Untuk memastikan akses layanan kesehatan terjamin bagi masyarakat selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan dan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang berlangsung pada tanggal 8 hingga 15 April 2024. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto, menegaskan dukungannya terhadap upaya memastikan akses kesehatan selama libur lebaran
“Pelayanan kesehatan pada dasarnya tidak pernah libur. Meskipun pada tanggal merah, pelayanan mungkin terbatas, namun layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) akan tetap buka untuk melayani kebutuhan medis mendesak masyarakat. Meskipun ada penyesuaian pada jam atau kapasitas, namun pelayanan medis penting seperti IGD tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan mendesak Masyarakat,” ungkapnya pada konferensi pers yang diadakan di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Rabu (20/03).
Budi juga menekankan bahwa pemudik tidak perlu khawatir jika kartu BPJS Kesehatan tertinggal. Mereka dapat menggunakan KTP atau kartu BPJS Kesehatan digital sebagai pengganti kartu fisik untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tergabung dalam jaringan BPJS Kesehatan.
“Tidak perlu khawatir jika kartu BPJS Kesehatan tertinggal, cukup tunjukkan KTP akan dilayani di Fasilitas Kesehatan. Semua fasilitas kesehatan sudah teredukasi hanya menunjukkan KTP, peserta JKN bisa dilayani. Kemudahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan setiap peserta JKN dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan perawatan yang dibutuhkan,” tambah Budi.
Selain itu, Budi juga menegaskan status Universal Health Coverage (UHC) di Kota Pekalongan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Bukan hanya untuk warga yang tinggal di Kota Pekalongan, namun juga untuk warga Kota Pekalongan yang sedang berada di luar kota. UHC merupakan simbol dari kuatnya komitmen pemerintah Kota Pekalongan dalam menyediakan akses kesehatan yang merata dan inklusif bagi seluruh penduduknya, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah tersebut.
“Warga Kota Pekalongan yang sakit di luar kota juga dapat ditangani dan ditanggung oleh BPJS Kesehatan Kota Pekalongan, asalkan koordinasi antara rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan terjalin dengan baik. Contohnya, warga Kota Pekalongan yang belum punya JKN, sakit di Tangerang. Pihak rumah sakit bisa menghubungi Dinas Kesehatan Kota Pekalongan agar pasien itu ditanggung jaminan BPJS Kesehatan Kota Pekalongan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu, juga menegaskan komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas selama libur Lebaran. Hal ini menunjukkan keseriusan BPJS Kesehatan dalam memastikan bahwa seluruh peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan dengan standar yang tinggi, meskipun dalam situasi libur Lebaran yang membutuhkan penanganan khusus.
“Kami memahami pentingnya akses terhadap layanan kesehatan, terutama selama masa liburan seperti Lebaran. Oleh karena itu, kami akan memberlakukan sistem piket di kantor cabang dan kantor kabupaten untuk memastikan bahwa layanan kesehatan tetap tersedia bagi Masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan juga menjamin peserta JKN dari manapun akan tetap dilayani di wilayah kerja mereka, tanpa adanya batasan geografis yang menghalangi akses mereka terhadap layanan kesehatan yang diperlukan. Prinsip portabilitas yang diterapkan memastikan bahwa peserta JKN dapat mengakses pelayanan kesehatan di mana pun mereka berada di Indonesia. Dengan demikian, setiap peserta JKN dapat merasa yakin bahwa mereka akan mendapatkan perlindungan dan perawatan kesehatan yang sesuai dengan hak dan kewajiban mereka sebagai peserta program JKN.
“Peserta JKN dari wilayah manapun akan dilayani di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Batang, Kota/Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Pemalang. Selama masih berada di wilayah NKRI, peserta JKN pasti akan dilayani tanpa batasan wilayah. Kami akan memastikan bahwa setiap peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan,” tambahnya.
Cici, sapaan akrab Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, menyatakan bahwa para pemudik tidak perlu khawatir jika kartu BPJS Kesehatan tertinggal. Mereka cukup menunjukkan KTP atau kartu BPJS Kesehatan digital ke rumah sakit untuk mendapatkan layanan kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem piket di kantor cabang dan kantor kabupaten untuk memastikan layanan tetap tersedia bagi masyarakat.
“Seluruh fasilitas kesehatan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan sudah tergabung dalam satu grup, sehingga masalah pelayanan terkait JKN bisa langsung tertangani. Kalau untuk wilayah kerja kami rata-rata sudah UHC, jadi pelayanan juga sudah siap,” pungkasnya. (sw/ns)