PEKALONGAN – Instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang beredar di media sosial memantik polemik serius di internal partai hingga ke daerah. Dokumen yang diunggah akun Instagram @dinasruwet_kotasemarang itu tertanggal 9 Februari 2026, dengan perihal “Instruksi Penetapan Calon Terpilih & PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota Berdasarkan Perolehan Suara Terbanyak”.
Surat tersebut ditandatangani Ketua DPP Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, yang pada intinya menegaskan satu hal: penetapan kursi legislatif harus kembali pada perolehan suara terbanyak sesuai aturan hukum.
Kasus di Pekalongan: Selisih Tipis, Dampak Besar
Di Kabupaten Pekalongan, instruksi ini langsung bersinggungan dengan realitas politik yang sudah berjalan. Berdasarkan rekapitulasi Pemilu Legislatif 2024, PDIP meraih 23.716 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 5.
Namun pada level kandidat, terdapat selisih tipis yang sejak awal menjadi sorotan:
- Endang Suwarningsih: 6.318 suara
- Eko Arifiyanto: 6.120 suara
Selisih hanya 198 suara, dengan Endang sebagai peraih suara terbanyak.
Namun kursi DPRD periode 2024–2029 justru ditempati oleh Eko Arifiyanto. Hal ini terjadi karena penerapan skema internal partai yang dikenal sebagai “komandan-te”, strategi kolektif yang disepakati sebelum Pemilu untuk mendongkrak perolehan kursi.
Di titik ini, muncul pertanyaan publik: apakah keputusan politik internal bisa menggeser hasil suara pemilih?
Ketua DPC Buka Suara: “Aturan Jelas, Tapi Realitas Tidak Sederhana”
Ketua DPC PDIP Kabupaten Pekalongan, H. Riswadi, memberikan penjelasan yang lebih utuh terkait situasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa secara prinsip, instruksi DPP tidak bertentangan dengan aturan resmi.
“Itu sebenarnya sudah sinkron dengan PKPU. Jadi yang dilantik itu memang yang suara tertinggi,” ujar Riswadi kepada reporter Rasika FM Pekalongan pada Selasa (28/04/2026) pagi.
Namun ia langsung menekankan bahwa kondisi di lapangan tidak bisa dipukul rata.
“Tidak serta merta bisa diubah. Karena dulu itu sudah dirembug, disepakati bersama sejak sebelum Pemilu. Bahkan ada kompensasi dan kesepakatan internal,” jelasnya.
Akar Masalah: Kesepakatan Internal vs Hasil KPU
Riswadi mengungkap, skema “komandan-te” merupakan strategi resmi partai yang disusun jauh hari sebelum Pemilu dan disepakati oleh para kader.
“Itu disusun tiga tahun sebelum Pemilu. Semua yang ikut sudah sepakat. Tapi ketika hasil KPU keluar berbeda, banyak yang kemudian kembali minta berdasarkan suara terbanyak. Di situ mulai muncul persoalan,” katanya.
Menurutnya, polemik muncul bukan semata karena aturan, tetapi karena perubahan sikap setelah hasil pemilu diketahui.
Kendala Administratif: Tidak Semua Bisa Dikoreksi
Lebih jauh, Riswadi menegaskan bahwa tidak semua kondisi bisa dikembalikan ke prinsip suara terbanyak, terutama jika sudah berbenturan dengan aturan administratif.
“Ada yang sudah mengundurkan diri, berkasnya sudah ditarik dari KPU. Secara aturan, itu sudah tidak bisa dilantik lagi. Jadi walaupun dia suara terbanyak, tetap tidak bisa,” tegasnya.
Ia menyebut kondisi ini sebagai salah satu sumber keruwetan utama.
“Ini yang bikin ruwet. Karena bukan hanya soal suara, tapi juga soal status administrasi yang sudah berubah,” tambahnya.
Dinamika Bukan Hanya di Pekalongan
Riswadi juga mengungkap bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Pekalongan, melainkan juga di sejumlah daerah lain di Jawa Tengah.
“Ini bukan satu-dua daerah. Banyak yang seperti ini. Jadi memang problem internal yang panjang,” ujarnya.
Instruksi DPP: Membuka Celah Gugatan
Dengan keluarnya instruksi DPP yang menegaskan kembali prinsip suara terbanyak, situasi ini kini memasuki fase baru.
Instruksi tersebut dinilai membuka ruang bagi kader dengan suara tinggi untuk mempertanyakan—bahkan menggugat—keputusan yang sudah berjalan.
Namun di sisi lain, implementasinya tidak mudah karena harus berhadapan dengan:
- kesepakatan internal yang sudah terjadi,
- kondisi administratif di KPU,
- serta stabilitas organisasi partai di daerah.
Sikap DPC: Loyal, Tapi Realistis
Sebagai pimpinan di tingkat kabupaten, Riswadi menegaskan posisi DPC tetap berada dalam garis komando partai.
“Kami ini prajurit. Kalau ada perintah dari DPP ya kami jalankan,” katanya.
Namun ia juga realistis terhadap kondisi di lapangan.
“Kalau dalam praktiknya tidak bisa, ya itu realitas. Tidak bisa dipaksakan juga,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa penyelesaian terbaik tetap melalui jalur internal.
“Harapan kami ya diselesaikan secara kekeluargaan. Konflik itu biasa dalam partai, tinggal bagaimana kita menyikapinya dengan dewasa,” pungkasnya.
Kasus di Dapil 5 Pekalongan menjadi cermin benturan antara legitimasi suara rakyat dan kesepakatan politik internal.
Instruksi DPP kini mempertegas arah: kembali ke suara terbanyak. Namun pertanyaannya belum selesai — apakah keputusan yang sudah berjalan berani dikoreksi, atau justru dipertahankan demi stabilitas internal?
Di tengah selisih 198 suara, polemik ini bukan lagi sekadar angka — melainkan ujian nyata bagi konsistensi antara aturan, etika politik, dan keberpihakan pada suara pemilih. (Gus)