KAJEN – Sebuah toko di Kesesi dan 2 warung makan di wilayah Sragi, Kabupaten Pekalongan terkena razia miras yang digelar oleh Polres Pekalongan. Toko dan warung tersebut disinyalir menjual miras. Hasilnya seratus botol lebih miras berbagai merek berhasil diamankan petugas.
“Dalam operasi yang kami laksanakan pada Rabu sore 23 Oktober 2024, berhasil mengamankan sebanyak 122 botol miras berbagai merek dari sebuah toko di wilayah Kesesi dan 2 warung makan di wilayah Kecamatan Sragi,” terang Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).
AKP Suhadi menjelaskan, 122 botol miras tersebut diantaranya 96 botol kecil Ao, 4 botol besar Ao, 5 botol besar Beer Anker, 8 botol kecil Beer Bintang Radler, 5 botol kecil Iceland, 2 botol Bir Guinnes Hitam dan 2 botol besar Anggur Hijau.
Menurutnya, kegiatan ini sebagai langkah preventif dalam meminimalisir peredaran miras, sekaligus menciptakan suasana kondusif di masa kampanye Pilkada 2024. Razia akan terus digelar ke beberapa titik lain yang dicurigai terjadi peredaran miras ilegal.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah potensi gangguan keamanan selama tahapan Pilkada,” pungkas Kasat Samapta.
Sumber : Humas Polres Pekalongan