KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai membuka opsi teknologi Waste-to-Energy (WtE) atau Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai jalan keluar atas kondisi TPA Bojonglarang yang kian mendekati batas kapasitas.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pekalongan, M. A. Gazali, saat diwawancarai reporter Rasika FM Pekalongan di aula Setda Kabupaten Pekalongan, Selasa (10/2/2026).
Menurut Gazali, pendekatan lama seperti sanitary landfill tidak lagi memadai menghadapi timbulan sampah yang terus bertambah dari tahun ke tahun.
“TPA Bojonglarang kita kondisinya sudah hampir overload. Timbunan sampah sudah puluhan tahun menumpuk. Kalau hanya mengandalkan metode konvensional, lahan tidak akan cukup,” kata Gazali.
Teknologi yang ditawarkan dalam skema PSEL ini menggunakan proses termal, seperti insinerasi atau gasifikasi, yang mengubah sampah menjadi energi listrik.
“Sampah yang masuk setiap hari akan langsung diproses habis di hari itu juga dan dikonversi menjadi listrik yang nantinya bisa dijual ke PLN. Jadi bukan sekadar memindahkan sampah, tetapi memusnahkannya secara higienis dan bermanfaat,” jelasnya.

Pemkab menargetkan fasilitas ini mampu mengolah 200 hingga 300 ton sampah per hari. Angka tersebut mencakup timbulan harian dari masyarakat serta pengurangan sampah lama melalui metode landfill mining.
Gazali menyebutkan, lokasi fasilitas direncanakan berada di kawasan TPA Bojonglarang agar terintegrasi dengan sistem pengelolaan yang sudah ada.
“Secara tata ruang, kawasan itu memang sudah dikunci sebagai area pengolahan limbah. Kebutuhan lahannya sekitar 2 sampai 3 hektare untuk mesin dan fasilitas utama,” ujarnya.
Untuk pembiayaan, proyek ini akan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Investor bertugas menanamkan modal, membangun, serta mengoperasikan fasilitas selama masa konsesi.
Pemerintah daerah berkontribusi dalam penyediaan lahan dan skema tipping fee. Namun, Gazali menegaskan bahwa besaran biaya tersebut masih akan dikaji agar tidak membebani keuangan daerah.
“Kita harus menghitung dengan sangat cermat agar tipping fee ini masuk akal dan tidak mengganggu postur APBD,” katanya.
Ia juga berharap adanya dukungan pemerintah pusat, mengingat PSEL termasuk dalam program strategis nasional yang diprioritaskan di lebih dari 10 wilayah di Indonesia.
Ke depan, Pemkab akan membentuk tim teknis untuk melakukan studi kelayakan (feasibility study) sebelum melangkah ke tahap penandatanganan nota kesepahaman.
“Harapannya, lingkungan menjadi lebih bersih dan krisis sampah tahunan bisa selesai secara permanen. Ini juga langkah menuju ekonomi hijau, di mana sampah menjadi sumber energi,” pungkas Gazali. (Gus)