KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan memperkuat komitmen pencegahan korupsi dan gratifikasi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Plt. Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, gratifikasi, maupun tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Penegasan tersebut disampaikan Sukirman dalam agenda ASN Berintegritas: Menguatkan Integritas, Mencegah Gratifikasi, Membangun Budaya Pelayanan Publik yang Amanah, yang digelar pada Selasa (20/10/2026) di Aula Lantai 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini menghadirkan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memberikan pengarahan mengenai penguatan integritas ASN dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sukirman menyampaikan, pengarahan dari KPK menjadi dorongan bagi ASN di Kabupaten Pekalongan agar semakin memahami batasan perilaku yang dapat dikategorikan sebagai korupsi maupun gratifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar seluruh ASN mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan menjunjung tinggi integritas, sekaligus menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan terus berkomitmen untuk menjaga ini semua, khususnya soal gratifikasi, korupsi dan seterusnya, dan tindakan-tindakan yang mengarah ke korupsi. Tidak ada toleransi,” tegas Sukirman.
Ia juga menilai kegiatan tersebut sebagai momentum bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini menjadi kesempatan, momentum kita untuk berbenah diri, mengevaluasi diri dan kemudian pelan-pelan bangkit memperbaiki diri semuanya,” ujarnya.
Sukirman berharap penguatan integritas tidak hanya berhenti pada pemahaman terhadap aturan, tetapi juga menjadi bagian dari budaya kerja ASN dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
KPK Apresiasi Komitmen Pemkab Pekalongan
Kasatgas Direktorat II KPK RI, Johnson Ridwan Ginting, mengapresiasi dukungan Plt. Bupati Pekalongan dan pemerintah daerah dalam upaya membangun integritas di kalangan ASN.
Ia menilai kerja sama antara KPK dan Pemkab Pekalongan merupakan langkah strategis untuk mendorong terbentuknya aparatur yang berintegritas dan memiliki kesadaran terhadap pentingnya pencegahan korupsi.
“Ini merupakan kerja sama yang sangat strategis antara KPK dengan pemerintahan Pekalongan. Supaya kemudian kita bisa membangun integritas di kalangan pegawai negeri sipil di sini,” kata Johnson.
Menurut Johnson, integritas ASN memiliki keterkaitan erat dengan keberhasilan pembangunan daerah. Aparatur yang menjalankan tugas secara bertanggung jawab diharapkan mampu mendukung tercapainya program pembangunan serta tujuan bernegara.
“Harapannya bahwa ketika kemudian ASN berintegritas timbul di Pekalongan, maka kemudian pembangunan yang kita cita-citakan bersama, tujuan kita bernegara itu dapat tercapai dengan baik,” ujarnya.
Johnson juga menyampaikan apresiasi KPK terhadap Pemkab Pekalongan dan berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus dikembangkan melalui langkah-langkah lanjutan yang lebih mendalam.
Integritas Menjadi Dasar Pelayanan Publik
Penguatan integritas ASN menjadi bagian penting dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pencegahan korupsi dan gratifikasi tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, tetapi juga menyangkut sikap profesional, tanggung jawab, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Pekalongan diharapkan semakin memperkuat kesadaran seluruh ASN untuk menghindari praktik gratifikasi, menolak penyalahgunaan kewenangan, dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Komitmen tersebut perlu diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga integritas tidak sekadar menjadi slogan, melainkan tercermin dalam pengambilan keputusan, pengelolaan pemerintahan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Sinergi antara KPK dan Pemkab Pekalongan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun budaya kerja yang berintegritas, mencegah tindak pidana korupsi, dan mewujudkan pelayanan publik yang bersih, amanah, serta dapat dipercaya masyarakat. (gus)