Advertise

KABAR RASIKA

Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat

Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat

Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat

BKK Kabupaten Pekalongan jadi pusat perhatian setelah dugaan kredit jumbo bermasalah menyeret lembaga keuangan daerah ini ke meja penyelidikan Kejati Jawa Tengah (dok. Rasika FM Pekalongan)

KAJEN – Skandal dugaan kredit bermasalah di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan (Perseroda) kian menggelinding. Kasus yang sempat terkesan jalan di tempat itu kini resmi masuk radar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) dan mulai dibedah dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Aroma dugaan permainan kredit di tubuh bank pelat merah daerah itu menguat setelah beredar surat panggilan resmi Kejati Jateng kepada jajaran direksi BKK Kabupaten Pekalongan.

Dalam surat tertanggal 30 Maret 2026, Kejati meminta pihak terkait hadir pada 8 April 2026 di Kantor Kejati Jateng, Semarang, guna dimintai keterangan oleh tim penyelidik bidang pidana khusus.

Tak main-main, jaksa penyelidik meminta sederet dokumen krusial yang diduga menjadi pintu masuk pembongkaran perkara, di antaranya:

  1. Data kredit macet periode 2022–2025 dengan plafon Rp1 miliar ke atas
  2. Laporan kolektibilitas dan Non Performing Loan (NPL)
  3. Ketentuan pemberian kredit
  4. Aturan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
  5. Aturan batas wewenang pemberian kredit

Dalam surat tersebut, Kejati secara tegas menyebut pemeriksaan dilakukan untuk “Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT BPR BKK (Perseroda) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 s/d 2025.”

Penyelidikan itu mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Jawa Tengah tertanggal 13 Maret 2026.

Sumber terpercaya menyebut, penyelidik kini telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi naik status menjadi tersangka.

“Target tersangka internal bisa lebih dari dua orang. Ada juga tambahan satu dari luar yang diduga menjadi perantara pengurusan kredit yang menyalahi prosedur,” ungkap sumber, Jumat (10/04/2026).

Menurut sumber tersebut, jumlah tersangka masih bisa berubah bergantung pada perkembangan penyelidikan dan pengembalian potensi kerugian negara.

Kasus ini diduga bukan semata persoalan kredit macet akibat debitur gagal bayar. Penyelidik disebut tengah mendalami kemungkinan adanya pola pemberian kredit jumbo yang melabrak prosedur, melewati batas kewenangan, hingga mengabaikan kecukupan jaminan.

Lebih jauh, muncul indikasi bahwa proses pencairan kredit tidak sepenuhnya bersih. Dugaan adanya praktik gratifikasi dalam pengurusan kredit disebut menjadi salah satu aspek yang ikut ditelisik.

Yang membuat perkara ini kian serius, beberapa kredit bernilai besar yang kini bermasalah justru diduga diberikan kepada pihak dengan nilai agunan yang tak sebanding—indikasi yang lazim menjadi alarm dalam praktik pembiayaan perbankan.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka skandal ini bukan hanya mencoreng tata kelola BKK, tetapi juga berpotensi menyeret banyak pihak yang diduga ikut bermain dalam pusaran kredit jumbo bermasalah.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan reporter Rasika Pekalongan kepada salah satu jajaran direksi PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan belum mendapat tanggapan. Pesan yang disampaikan belum direspons, sementara pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan tersebut. (Gus)

Tag :

BACA JUGA :

RAPAT 1
DPRD Pekalongan Warning OPD Tak Jalan Sendiri, Abdul Munir Serukan “Super Team”, Bukan Superhero
SUMAR
DPRD Bongkar Batas Kewenangan Plt Bupati Pekalongan: Jangan Sampai Off Side
MUNIR 1
Pasca OTT, Ketua DPRD Kab. Pekalongan Warning Keras
CALO
ASN Diduga Jadi Broker Outsourcing, Puluhan Juta Menguap — Janji Tinggal Janji

TERKINI

RAPAT 1
DPRD Pekalongan Warning OPD Tak Jalan Sendiri, Abdul Munir Serukan “Super Team”, Bukan Superhero
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa penanganan kemiskinan tidak bisa lagi dijalankan dengan pola tambal sulam atau program seremonial yang berjalan sendiri-sendiri. Ketua DPRD Kabupaten...
SUMAR
DPRD Bongkar Batas Kewenangan Plt Bupati Pekalongan: Jangan Sampai Off Side
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati tidak dapat menjalankan seluruh kewenangan kepala daerah secara bebas layaknya bupati definitif. Sejumlah kewenangan strategis...
MUNIR 1
Pasca OTT, Ketua DPRD Kab. Pekalongan Warning Keras
KAJEN – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai memantik sikap politik dari legislatif. DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan akan menghormati proses...
CALO
ASN Diduga Jadi Broker Outsourcing, Puluhan Juta Menguap — Janji Tinggal Janji
KAJEN — Dugaan praktik percaloan tenaga kerja (outsourcing) kembali mencuat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pekalongan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial T diduga menjadi “broker” outsourcing...
WhatsApp Image 2026-04-07 at 15.10
ASN Mulai Disisir, KPK Kejar Jejak Korupsi Fadia Arafiq Tanpa Ampun
PEKALONGAN – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan terus bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan...
Muat Lebih

POPULER

SUMAR
DPRD Bongkar Batas Kewenangan Plt Bupati Pekalongan: Jangan Sampai Off Side
MUNIR 1
Pasca OTT, Ketua DPRD Kab. Pekalongan Warning Keras