KEDUNGWUNI – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Hingga peringatan Hari Santri Nasional 2026, Kamis (22/10/2026), aturan pelaksana tersebut belum diterbitkan.
Desakan itu disampaikan Abdul Munir saat peringatan Hari Santri Nasional tingkat Kabupaten Pekalongan di Stadion Widya Manggala Krida, Kedungwuni.
“Perda ini kita sudah punya Perda fasilitasi pondok pesantren, itu kita tetapkan tahun 2023. Tapi sampai sekarang belum ada Perbupnya. Sehingga saya meminta kepada Bupati, Pak Kirman, untuk segera menyelesaikan karena Perda tanpa Perbup tidak bisa dioperasionalkan,” kata Abdul Munir.
Menurutnya, Perbup diperlukan agar pengaturan dan pembinaan pesantren dapat berjalan lebih jelas, mulai dari bangunan, perizinan, fasilitas, kurikulum, hingga hubungan antara santri, kiai, dan pengasuh.
Ia juga menilai aturan pelaksana tersebut penting untuk memperkuat perlindungan santri dan mencegah berbagai persoalan di lingkungan pesantren.
“Kalau Perda itu nanti sudah ada Perbupnya yang akan mengatur pondok pesantren, insyaallah pondok pesantren aman, jauh dari berita-berita buruk itu karena semuanya diatur,” ujarnya.
Abdul Munir mencontohkan persoalan perizinan pesantren yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius. Ia menyebut Pondok Pesantren Padang Ati di Kecamatan Buaran sebagai salah satu kasus yang menunjukkan pentingnya kejelasan pengaturan dan pengawasan.
“Kalau tidak ada izin, ya tidak boleh operasional. Karena belum ada Perbupnya, kita tidak bisa memberikan sanksi. Tapi kalau nanti Perda sudah ada Perbupnya, ya ada sanksi bagi siapa pun yang mendirikan pondok pesantren dengan label pesantren tetapi di dalamnya tidak pondok pesantren,” katanya.
Sementara itu, Plt. Bupati Pekalongan, Sukirman, menyatakan pemerintah daerah akan merealisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tersebut melalui penerbitan Perbup.
“Makanya akan segera kita terbitkan Peraturan Bupati yang merupakan konsiderannya adalah dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren,” kata Sukirman.
Ia menegaskan, pengembangan pesantren tidak hanya berkaitan dengan fasilitas dan kebutuhan operasional, tetapi juga peningkatan ilmu pengetahuan serta kapasitas para santri.
Menurut Sukirman, pemerintah daerah tetap berupaya mendorong pemberdayaan santri meskipun menghadapi keterbatasan fiskal.
Terkait perlindungan santri, Sukirman menyebut pemerintah akan bekerja sama dengan masyarakat dan Kementerian Agama untuk menjaga lingkungan pesantren. Ia juga menyatakan berbagai ketentuan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi, akan dipertajam dalam Perbup.
“Cara melindunginya tentu saja kita akan bekerja sama dengan seluruh masyarakat, terutama Kementerian Agama ini juga menjadi leading sector-nya,” ujarnya.
Sukirman turut menyoroti tantangan digitalisasi bagi santri. Menurutnya, teknologi dapat mendukung akses terhadap pendidikan, agama, ilmu pengetahuan, hingga kewirausahaan. Namun, dampak negatifnya juga perlu diantisipasi melalui pengawasan dan komitmen bersama di lingkungan pesantren.
Peringatan Hari Santri Nasional 2026 tingkat Kabupaten Pekalongan mengusung semangat mendorong santri menguatkan negeri menuju Indonesia Emas 2045. Percepatan penerbitan Perbup diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat fasilitasi, pengembangan, serta perlindungan santri di Kabupaten Pekalongan. (Gus)