KAJEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat yang digelar pada Jumat (18/7/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Drs. H. Abdul Munir.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S, M.S, jajaran Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para anggota dewan.
Dalam sambutan Bupati Pekalongan yang dibacakan oleh Wakil Bupati, dijelaskan bahwa perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan dua dokumen utama, yakni Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD pada 15 Juli 2025.
“Perubahan ini merespons Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, yang menekankan pembatasan pada pengeluaran seremonial dan kegiatan yang tidak langsung mendukung output kinerja daerah,” terang Sukirman.
Dari sisi pendapatan, APBD 2025 mengalami kenaikan sebesar 2,92 persen, dari sebelumnya Rp2,338 triliun menjadi Rp2,406 triliun. Sementara itu, belanja daerah naik lebih signifikan, yakni sebesar 5,07 persen, dari Rp2,359 triliun menjadi Rp2,478 triliun.
“Untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja, direncanakan pembiayaan netto sebesar Rp71,874 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.
Mengakhiri sambutan, Sukirman menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kolaborasi yang telah terjalin dalam proses penyusunan perubahan APBD tersebut.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua dalam membangun Kabupaten Pekalongan yang Maju, Adil, dan Sejahtera,” pungkasnya.