KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati tidak dapat menjalankan seluruh kewenangan kepala daerah secara bebas layaknya bupati definitif. Sejumlah kewenangan strategis tetap dibatasi dan hanya dapat dilakukan setelah mengantongi izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, usai pihaknya melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait batas tugas, wewenang, dan hak protokoler Plt. Bupati Pekalongan pada 30 Maret 2026 lalu.
“Ini penting kami sampaikan agar tidak terjadi pelanggaran kewenangan dalam masa transisi pemerintahan. DPRD ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Sumar Rosul saat ditemui di ruang Wakil Ketua DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65, tugas Plt. Bupati pada prinsipnya hampir sama dengan kepala daerah definitif. Namun terdapat empat area krusial yang tidak boleh diputuskan sepihak tanpa restu Mendagri melalui gubernur.
Pertama, dalam urusan kepegawaian, Plt. Bupati tidak bisa serta-merta melakukan pengisian jabatan kosong, baik kepala OPD maupun pejabat struktural dan fungsional lainnya, tanpa izin pusat.
Bahkan, proses seleksi terbuka jabatan yang sebelumnya telah dimulai oleh bupati definitif tetap harus dimintakan izin ulang apabila hendak diteruskan atau dilakukan pelantikan.
Kedua, pada aspek anggaran dan keuangan, perubahan anggaran maupun penyusunan APBD 2027 juga wajib melalui konsultasi dengan Dirjen Keuangan Daerah dan memperoleh izin Mendagri.
Ketiga, Plt. Bupati dilarang mengambil keputusan menyangkut kebijakan strategis daerah tanpa persetujuan pemerintah pusat. Larangan ini mencakup perubahan kebijakan seperti tukar guling lahan, pinjaman daerah, hingga pembatalan perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Termasuk kebijakan strategis seperti pinjaman daerah untuk RSUD Kraton atau peninjauan izin-izin yang sudah berjalan, itu tidak bisa diputuskan sendiri,” ujar Sumar.
Keempat, meski saat ini belum ada agenda pemekaran wilayah di Kabupaten Pekalongan, aturan tetap melarang Plt. Bupati mengambil keputusan terkait pemekaran daerah tanpa izin.
DPRD juga menyoroti pelaksanaan Pilkades serentak di 26 desa yang direncanakan berlangsung akhir tahun ini. Menurut hasil konsultasi Kemendagri, pelaksanaan agenda tersebut juga harus lebih dulu memperoleh izin Mendagri.
“Jadi bukan hanya soal mutasi atau anggaran, Pilkades pun harus ada persetujuan,” jelasnya.
Dalam aspek fasilitas jabatan, DPRD menegaskan Plt. Bupati tetap berstatus sebagai Wakil Bupati dari sisi hak keuangan dan protokoler.
Artinya, Plt. Bupati tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas Bupati (G1) maupun menempati rumah dinas Bupati.
“Status protokolernya tetap Wakil Bupati. Jadi fasilitas jabatan Bupati tidak otomatis bisa digunakan,” tegas Sumar.
DPRD bahkan berencana melakukan penghitungan ulang terhadap anggaran yang melekat pada pos jabatan Bupati untuk kemudian dialihkan melalui pergeseran anggaran ke kebutuhan yang dinilai lebih mendesak.
“Salah satunya untuk kebutuhan infrastruktur, terutama perbaikan jalan,” tambahnya.
Sumar menegaskan, konsultasi ke Kemendagri dilakukan agar seluruh pihak memahami batas kewenangan selama masa transisi pemerintahan dan tidak terjadi kebijakan yang berpotensi menyalahi aturan.
“Jangan sampai ada kebijakan yang nantinya justru menimbulkan persoalan hukum atau administratif. Semua harus tetap on the track,” tandasnya. (Gus)