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa tunjangan perumahan dan transportasi hanya boleh diberikan jika pemerintah daerah tidak menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas operasional. Adapun besaran nominalnya wajib mengacu pada standar harga setempat (appraisal) dan tidak boleh melampaui batas maksimal yang berlaku di tingkat provinsi.
Sementara itu, Perbup No. 51 Tahun 2024 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium yang menjadi salah satu acuan teknis dalam penetapan besaran tunjangan, kini dipertanyakan proses penyusunannya — apakah benar-benar menggunakan hasil appraisal yang sah, atau cukup mengandalkan kajian universitas yang independensinya belum teruji.
Satu fakta paling mencolok yaitu rumah dinas Ketua DPRD sebenarnya tersedia, namun dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten beberapa tahun lalu. Langkah ini diduga bukan tanpa motif — sebab PP 18 Tahun 2017 jo. Perda No. 14 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa tunjangan tunai baru dapat diberikan apabila fasilitas fisik berupa rumah negara dan kendaraan dinas tidak tersedia.
Dengan mengembalikan rumah dinas, terbuka jalan untuk tetap menerima tunjangan tunai setiap bulan. Pola inilah yang diduga menjadi fokus penyelidikan kejaksaan.
Jika penyidik berhasil membuktikan adanya manipulasi dalam proses penetapan tunjangan yang sengaja mengabaikan hasil appraisal sah demi keuntungan pribadi, konsekuensinya berat:
- Pengembalian kerugian negara — seluruh penerima wajib menyetorkan kembali kelebihan bayar ke kas daerah.
- Sanksi pidana korupsi — jika terbukti ada niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri melalui regulasi yang dipaksakan, baik pihak eksekutif selaku penyusun Perbup maupun legislatif selaku penerima manfaat dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Sumar Rosul menutup pernyataannya dengan nada diplomatis. “Adapun koreksi dan kritik dari masyarakat ataupun LSM, kita hormati sebagai dinamika demokrasi,” ucapnya.
Apakah rangkaian Perda dan Perbup itu adalah produk hukum yang lahir dari itikad baik, atau sekadar pintu belakang untuk melegalkan pembengkakan anggaran yang menguras uang rakyat. Kejaksaan yang kini memegang kuncinya. (gus)